Sidang Terakhir MK, SKPI Aries Sandi Tidak Sesuai Prosedur dan Cacat Administrasi

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA(SB) – Mahkamah Konstitusi (MK) sepertinya tidak sulit dalam memutuskan perkara PHPU Pilkada Pesawaran. Karena berdasarkan fakta persidangan sampai akhir persidangan bukti bahwa Aries Sandi pernah ujian persamaan dan memiliki ijazah tidak pernah ada.

 

Hal tersebut terungkap pada persidangan terakhir MK, Senin 17 Februari 2025.

 

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico dalam persidangan menegaskan seseorang baru bisa dapat mengikuti ujian persamaan dengan syarat memiliki rapor SMA selama 6 semester.

 

“Apakah peserta ujian harus menyetorkan rapor SMA?” Tanya ketua panel 2 hakim konstitusi Saldi Isra.

 

“Harus pak, wajib itu,” tegas Thomas Amirico.

Baca Juga :  Cagah Virus Corona, Pramuka Lampung Semprot Desinfektan di Masjid

 

Sedangkan Aries Sandi terungkap tidak memiliki rapor semester 5 atau kelas 3 SMA sebagai syarat menjadi peserta ujian persamaan.

 

“Pihak terkait, kenapa anda tidak melampirkan sebagai bukti rapor semester 5, sebenarnya ada atau tidak raport kelas 3 nya?” cecar Saldi Isra.

 

“Tidak ada yang mulya,” ujar kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah.

 

Dalam sidang itu Thomas juga menyatakan tidak pernah Disdik mengeluarkan SKPI sampai 2 kali dengan orang yang sama.

 

Hal tersebut membantah keterangan saksi pihak terkait yang menyatakan Aries Sandi sudah memakai SKPI sejak tahun 2010 sedangkan SKPI yang dipakai pada Pilkada Pesawaran 2024 baru dibuat pada 2018.

Baca Juga :  Pastikan Ibadah Natal berjalan lancar, Pj Bupati Qudrotul Ikhwan laksanakan Kunjungan ke 4 Gereja Di Tulang Bawang

 

Posisi pencalonan Aries Sandi – Supriyanto makin terjepit karena pada sidang terakhir Disdikbud Lampung secara resmi menyatakan bahwa SKPI Aries Sandi tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi.

 

“Kami sudah membuat tim untuk melakukan penelusuran, setelah tim bekerja kami menerbitkan surat yang menyatakan SKPI yang bersangkutan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum,” ungkap Thomas.

 

Sidang putusan akan digelar Senin 24 Februari 2025 yang akan memutuskan nasib pencalonan Aries Sandi-Supriyanto. (Rilis)

Berita Terkait

Plt. Kadis Pendidikan Tuba Buka Pembekalan Guru ABK dan Edukasi P4GN
Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba
Calon Pekerja Migran Malaysia Dapat Pembekalan Sawit di Lampung Selatan
Ebim Muannas, Lifter 11 Tahun asal Pesawaran, Raih Perunggu di Kejuaraan Pelajar DKI Jakarta
Ketua LSM Trinusa Pesawaran Crosscheck Rehab Jembatan Senilai Rp788 Juta di Way Khilau
Kebanggaan MIN 1 Pesawaran, Arak-Arakan Meriah Sambut Kedatangan Muazzam Zaidan Firmansyah
Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu
Wakil Bupati Tubaba Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Program Forkopimda Masuk Sekolah
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 18:50 WIB

Plt. Kadis Pendidikan Tuba Buka Pembekalan Guru ABK dan Edukasi P4GN

Rabu, 19 November 2025 - 16:45 WIB

Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba

Rabu, 19 November 2025 - 14:04 WIB

Calon Pekerja Migran Malaysia Dapat Pembekalan Sawit di Lampung Selatan

Selasa, 18 November 2025 - 18:33 WIB

Ebim Muannas, Lifter 11 Tahun asal Pesawaran, Raih Perunggu di Kejuaraan Pelajar DKI Jakarta

Selasa, 18 November 2025 - 06:09 WIB

Ketua LSM Trinusa Pesawaran Crosscheck Rehab Jembatan Senilai Rp788 Juta di Way Khilau

Berita Terbaru