Satnarkoba Polres Way Kanan Amankan BS

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2019 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB – Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu pelaku peyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Sp 4 Kampung Bhakti Negara Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Selasa (16/07/2019).

Tersangka yang berinisial BS (38) warga Sp 4 Kampung Bhakti Negara Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menjelaskan  pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu rumah warga Sp.4 Kampung Bhakti Negara Kecamatan Pakuan Ratu sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  LSM GMBI Lampung Dampingi Korban Dugaan Salah Tangkap Oknum Anggota Polri Pelalawan Riau Ke Mabes Polri

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, setelah tiba dilokasi pada hari Senin (15/07/2019) sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang orang laki – laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

“Didalam rumah BS petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu lembar plastik klip bening ukuran besar, satu batang kaca pirek, satu batang kaca pirek yang berisikan cairan warna kuning, satu batang secop yang terbuat dari pipet plastik, dua batang pipet plastik dan satu buah korek api gas,” ungkap IPTU Andre.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tubaba Laksanakan penertipan Kendaraan, Puluhan Kendaraan Terjaring

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(DADANG/MS)

Berita Terkait

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi
Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat
Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:37 WIB

Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Berita Terbaru