Sidang Terakhir MK, SKPI Aries Sandi Tidak Sesuai Prosedur dan Cacat Administrasi

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA(SB) – Mahkamah Konstitusi (MK) sepertinya tidak sulit dalam memutuskan perkara PHPU Pilkada Pesawaran. Karena berdasarkan fakta persidangan sampai akhir persidangan bukti bahwa Aries Sandi pernah ujian persamaan dan memiliki ijazah tidak pernah ada.

 

Hal tersebut terungkap pada persidangan terakhir MK, Senin 17 Februari 2025.

 

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico dalam persidangan menegaskan seseorang baru bisa dapat mengikuti ujian persamaan dengan syarat memiliki rapor SMA selama 6 semester.

 

“Apakah peserta ujian harus menyetorkan rapor SMA?” Tanya ketua panel 2 hakim konstitusi Saldi Isra.

 

“Harus pak, wajib itu,” tegas Thomas Amirico.

Baca Juga :  Pemdes Tanjungkerta Saluran Bantuan Pangan Tahap Kedua Sebanyak 273 KPM

 

Sedangkan Aries Sandi terungkap tidak memiliki rapor semester 5 atau kelas 3 SMA sebagai syarat menjadi peserta ujian persamaan.

 

“Pihak terkait, kenapa anda tidak melampirkan sebagai bukti rapor semester 5, sebenarnya ada atau tidak raport kelas 3 nya?” cecar Saldi Isra.

 

“Tidak ada yang mulya,” ujar kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah.

 

Dalam sidang itu Thomas juga menyatakan tidak pernah Disdik mengeluarkan SKPI sampai 2 kali dengan orang yang sama.

 

Hal tersebut membantah keterangan saksi pihak terkait yang menyatakan Aries Sandi sudah memakai SKPI sejak tahun 2010 sedangkan SKPI yang dipakai pada Pilkada Pesawaran 2024 baru dibuat pada 2018.

Baca Juga :  Cari Keberkahan dan Memupuk Tali Silaturahmi, Koramil 421-02/GDT Siapkan Takjil Gratis

 

Posisi pencalonan Aries Sandi – Supriyanto makin terjepit karena pada sidang terakhir Disdikbud Lampung secara resmi menyatakan bahwa SKPI Aries Sandi tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi.

 

“Kami sudah membuat tim untuk melakukan penelusuran, setelah tim bekerja kami menerbitkan surat yang menyatakan SKPI yang bersangkutan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum,” ungkap Thomas.

 

Sidang putusan akan digelar Senin 24 Februari 2025 yang akan memutuskan nasib pencalonan Aries Sandi-Supriyanto. (Rilis)

Berita Terkait

Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat
DPD Jajaran Wartawan Indonesia Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pringsewu
Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Atensi Bagi Penyandang Disabilitas Binaan LKS Berkah Harapan Di Pesawaran
Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba
Pasca Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Pesawaran, Alfan Rois Sampaikan harapan pemuda
Bupati Tubaba Hadiri Pengajian Tri Lapan dan Peringatan Maulid Nabi
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Periode 2025–2030 Digelar Besok, Berikut Rangkaiannya
Bupati Tulangbawang Barat Resmi Luncurkan Program MBG
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:30 WIB

Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:52 WIB

DPD Jajaran Wartawan Indonesia Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pringsewu

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Atensi Bagi Penyandang Disabilitas Binaan LKS Berkah Harapan Di Pesawaran

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:20 WIB

Pasca Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Pesawaran, Alfan Rois Sampaikan harapan pemuda

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi

Sabtu, 30 Agu 2025 - 09:55 WIB

Pendidikan

Pemilihan Ketua OSIS SMAN 9 Bandar Lampung Gunakan Sistem E-Vote

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:07 WIB