Seorang Pemuda Ditangkap Bawa Sabu saat Terjerat Razia di Tubaba.

- Jurnalis

Rabu, 27 September 2023 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TUBABA (SB)-Personil gabungan Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tulang Bawang Barat Kompol Dulhapid, S.Pd, pada Rabu (27/09/2023) menjadi petaka bagi seorang pemuda ini. Dia diciduk karena bawa sabu.

Saat akan dirazia, pemuda ini berusaha kabur, tapi akhirnya berhasil diciduk petugas Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat yang bersiaga yang kemudian mengamankan pemuda tersebut.

Iptu Yopi Hariyadi, S.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaksanaanrazia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dipertigaan depan kantor Samsat Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Kominfo Tulangbawang Barat Akan Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Polisi berpakaian preman pun bersiaga untuk mengatasi adanya tindak kriminal dan menjaga lokasi dari hal-hal yang tidak diinginkan saat razia digelar.

“Kebetulan dipertigaan depan kantor Samsat Tulang Bawang Barat ada pengendara motor Honda Beat warna putih biru nopol. BE 3959 TR,
tanpa helm akan berbalik arah karena melihat razia. Petugas yang ada langsung menghentikannya,” ungkapnya.

Terduga pelaku berinisial ENF (24) warga menggala Kabupaten Tulang Bawang ini langsung diamankan petugas, Petugas yang mengamankan pelaku pun curiga dan langsung melakukan pengeledahan di pakaiannya.

Setelah dilakukan pengeledahan oleh personil Sat narkoba , ternyata ditemukan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet didalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakan ENF dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang disimpan didalam saku belakang sebelah kanan celananya,” ujarnya.

Baca Juga :  5 Misi jika Periyansyah menjadi Kakam Gunung tapa tengah

Pelaku mengakui sabu tersebut merupakan barang miliknya yang didapat dari seorang laki-laki bernama (RN) dengan cara memebeli seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kini pelaku dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*(humas_tubaba).*

Berita Terkait

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang
Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih
Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Rama Diansyah Bantah Tuduhan Penganiayaan,  Sebut Keterangan Zahrial Tidak Berdasar
DPW HIPPAPI Lampung Gelar Pelatihan Penjurian Ayam Pelung, Tingkatkan Kompetensi Juri dan Peternak
Khutbah Jum’at di Masjid Nurul Shalih Binong Tegaskan Rasulullah adalah Suri Teladan Terbaik dalam Segala Aspek Kehidupan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang

Selasa, 16 September 2025 - 11:50 WIB

Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Senin, 15 September 2025 - 18:10 WIB

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Minggu, 14 September 2025 - 18:16 WIB

Rama Diansyah Bantah Tuduhan Penganiayaan,  Sebut Keterangan Zahrial Tidak Berdasar

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB