BANDARLAMPUNG, SB – Sibron Aziz dan Kardinal terdakwa kasus suap fee proyek infrastuktur Kabupaten Mesuji divonis dua tahun penjara oleh Hakim Ketua di Pengadinlan Negri Kelas A Tanjung Karang, Kamis (13/06).
Dalam putusannya, Hakim Ketua Novian Saputra mengungkapkan bahwa keduanya terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a 1999 perbuatan tindak pidana korupsi. Adapun hal-hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta sopan dalam persidangan,para terdakwa berterus terang dan memiliki tanggung di keluarga.
“Maka Sibron Aziz dijatuhkan hukuman selama dua tahun kurungan dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan semanatar untuk Kardinal dijatuhkan hukuman selama dua tahun kurungan dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider satu bulan ,” jelasnya.
Pada persidangn sebelumnya JPU KPK Wawan menuntut terdakwa Sibron Aziz pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan sedangkan Kardinal pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.
Atas putusan yang diberika, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan JPU KPK Subari Kurniawan menyatalan pikir-pikir dahulu.
Menurut JPU KPK Subari Kurniawan alsan mengapa pikir-pikir dahulu dikarenakan sesuai dengan SOP maka kita harus laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan KPK.
Setelah mendegarkan pernyataan kuasa hukum dan JPU KPK, maka putusan untuk keduanya belum berkekuatan hukum ungkap Hakim Ketua Novian Saputra. (*)