Sidang Lanjutan MK, Kuasa Hukum Aries Sandi Tidak Bisa Tunjukkan  Bukti

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta(SB) – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran, Senin, 20 Januari 2025. Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan jawaban dari termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, serta mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

Yang menarik dalam sidang kali ini, KPU Kabupaten Pesawaran melalui kuasa hukumnya tidak dapat menunjukkan ijazah pihak terkait Aries Sandi Darma Putra saat menjadi Bupati Pesawaran tahun 2010-2015 dengan alasan tidak jelas.

“Untuk diketahui yang bersangkutan (Aries Sandi) pernah menjabat sebagai Bupati pada 2010, termohon melakukan penelitian administrasi bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Pesawaran, ” ungkap kuasa hukum KPU Kabupaten Pesawaran.

Namun saat ditanyakan oleh hakim 2010 memakai ijazah apa, KPU Kabupaten Pesawaran tidak dapat menjawab dan memutarkan fakta bahwa persoalan pernah di bawa ke Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Saldi Isra pun menanyakan, apakah 2010 gugatan terkait ijazah atau yang lain. Dan dijawab oleh KPU laporan terkait money politics.

“Ini kan terkait ijazah, ini beda tidak ada kaitannya money politics dengan ijazah,” cecar Saldi Isra.

Sedangkan kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah dalam eksepsinya mendapat beberapa pertanyaan dari hakim dalam menjelaskan ada atau tidaknya ijazah pihak terkait Aries Sandi Darma Putra.

Kontan hal tersebut dicecar ketua majelis hakim Saldi Isra, Saldi Isra menegaskan akan mendalami ada atau tidaknya ijazah yang diperkarakan karena tidak mendapatkan keterangan secara komprehensif dari Aries Sandi.

“Kalau saya dalami ini bisa repot anda, jadi nanti anda repot sedikit tidak apa-apa ya, kita akan dalami ini karena tidak ada dokumen yang dilampirkan dalam jawaban anda sebagai bukti,” ujarnya, live kanal youtube resmi Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan hakim konstitusi yang lain Arsul Sani mengaku heran mengapa Aries Sandi tidak memiliki copy dari ijazah yang diakui.

“Saya hanya menegaskan, berarti ini copynya juga hilang ya? Jadi ijazah hilang dan copynya juga tidak ada,” ujar Arsul.

Hal ini tentunya menjadikan posisi Aries Sandi – Supriyanto semakin sulit, karena hingga digelarnya sidang pihaknya belum bisa menerangkan secara komprehensif dan minim bukti.

Namun persidangan pendahuluan akan dilanjutkan kepada sidang pembuktian yang akan diumumkan MK. (Rilis)

Berita Terkait

Kemarau Panjang, Sumur Warga Desa Pasar Baru Mengering, Warga Kesulitan Air Bersih
Zulkifli Anwar: 4 Pilar Kebangsaan Benteng Persatuan di Tengah Arus Informasi
Menapaki 60 Tahun Trans-AD II Desa Hanura: Warisan Perjuangan yang Terus Hidup
Kampung MIJ Laksanakan Giat PKTD bersihkan Saluran Air dan lahan pertanian ‎
Rembuk Pemuda Pesawaran Serahkan Aspirasi ke DPRD, M. Nasir Menyambut Baik dan Siap Tindak Lanjuti
Pembangunan Pesawaran Harus Lanjut, 35 Organisasi Solid Dukung Bupati Nanda
M. Zainuri Pemuda Desa Kota Jawa Punduh Pidada Siap Maju, Nyalon Kepala Desa Bawa Semangat Perubahan
9 Anggota BPD Pasar Baru Terpilih untuk Masa Bakti 2026–2035, Berikut Daftar Namanya

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:42 WIB

Kemarau Panjang, Sumur Warga Desa Pasar Baru Mengering, Warga Kesulitan Air Bersih

Sabtu, 19 September 2026 - 11:45 WIB

Zulkifli Anwar: 4 Pilar Kebangsaan Benteng Persatuan di Tengah Arus Informasi

Kamis, 17 September 2026 - 20:37 WIB

Menapaki 60 Tahun Trans-AD II Desa Hanura: Warisan Perjuangan yang Terus Hidup

Kamis, 17 September 2026 - 11:40 WIB

Kampung MIJ Laksanakan Giat PKTD bersihkan Saluran Air dan lahan pertanian ‎

Kamis, 17 September 2026 - 05:13 WIB

Rembuk Pemuda Pesawaran Serahkan Aspirasi ke DPRD, M. Nasir Menyambut Baik dan Siap Tindak Lanjuti

Berita Terbaru

Olahraga

Jelang Porprov 2026, AFK Pesawaran Seleksi Atlet

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WIB