Soal SKP Fahrizal, Timsel Plin Plan

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2019 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG, SB – Ketua Tim Seleksi terbuka ulang Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Boytenjuri melegalkan berkas salah satu calon yang melampirkan SKP yang belum ditandatangani oleh gubernur sebelumnya.

Boytenjuri mengatakan bekas SKP yang dilampirkan oleh Fahrizal Darminto tidak ditandatangi oleh gubernur sebelumnya, namun hal tersebut tidak menjadi masalah. “Saya liat di berkasnya tidak ada tandatangan, makanya saya langsung tanya BKD hal tersebut dan ternyata sudah pernah diajukan namun tidak ditandatangani, jadi ya itu sah,” kata dia, Jumat (30/8/2019).

Lanjutnya, BKD Lampung telah mengajukan SKP secara bersama untuk ditandatangini oleh gubernur pada bulan Maret 2019 lalu, namun berkas tersebut tak kunjung ditandatangi oleh gubernur.

“Kita liat berkasnya ada, bulan Maret mengajukan tapi tidak di tandatangi, diajukan kembali bulan April sama juga ga keluar. Padahal itu wajib ditandatangani,” ujarnya.

Selain itu, Persayaratan Administrasi melampirkan SKP sebagai salah satu persyaratan tambahan dari tim seleksi. “Kalau undang-undang kan cuma 7 poin, kalau yang lainnya tambahan kita, jadi kalau kita hilangkan tambahannnya tidak ada masalah,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung periode 2014-2019, Muhammad Ridho Ficardo, menegaskan tidak pernah menandatangani Surat Keterangan Penilaian (SKP) kinerja Fahrizal Darminto saat menjabat staf ahli gubernur di era kepemimpinannya.

“Kalau nitip pernah. Cuma saya bilang kalau nitip enggak lah. Emang apaan? Lagi mahasiswa bimbingan sama dosen aja kalau dia nitip sama temennya, kan ngamuk dosennya,” kata M. Ridho Ficardo saat dihubungi, Kamis (29/8/2019) sore.

Menurut Ridho, dirinya bukan tidak mau menandatangani SKP Fahrizal Darminto, namun waktu itu yang menemuinya di Bandara hanya Theresia saat menjabat staf ahli gubernur. “Jadi punya dia (SKP) yang saya tandatangani. Yang dititipkan tidak saya tandatangani. Masak sekedar silaturahmi tidak bisa lagi. Kalau ngadep baik-baik enggak ada masalah. Yang lain aja buktinya saya tandatangan, tapi kalau dititipkan enggak lah,” tuturnya.

Perkara SKP yang telah diserahkan Fahrizal Darminto ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sebagai salah satu syarat mutlak dalam lelang ulang Sekdaprov Lampung, M. Ridho Ficardo mengungkapkan dalam SKP terdapat beberapa tandatangan, dan terakhir dirinya. “Karena saat itu gubernur yang menilai kinerja mereka. Staf ahli itu butuh tandatangan lebih banyak dibanding kepala dinas dan lain-lain,” tukasnya.

Berita Terkait

Kembali, Angin Puting Beliung Menghantam 89 Rumah Di Tuba
Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan
Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Qudratul Ajak Guru Dituba Siap hadapi Perkembangan Digital 
Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru
Dalam Rangka meriahkan HUT Ke-29 Disdikbud Tuba Gelar LCT Tingkat SD dan SMP
Sambut HUT Ke -29 Tahun Disdikbud Tuba Gelar LCT di 15 Kecamatan
Akibat Belum Higenis Dapur MBG Menggala Tengah sebabkan Siswa keracunan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:12 WIB

Kembali, Angin Puting Beliung Menghantam 89 Rumah Di Tuba

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:03 WIB

Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:39 WIB

Qudratul Ajak Guru Dituba Siap hadapi Perkembangan Digital 

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru

Berita Terbaru