Personel Polres Way Kanan Diberikan Penyuluhan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2019 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB – Bidang hukum Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum kepada personel Polres Way Kanan di GSG Pesat Gatra Polres Way Kanan. Rabu (31/07/19).

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro yang diwakili Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, Ketua Tim Advokat Madya 1 Bidkum Polda Lampung AKBP Subhan didampingi Paur Ham KOMPOL M Joni AK dan tiga personil tim Bidkum Polda Lampung, pejabat utama Polres Way Kanan, para Kapolsek jajaran dan personel Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, mengucapkan selamat datang kepada ketua tim dan rombongan personel Polres Way Kanan siap menerima arahan dari Tim Bidkum Polda Lampung mengenai Perkap No 1 TH 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian dan Perkap No 8 TH 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri,” Ungkap Kabag Ops.

Ketua Tim penyuluhan, AKBP Subhan menyampaikan pencerahan tentang Perkap No 1 Th 2009 dan Perkap No 8 Th 2009 kepada 200 personel Polres Way Kanan yang hadir.
Ada 6 prinsip yang harus di perhatikan untuk melakukan tindakan kepolisian yang diatur dalam perkap No 1 Th 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, yakni prinsip legalitas, nesesitas, proposionalitas, kewajiban umum, Preventif, dan prinsip masuk akal (Reasonnable).

Personel Polri harus mempelajari prilaku psikologi di lingkungan sekitar kita, itu juga diatur oleh perkap No 1 Th 2009. apa yang harus dilakukan,” Kata AKBP Subhan.

Kenapa ini harus dilakukan sebab tujuan penggunaan kekuatan dalam perkap No 1 Th 2009 untuk melindungi diri dari ancaman atau perbuatan pelaku kejahatan dan melindungi kehormatan kesusilaaan atau harta benda dari serangan yang mengancam jiwa seseorang.

Sementara, anggota Polisi harus mempertimbangkan penggunaan alternatif, misalnya mengelabui, cara-cara yang tidak mematikan, metode-metode psikologi dan negosiasi.
Paur ham bidang hukum Polda Lampung KompoL M Joni AK juga memberikan materi tentang perkap No 8 Th 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.

Dimana kandungan nilai HAM merupakan kebebasan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan, yang merupakan karakteristik HAM yaitu Kodrat, Hakiki, Universal, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi,” Imbuh Kompol Joni.(DADANG/MS)

Berita Terkait

Peduli Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Puskesmas dan PK KNPI Padang Cermin Bagikan Masker kepada Masyarakat
Prajurit Kima Brigif 4 Mar/BS Bagikan Masker kepada Masyarakat Terdampak Erupsi Anak Gunung Krakatau
Sinergi Puskesmas dan Polsek Kedondong Bagikan Masker, Antisipasi Dampak Debu Vulkanik Krakatau
Kuasa Hukum Sapri Angkat Bicara Terkait Tuduhan serobot Tanah Oleh Petrus ‎
Kampung Mekar jaya adakan acara Maulid Nabi Sekaligus Rayakan HUT Ke- 17 Tahun 
Ketua PWI Tuba Desak Polisi Usut tuntas Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan
Dituduh kuasai Tanah milik Petrus, warga kampung DWT jaya Merasa dirugikan
Danbrigif 4 Marinir/BS Resmi Buka Latgabma Super Garuda Shield (SGS) Marfor 2026 di Yonif 7 Marinir

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 11:37 WIB

Peduli Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Puskesmas dan PK KNPI Padang Cermin Bagikan Masker kepada Masyarakat

Senin, 7 September 2026 - 05:48 WIB

Prajurit Kima Brigif 4 Mar/BS Bagikan Masker kepada Masyarakat Terdampak Erupsi Anak Gunung Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 20:06 WIB

Sinergi Puskesmas dan Polsek Kedondong Bagikan Masker, Antisipasi Dampak Debu Vulkanik Krakatau

Jumat, 4 September 2026 - 11:58 WIB

Kuasa Hukum Sapri Angkat Bicara Terkait Tuduhan serobot Tanah Oleh Petrus ‎

Rabu, 2 September 2026 - 19:51 WIB

Ketua PWI Tuba Desak Polisi Usut tuntas Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan

Berita Terbaru