Sibron Aziz dan Kardinal Divonis Dua Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2019 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG, SB – Sibron Aziz dan Kardinal terdakwa kasus suap fee proyek infrastuktur Kabupaten Mesuji divonis dua tahun penjara oleh Hakim Ketua di Pengadinlan Negri Kelas A Tanjung Karang, Kamis (13/06).

Dalam putusannya, Hakim Ketua Novian Saputra mengungkapkan bahwa keduanya terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a 1999 perbuatan tindak pidana korupsi. Adapun hal-hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta sopan dalam persidangan,para terdakwa berterus terang dan memiliki tanggung di keluarga.

Baca Juga :  Dalam Enam Jam, Polres Tanggamus Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan

“Maka Sibron Aziz dijatuhkan hukuman selama dua tahun kurungan dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan semanatar untuk Kardinal dijatuhkan hukuman selama dua tahun kurungan dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider satu bulan ,” jelasnya.

Pada persidangn sebelumnya JPU KPK Wawan menuntut terdakwa Sibron Aziz pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan sedangkan Kardinal pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.

Baca Juga :  Empat Pemuda Asal Pesawaran Dibekuk Satres Narkoba Polres Pesawaran

Atas putusan yang diberika, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan JPU KPK Subari Kurniawan menyatalan pikir-pikir dahulu.

Menurut JPU KPK Subari Kurniawan alsan mengapa pikir-pikir dahulu dikarenakan sesuai dengan SOP maka kita harus laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan KPK.

Setelah mendegarkan pernyataan kuasa hukum dan JPU KPK, maka putusan untuk keduanya belum berkekuatan hukum ungkap Hakim Ketua Novian Saputra. (*)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru