Soni Setiawan Sosperkan Perda No 3 Tahun 2020 di Blambangan Umpu

WAYKANAN(SB) – Bertempat di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Anggota DPRD Provinsi Lampung, Soni Setiawan, melangsungkan kegiatan rutin bulanan berupa Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), Selasa (26/01/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Soni melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Menurutnya, mensosialisasikan payung hukum yang baru disahkan ini, adalah sebagai salah satu upaya dari Lembaga Legislatif dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.

“Sosialisasi ini adalah salah ikhtiar kita sebagai Wakil Rakyat. Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19. Dan juga sebagai landasan kepada para Satgas dalam melakukan penindakan kepada masyarakat yang dengan sengaja tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes),” ujarnya.

Politisi Muda PKB ini pun berharap, adanya peran serta dari seluruh elemen masyarakat dalam membantu Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung dan khususnya di Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara.

“Kita harap seluruh elemen masyarakat ini mau bersinergi dengan Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Caranya dengan tetap mematuhi Prokes, seperti hendak keluar rumah menggunakan masker dan untuk sementara waktu menghindari kerumunan,” ucap anggota Komisi IV DPRD Lampung tersebut.

Perlu diketahui, dalam kesempatan tersebut, turut hadir anggota DPRD Kabupaten Way Kanan dari Fraksi PKB Aburizal Setiawan, PJ Kepala Kampung Edward Apriadi, beserta jajarannya, serta unsur tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.