Sedang Asik Nyabu, KD Diamankan Polres Way Kanan

- Jurnalis

Sabtu, 29 Februari 2020 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN (SB) – Satu Tersangka diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (29/2/2020)

Tersangka berinisial KD (42) warga Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas mencurigai salah satu rumah warga lalu dilakukan penangkapan terhadap penghuni rumah yang mengaku berinisial KD saat diamankan TSK sedang menggunakan narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca bening berisikan cairan bening, dua bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,4 gram.

Baca Juga :  Politikus Senior Johny Corne Sebut Narasi "Bapak Pembangunan" Hanya Stategi Politik Usang

Tak hanya itu, hasil penggeledahan dilokasi petugas menemukan kembali satu bungkus plastik assoy warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran besar, dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang, dua puluh satu plastik klip ukuran kecil serta satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan satu lembar kertas timah rokok dan 20 dua puluh bungkus plastik klip ukuran kecil yang di ketemukan di dapur rumah.

Baca Juga :  Sosok Mayat Ditemukan Terapung Di Laut Mutun Pesawaran

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” Ujar Kasatnarkoba. (Dadang/Ms)

Berita Terkait

Puskesmas Kedondong Gelar Lomba 17-an, Perkuat Sinergi Internal untuk Layanan Prima
Ketua KWRI Pesawaran Ucapkan Selamat Kepada Sonny Zainhard Utama atas Kembalinya Pimpin KONI Pesawaran
Dukungan Bulat, Sonny Zainhard Utama Kembali Pimpin KONI Pesawaran
Bupati Pesawaran Buka MUSORKAB KONI 2025, Dorong Optimalisasi Pembinaan Atlet Berdaya Saing
Momen Kemerdekaan, PalmCo Boyong Petani Sawit Se Indonesia ke Jakarta. Untuk Apa?
Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Hadiri Ramah Tamah Bersama Anggota Paskibraka
Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 Republik Indonesia di Tubaba Berlangsung Khidmat
Peringatan HUT RI Warga Skala Brak Meriah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Puskesmas Kedondong Gelar Lomba 17-an, Perkuat Sinergi Internal untuk Layanan Prima

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Dukungan Bulat, Sonny Zainhard Utama Kembali Pimpin KONI Pesawaran

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:45 WIB

Bupati Pesawaran Buka MUSORKAB KONI 2025, Dorong Optimalisasi Pembinaan Atlet Berdaya Saing

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:37 WIB

Momen Kemerdekaan, PalmCo Boyong Petani Sawit Se Indonesia ke Jakarta. Untuk Apa?

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:35 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Hadiri Ramah Tamah Bersama Anggota Paskibraka

Berita Terbaru

Pemerintahan

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Selasa, 19 Agu 2025 - 20:35 WIB