TANGGAMUS(SB) – DPRD Tanggamus menggelar rapat kordinasi (rakor) penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir Bupati terhadap rancangan peraturan daerah (perda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tanggamus tahun 2020 di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Tanggamus. (Senin 31/5/21)
Rapat kordinasi (rakor) dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga dan di hadiri 34 anggota dewan tersebut,juga di hadiri Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Wakil Bupati AM Syafe’i, beserta tamu undangan.
Melalui juru bicara panitia khusus Piter Andreson menyampaikan hasil pembahasan LKPj APBD 2020 setelah usai dibahas antara Pansus dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami atas nama panita khusus dan seluruh Anggota DPRD Tanggamus menyampaikan, terimakasih penghargaan atas pengelolaan dan Pelaksana APBD 2020, “kata Piter.
Namun, lanjut Piter, DPRD Tanggamus memberikan catatan bagi pihak eksekutif menindak lanjuti audit BPK RI atas pelaksanaan APBD 2020 atas temuan kekurangan volume kegiatan infrastruktur, kelebihan bayar akibat ketidak sesuaian spesifikasi dan temuan administrasi lainnya.
“Saran kami untuk menyelesaikan dan menindak lanjuti rekomendasi BPK-RI sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Untuk mengantisipasi kesalahan agar meningkatkan kinerja aparat pengawas internal pemerintah. Inspektorat Tanggamus,” ucapnya Piter
Masih kata Piter, terkait PAD 2020 yang tidak tercapai seperti pajak daerah dari target Rp 35,668 Miliar, terealisasi sebesar Rp 22,111 miliar. Kemudian untuk retribusi daerah dari target 4,890 miliar terealisasi terealisasi 2,157 miliar. Itu perlu perhatian serius terkait rendahnya penerimaan PAD serta tata kelola, dan regulasi dalam pemungutan PAD perlu di benahi.
“Saran kami berikan penekanan khusus pada OPD yang mengelola PAD melakukan pengawasan, kemudian mencari objek pajak dan retribusi baru pengembangan pajak dan retribusi sektor pariwisata, terkait dengan kinerja ASN yang mengelola pendapatan harus ditingkatkan sejalan dengan telah di naikannya tambahan penghasilan PNS dan diberikan insentif pemungutan pajak daerah,” tambahnya Pitar.
Lanjutnya Piter, terhadap kegiatan – kegiatan yang telah di anggarkan pada APBD 2020 namun tidak dapat dilaksanakan atau realisasinya 0 sebagai akibat reocusing anggaran atau tidak dilaksanakan dikarenakan akan melanggar protokol kesehatan.
“Saran kami dalam penyusunan APBD 2021 betul-betul cermat dan terukur terlebih sudah menerapkan penyusunan APBD berbasis Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan juga harus memperhatikan pokok-pokok pikiran anggota DPRD,” tuturnya Piter.
Belanja itu sudah dianggarkan pada rutintitas kantor, tetapi masih dianggarkan pada kegiatan,”pembelian barang dan jasa setiap tahun tidak diiringi dengan maintenance yang baik,”katanya Piter.
Terhadap pengelolaan Dana Desa sampai tahun 2021 terjadi permasalahan serapan anggaran Dana Desa. Mestinya termin pertama tahun ini dapat didistribusikan keseluruh pekon, namun ada masalah terkait SPJ dan Laporan Keuangan tahun 2020 yang belum terselesaikan sehingga menghambatnya.
“Saran kami agar membentuk tim khusus lintas OPD untuk melakukan pendampingan ke pemerintah pekon pekon agar penyusunan APBDes sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,”ungkapnya Piter
Kemudian serapan anggaran Dinas Ketahanan Pangan, dan Holtikultur untuk anggaran APBD maupun anggaran DAK kurang terukur dalam penyusunan anggaran. Begitupula terhadap bantuan kepada gapoktan yang tidak tepat sasaran dan beberapa Gapoktan yang diduga fiktif namun mendapat bantuan. Demikian juga kinerja ASN, BPP dan KUPT Pertanian yang kurang disiplin.
“Saran kami, agar dapat memberikan perhatian khusus terkait Anggaran Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura dalam penyusunan anggaran lebih terukur, terencana, tepat sasaran dan efisien. Dapat mengevaluasi pejabat dan ASN OPD tersebut,”kata Piter. (ADV)