Personel Polres Way Kanan Diberikan Penyuluhan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2019 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB – Bidang hukum Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum kepada personel Polres Way Kanan di GSG Pesat Gatra Polres Way Kanan. Rabu (31/07/19).

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro yang diwakili Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, Ketua Tim Advokat Madya 1 Bidkum Polda Lampung AKBP Subhan didampingi Paur Ham KOMPOL M Joni AK dan tiga personil tim Bidkum Polda Lampung, pejabat utama Polres Way Kanan, para Kapolsek jajaran dan personel Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, mengucapkan selamat datang kepada ketua tim dan rombongan personel Polres Way Kanan siap menerima arahan dari Tim Bidkum Polda Lampung mengenai Perkap No 1 TH 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian dan Perkap No 8 TH 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri,” Ungkap Kabag Ops.

Baca Juga :  Sempat Geger di Pesawaran, BKSDA Pastikan Kucing Emas Bukan Harimau

Ketua Tim penyuluhan, AKBP Subhan menyampaikan pencerahan tentang Perkap No 1 Th 2009 dan Perkap No 8 Th 2009 kepada 200 personel Polres Way Kanan yang hadir.
Ada 6 prinsip yang harus di perhatikan untuk melakukan tindakan kepolisian yang diatur dalam perkap No 1 Th 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, yakni prinsip legalitas, nesesitas, proposionalitas, kewajiban umum, Preventif, dan prinsip masuk akal (Reasonnable).

Personel Polri harus mempelajari prilaku psikologi di lingkungan sekitar kita, itu juga diatur oleh perkap No 1 Th 2009. apa yang harus dilakukan,” Kata AKBP Subhan.

Baca Juga :  Kanal Dangkal Puluhan Hektar Sawah Di Kampung Sumber Agung, Rawa Pitu Terancam Gagal Panen

Kenapa ini harus dilakukan sebab tujuan penggunaan kekuatan dalam perkap No 1 Th 2009 untuk melindungi diri dari ancaman atau perbuatan pelaku kejahatan dan melindungi kehormatan kesusilaaan atau harta benda dari serangan yang mengancam jiwa seseorang.

Sementara, anggota Polisi harus mempertimbangkan penggunaan alternatif, misalnya mengelabui, cara-cara yang tidak mematikan, metode-metode psikologi dan negosiasi.
Paur ham bidang hukum Polda Lampung KompoL M Joni AK juga memberikan materi tentang perkap No 8 Th 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.

Dimana kandungan nilai HAM merupakan kebebasan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan, yang merupakan karakteristik HAM yaitu Kodrat, Hakiki, Universal, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi,” Imbuh Kompol Joni.(DADANG/MS)

Berita Terkait

RAPI Pesawaran Resmi Dilantik, Siap Perkuat Komunikasi hingga ke Desa dan Daerah Rawan Bencana
LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD
Mahasiswa Desak Kejati Usut Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di Tulang Bawang
Rakor Kepala Desa se-Kabupaten Pesawaran Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Desa
MTsN 2 Pesawaran Peringati Hari Sumpah Pemuda, Tekankan Semangat Persatuan dan Karakter Unggul
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Sambangi KSPI Lampung, Kupas Tuntas Masalah Defisit Program JKN Hingga Perlindungan Pekerja
Dituduh Serobot Lahan Anggota DPRD Lampura Hi.Hendra Akan Tempuh Jalur Hukum
Ketum CBL Siruaya Utamawan: Perjuangan Pembentukan Kabupaten Baru Wujud Nyata Pemerataan Pembangunan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 13:05 WIB

RAPI Pesawaran Resmi Dilantik, Siap Perkuat Komunikasi hingga ke Desa dan Daerah Rawan Bencana

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:39 WIB

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Mahasiswa Desak Kejati Usut Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di Tulang Bawang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Rakor Kepala Desa se-Kabupaten Pesawaran Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Desa

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Sambangi KSPI Lampung, Kupas Tuntas Masalah Defisit Program JKN Hingga Perlindungan Pekerja

Berita Terbaru