Prof. Hamzah Soroti Vonis Ringan Heri Iswahyudi: Jauh dari Tuntutan, Dekat dengan Kontroversi

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung, Prof. Hamzah, menyoroti vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Sekretaris Daerah Pringsewu, Heri Iswahyudi.

Ia menilai putusan itu berpotensi menimbulkan kontroversi karena jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto memutus Heri bersalah dalam perkara penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Putusan dibacakan pada Rabu, 20 November 2025.

“Heri Iswahyudi dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun,” kata Juru Bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat pada Kamis malam, 20 November 2025.

Selain hukuman badan, majelis mewajibkan Heri membayar uang pengganti Rp5 juta. Jika tidak dibayar, diganti tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan, serta uang pengganti Rp119 juta.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Heri bersama Bendahara LPTQ, Tari Prameswari, dan Sekretaris LPTQ, Rustiyan, menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan hingga menimbulkan kerugian negara Rp584 juta.

Heri juga disebut memerintahkan Oki Herawan Saputra, tenaga honorer Kesra sekaligus sekretariat LPTQ, untuk membuat proposal pengajuan hibah fiktif.

Prof. Hamzah mengatakan perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan vonis hakim menimbulkan pertanyaan publik.

“Untuk mengetahui alasan pasti mengapa vonis lebih ringan, pertimbangannya harus dibaca lengkap dalam ratio decidendi putusan,” ujarnya.

Ia menilai dari perspektif keadilan publik, vonis satu tahun dalam perkara korupsi dengan kerugian ratusan juta rupiah sering dianggap terlalu ringan.

“Publik berharap hukuman yang memberi efek jera terhadap pejabat publik,” kata Hamzah.

Putusan ini masih dapat diajukan banding baik oleh jaksa maupun terdakwa.

Berita Terkait

Drumband Suryabahana MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di LMC XI 2026
Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Medali Emas pada Gubernur Lampung Cup 2 Taekwondo Championship 2026
Guru dan Siswa MIN 1 Pesawaran Tembus Grand Final Nasional Alef Gusi Bersi 5.0 Bidang Bahasa Inggris
MTsN 2 Pesawaran dan Polsek Kedondong Perkuat Sinergi Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Radikalisme
Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎
Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU
Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎
Warga Bakung Udik Geram dan protes Dengan pematokan lahan yang terjadi di wilayahnya

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Drumband Suryabahana MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di LMC XI 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:01 WIB

Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Medali Emas pada Gubernur Lampung Cup 2 Taekwondo Championship 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:18 WIB

Guru dan Siswa MIN 1 Pesawaran Tembus Grand Final Nasional Alef Gusi Bersi 5.0 Bidang Bahasa Inggris

Senin, 11 Mei 2026 - 17:06 WIB

MTsN 2 Pesawaran dan Polsek Kedondong Perkuat Sinergi Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Radikalisme

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:12 WIB

Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎

Berita Terbaru

HEADLINE

Kapolres Lamtim Cek Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:48 WIB

HEADLINE

Gandeng KPK, Pemkab Lamtim Perkuat Integritas dan Pengawasan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:45 WIB

HEADLINE

Kemenag Lampung Timur Dampingi Pengelolaan Data EMIS PKPPS

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:42 WIB