Ridho Ficardo Mengaku Belum Tandatangani Berkas SKP Fahrizal

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2019 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Muhammad Ridho Ficardo Gubernur Lampung periode 2014-2019 merasa belum pernah melakukan tandatangan Surat Keterangan Penilaian (SKP) kinerja Pj Sekda Lampung Fahrizal Darminto saat menjabat staf ahli gubernur di era kepemimpinannya.

“Kalau nitip pernah. Cuma saya bilang kalau nitip enggak lah. Emang apaan? Lagi mahasiswa bimbingan sama dosen aja kalau dia nitip sama temennya, kan ngamuk dosennya,” kata M. Ridho Ficardo saat dihubungi, Kamis (29/8/2019) sore.

Menurut Ridho, dirinya bukan tidak mau menandatangani SKP Fahrizal Darminto, namun waktu itu yang menemuinya di Bandara hanya Theresia saat menjabat staf ahli gubernur.

“Jadi punya dia (SKP) yang saya tandatangani. Yang dititipkan tidak saya tandatangani. Masak sekedar silaturahmi tidak bisa lagi. Kalau ngadep baik-baik enggak ada masalah. Yang lain aja buktinya saya tandatangan, tapi kalau dititipkan enggak lah,” tuturnya.

Perkara SKP yang telah diserahkan Fahrizal Darminto ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sebagai salah satu syarat mutlak dalam lelang ulang Sekdaprov Lampung, M. Ridho Ficardo mengungkapkan dalam SKP terdapat beberapa tandatangan, dan terakhir dirinya. “Karena saat itu gubernur yang menilai kinerja mereka. Staf ahli itu butuh tandatangan lebih banyak dibanding kepala dinas dan lain-lain,” tukasnya.

Baca Juga :  Fraksi PKB Minta Pemprov Berikan Atensi Lebih Kepada Petani

Diketahui, hasil konfirmasi media ke ketua panitia administrasi lelang jabatan Sekdaprov Lampung, Koharudin, Kamis (29/8/2019), diungkapkan jika Fahrizal sudah melengkapi persyaratan administrasi termasuk SKP. “Tadi sudah diserahkan kelengkapan administrasi Pak Fahrizal termasuk SKP,” jelasnya.

Disinggung yang menandatangani hasil prestasi kerja Fahrizal, Koharudin enggan berkomentar dan berdalih tidak dalam kapasitas mengomentari hal itu. “Bukan kapasitas saya mengomentari itu, saya kan hanya menerima berkas,” singkatnya.

Menyikapi perkara ini DPRD Provinsi Lampung meminta Tim Seleksi (Timsel) lelang ulang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Sekdaprov Lampung, lebih selektif dalam melakukan pemeriksaan berkas calon.

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Apriliati mengatakan calon harus taat aturan dan tertib dalam melengkapi berkas yang menjadi syarat mutlak dalam lelang jabatan. “Semua calon mempunyai hak yang sama, sepanjang memiliki persyaratan sesuai dengan yang ditentukan oleh tim seleksi,” kata dia.

Baca Juga :  Wagub Jihan Nurlela Dorong Kebangkitan Tenis Lampung, PELTI Targetkan Prestasi Nasional

Politisi PDIP itu menegaskan, jika gubernur sebelumnya belum menandatangani SKP namun Fahrizal tetap melampirkan berkas tersebut ke BKD, ia mengaku khawatir ada dugaan perbuatan melawan hukum.

“Wah, kalau dia (Fahrizal, red) melampirkan berkas tersebut sedangkan yang bertandatangan tidak merasa perlu didalami, karena itu bisa masuk dalam ranah hukum,” imbuhnya.

Karena itu, ia mengimbau kepada Timsel agar berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan berkas. “Timsel harus mengedepankan kehati-hatian, objektif dan berjalan dikoridor dalam melaksanakan tahapan sesuai dengan mekanisme,” tutunya.

Jika dalam pemeriksaan berkas ada salah satu yang diragukan, maka Timsel berhak memanggil pihak ketiga. “Kalau ada yang diragukan, Timsel berhak memanggil pihak ketiga untuk melakukan klarifikasi,” jelasnya.

Sementara Pj Sekdaprov Fahrizal saat dikonfirmasi melalui sambungan nomor telepon genggamnya tidak menjawab, pesan WhatsApp yang dikirim berisi konfirmasi terkait keaslian SKP yang telah diserahkannya pada Timsel, hingga berita ini dimuat tidak dibalas. (*)

Berita Terkait

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD
PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN
Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama
Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel
Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data
Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025
Pemprov Lampung Dukung Swasembada Pangan 2025, Petani Lampung Mulai Migrasi ke Jagung
Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:39 WIB

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:17 WIB

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data

Berita Terbaru