Soal Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Ini Kata Yanuar

- Jurnalis

Senin, 1 Maret 2021 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lampung ikut bicara mengenai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres itu mengatur tata cara investasi di Indonesia, salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Anggota Fraksi PDIP Yanuar Irawan mengatakan, masyarakat harus memahami peraturan ini secara utuh.

Baca Juga :  Aprilliati: Sanksi Kepada Pelanggar Prokes Sebagai Efek Jera

“Segala sesuatu itu harus dipahami secara utuh, minum miras gak dibolehkan, ini untuk bisnis investasi. Ada investasi dari luar negeri mau bikin pabrik miras yang ditempatkan di tempat yang nomuslim,” kata dia, Senin (1/3).

Menurutnya, yang dilegalkan adalah investasi bisnis produksinya, bukan dilegalkan minum mirasnya. Miras hasil produksi juga nantinya akan diekspor ke luar negeri

“Miras ini dari sebelum kita lahir kan sudah ada, di tempat hiburan kan miras legal, kenapa di zaman Presiden Jokowi ramai seakan-akan baru kali ini muncul,” tambahnya.

Baca Juga :  Sahlan Syukur Tanggapi Soal Harga Singkong

“Awalnya saya juga sempat tanda tanya, setelah saya tanya secara utuh ternyata seperti itu, perusahaan dari luar negeri bikin pabriknya di sini, produknya di ekspor ke luar,” kata anggota Komisi V DPRD Lampung ini.

Lagipula, katanya, miras memang haram bagi umat islam, tapi bagi agama lainnya itu sama kayak minum kopi. (*)

Berita Terkait

Pj Bupati Ferli Yuledi Beri Sambutan Pada Acara Sosialisasi CORETAX di Ruang Rapat Kantor Bupati Tuba
Pj Sekda Haryanto Menghadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Menteri Pertanian Tahun 2025 Kepada Brigade Pangan di Lapangan kantor Pemkab Tulang Bawang
Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi Menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Penghimpunan Zakat, Infaq Dan Shodaqoh BAZNAS di GSG
Pj Bupati Ferli Yuledi Pimpin Senam Bersama Jajaran ASN di Halaman Kantor Pemkab Tulang Bawang
Ahkmat Suharyo Wakili Pemkab Tuba Menghadiri Sunatan Masal Dalam Rangka HUT PPI Yang Ke-35 Tahun
Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Bersama TAPD Bahas Raperda APBD 2025
Komisi DPRD Kota Bandarlampung Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan RKA-APBD Tahun Anggaran 2025
Ketua DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Apel Pasukan Oprasi Lilin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:51 WIB

Pj Bupati Ferli Yuledi Beri Sambutan Pada Acara Sosialisasi CORETAX di Ruang Rapat Kantor Bupati Tuba

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:07 WIB

Pj Sekda Haryanto Menghadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Menteri Pertanian Tahun 2025 Kepada Brigade Pangan di Lapangan kantor Pemkab Tulang Bawang

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:57 WIB

Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi Menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Penghimpunan Zakat, Infaq Dan Shodaqoh BAZNAS di GSG

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:48 WIB

Pj Bupati Ferli Yuledi Pimpin Senam Bersama Jajaran ASN di Halaman Kantor Pemkab Tulang Bawang

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:36 WIB

Ahkmat Suharyo Wakili Pemkab Tuba Menghadiri Sunatan Masal Dalam Rangka HUT PPI Yang Ke-35 Tahun

Berita Terbaru