Rahmat Mirzani Djausal Sosper AKB di Langkapura

- Jurnalis

Sabtu, 13 Maret 2021 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Rahmat Mirzani Djausal kembali turun ke konstituen dalam rangka menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi Kebiasan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kecamatan Langkapura, Sabtu (13/3).

Di depan konstituennya, Iyai Mirza sapaan akrab Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan bahwa adanya peraturan daerah ini sebagai upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran covid-19 di Provinsi Lampung. Dan hal itu terus dilakukan oleh 85 anggota DPRD Provinsi Lampung di tiap bulannya.

“Perda ini bagian dari upaya Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019. Dan alhamdulillah hari ini, saya diberi kesempatan untuk mensosialisasikan Perda ini kepada bapak-ibu dan warga sekalian,” jelas Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini.

Baca Juga :  Anggota Komisi V DPRD Lampung Kunjungi Kapal SAR Basudewa

Meski saat ini Bandarlampung bukan lagi masuk zona merah penyebaran virus Covid-19, namun Ketua Fraksi Gerindra Lampung ini menegaskan kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan dari pemerintah, saat melaksanakan aktifitas ekonomi, ibadah dan sosial.

“Sudah satu tahun lamanya Pandemi Covid-19 ini mewabah Indonesia termasuk Lampung terkhusus Bandarlampung. Nah, meski saat ini Bandarlampung sudah masuk zona orange, saya mengingatkan selalu kepada masyarakat agar setiap ingin melakukan kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi pasal di dalam Perda itu, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan tidak kerumunan,” jelas Iyai Mirza.

Baca Juga :  Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo Sikapi Keamanan RSUDAM

Sebab menurutnya, khawatir jika melakukan aktifitas tanpa menerapkan protokol kesehatan justru hal tersebut dapat memperluas penyebaran wabah covid-19.

Hanya saja, lanjut dia, setiap warga yang sengaja atau tidak sengaja melanggar regulasi itu, bakal dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.

“Untuk itu, kami dan pemerintah khususnya berharap, agar kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan guna mengimplementasi regulasi tersebut, untuk dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Provinsi Lampung, khususnya Bandarlampung,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pj Bupati Ferli Yuledi Beri Sambutan Pada Acara Sosialisasi CORETAX di Ruang Rapat Kantor Bupati Tuba
Pj Sekda Haryanto Menghadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Menteri Pertanian Tahun 2025 Kepada Brigade Pangan di Lapangan kantor Pemkab Tulang Bawang
Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi Menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Penghimpunan Zakat, Infaq Dan Shodaqoh BAZNAS di GSG
Pj Bupati Ferli Yuledi Pimpin Senam Bersama Jajaran ASN di Halaman Kantor Pemkab Tulang Bawang
Ahkmat Suharyo Wakili Pemkab Tuba Menghadiri Sunatan Masal Dalam Rangka HUT PPI Yang Ke-35 Tahun
Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Bersama TAPD Bahas Raperda APBD 2025
Komisi DPRD Kota Bandarlampung Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan RKA-APBD Tahun Anggaran 2025
Ketua DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Apel Pasukan Oprasi Lilin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:51 WIB

Pj Bupati Ferli Yuledi Beri Sambutan Pada Acara Sosialisasi CORETAX di Ruang Rapat Kantor Bupati Tuba

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:07 WIB

Pj Sekda Haryanto Menghadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Menteri Pertanian Tahun 2025 Kepada Brigade Pangan di Lapangan kantor Pemkab Tulang Bawang

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:57 WIB

Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi Menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Penghimpunan Zakat, Infaq Dan Shodaqoh BAZNAS di GSG

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:48 WIB

Pj Bupati Ferli Yuledi Pimpin Senam Bersama Jajaran ASN di Halaman Kantor Pemkab Tulang Bawang

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:36 WIB

Ahkmat Suharyo Wakili Pemkab Tuba Menghadiri Sunatan Masal Dalam Rangka HUT PPI Yang Ke-35 Tahun

Berita Terbaru