Singkong Jadi Pangan Nasional dan Petani Dapat Pupuk Subsidi

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Kerja panitia khusus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung terus berjalan. Setelah berhasil menyelesaikan anjloknya harga singkong yang membuat gaduh petani di Lampung.

Kali ini, Pansus Tata Niaga Singkong kembali membuahkan hasil kerjanya.Yakni dengan menjadikan ubi kayu atau singkong menjadi salah satu pangan Nasional dan mendapatkan pupuk subsidi dari Pemerintah.

Hal ini di ungkap langsung oleh sekertaris Pansus Tata Niaga Singkong Aribun Sayunis kepada Rawnews.co.id.Aribun mengatakan, selain menyelesaikan persoalan harga singkong pansus juga mendorong dan merekomendasikan ini kayu sebagai salah satu komoditi pangan Nasional.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lampung Fraksi Demokrat Hanifal Krititisi K-Fest

“Sejak pertama dibentuknya Pansus Tata Niaga Singkong, Pansus juga merekomendasikan singkong menjadi pangan Nasional” ujarnya.

Setelah pertemuan dengan Menteri Pertanian beberapa waktu lalu, pansus Tata Niaga Singkong juga langsung menyampaikan kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia dan langsung di respon dengan keluar nya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Ecereran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Baca Juga :  Ketua Bapemperda Sebut Lampung Bakal Miliki Perda JDIH

Dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia ini, diharapkan di daerah dapat langsung mendapatkan turunan nya berupa Peraturan Gubernur/ Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah agar dapat langsung di terapkan. Aribun yang juga menjabat sebagai sekertaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung siap mengawal Peraturan Menteri ini.

“Sebagai mitra kerja Pemerintah Provinsi Lampung, Komisi II akan mengawal Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2025 ini agar sesegera mungkin mendapat turunan nya dan diterapkan di Provinsi Lampung” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang
Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15 Persen Bukti Kebijakan Pro-Rakyat
Lesty Putri Utami: Politik Bisa Dekat dengan Rakyat
Lampung Jadi Teladan Nasional, Aksi Ribuan Massa Berjalan Damai
Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Dewan Desak Kebersihan Dapur Diperketat
MUI dan DPRD Lampung Imbau Aksi Unjuk Rasa Berlangsung Damai, Tolak Anarkisme
APBD 2026 Lampung Disepakati, Kostiana: DPRD Siap Kawal Sampai Tepat Sasaran
Ghofur Interupsi di Paripurna, Koreksi Defisit APBD Lampung 2026 Rp864 Miliar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang

Rabu, 3 September 2025 - 02:21 WIB

Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15 Persen Bukti Kebijakan Pro-Rakyat

Selasa, 2 September 2025 - 07:47 WIB

Lesty Putri Utami: Politik Bisa Dekat dengan Rakyat

Selasa, 2 September 2025 - 06:08 WIB

Lampung Jadi Teladan Nasional, Aksi Ribuan Massa Berjalan Damai

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:02 WIB

Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Dewan Desak Kebersihan Dapur Diperketat

Berita Terbaru

Daerah

Menandai Era Baru, KONI Pesawaran Dilantik Awal November

Rabu, 22 Okt 2025 - 18:26 WIB