Sidang Terakhir MK, SKPI Aries Sandi Tidak Sesuai Prosedur dan Cacat Administrasi

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA(SB) – Mahkamah Konstitusi (MK) sepertinya tidak sulit dalam memutuskan perkara PHPU Pilkada Pesawaran. Karena berdasarkan fakta persidangan sampai akhir persidangan bukti bahwa Aries Sandi pernah ujian persamaan dan memiliki ijazah tidak pernah ada.

 

Hal tersebut terungkap pada persidangan terakhir MK, Senin 17 Februari 2025.

 

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico dalam persidangan menegaskan seseorang baru bisa dapat mengikuti ujian persamaan dengan syarat memiliki rapor SMA selama 6 semester.

 

“Apakah peserta ujian harus menyetorkan rapor SMA?” Tanya ketua panel 2 hakim konstitusi Saldi Isra.

 

“Harus pak, wajib itu,” tegas Thomas Amirico.

 

Sedangkan Aries Sandi terungkap tidak memiliki rapor semester 5 atau kelas 3 SMA sebagai syarat menjadi peserta ujian persamaan.

 

“Pihak terkait, kenapa anda tidak melampirkan sebagai bukti rapor semester 5, sebenarnya ada atau tidak raport kelas 3 nya?” cecar Saldi Isra.

 

“Tidak ada yang mulya,” ujar kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah.

 

Dalam sidang itu Thomas juga menyatakan tidak pernah Disdik mengeluarkan SKPI sampai 2 kali dengan orang yang sama.

 

Hal tersebut membantah keterangan saksi pihak terkait yang menyatakan Aries Sandi sudah memakai SKPI sejak tahun 2010 sedangkan SKPI yang dipakai pada Pilkada Pesawaran 2024 baru dibuat pada 2018.

 

Posisi pencalonan Aries Sandi – Supriyanto makin terjepit karena pada sidang terakhir Disdikbud Lampung secara resmi menyatakan bahwa SKPI Aries Sandi tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi.

 

“Kami sudah membuat tim untuk melakukan penelusuran, setelah tim bekerja kami menerbitkan surat yang menyatakan SKPI yang bersangkutan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum,” ungkap Thomas.

 

Sidang putusan akan digelar Senin 24 Februari 2025 yang akan memutuskan nasib pencalonan Aries Sandi-Supriyanto. (Rilis)

Berita Terkait

Winarti Buka Musancab DPC PDIP Tuba Guna Memperkuat Konsolidasi Internal Partai
Hari Ketiga TMMD ke-127, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Bangun Jalan dan Talud
MTsN 2 Pesawaran Borong Piala di Ajang GSMART Wirabuana, Kepala Madrasah Apresiasi Kerja Keras Siswa
Bupati Qudrotul Ikhwan Kukuhkan IWAPI DPC Tuba, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Jamhari Pimpin DPC KWRI Pringsewu, Tegaskan Komitmen Jurnalisme Profesional dan Independen
Muklas Ali Wahyudi Sekretaris DPD PAN Tuba Peduli Pasien Kanker diKampung Dente Makmur
MIN 1 Pesawaran Gelar Kajian Fikih, Bahas Haid dari Sisi Kesehatan dan Agama
230 CJH Tuba Ikuti Bimbingan Manasik Haji Reguler 1447 H / 2026 Masehi

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:33 WIB

Winarti Buka Musancab DPC PDIP Tuba Guna Memperkuat Konsolidasi Internal Partai

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:59 WIB

Hari Ketiga TMMD ke-127, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Bangun Jalan dan Talud

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:55 WIB

MTsN 2 Pesawaran Borong Piala di Ajang GSMART Wirabuana, Kepala Madrasah Apresiasi Kerja Keras Siswa

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:54 WIB

Bupati Qudrotul Ikhwan Kukuhkan IWAPI DPC Tuba, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi Daerah

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:12 WIB

Jamhari Pimpin DPC KWRI Pringsewu, Tegaskan Komitmen Jurnalisme Profesional dan Independen

Berita Terbaru