Personel Polres Way Kanan Diberikan Penyuluhan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2019 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB – Bidang hukum Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum kepada personel Polres Way Kanan di GSG Pesat Gatra Polres Way Kanan. Rabu (31/07/19).

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro yang diwakili Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, Ketua Tim Advokat Madya 1 Bidkum Polda Lampung AKBP Subhan didampingi Paur Ham KOMPOL M Joni AK dan tiga personil tim Bidkum Polda Lampung, pejabat utama Polres Way Kanan, para Kapolsek jajaran dan personel Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, mengucapkan selamat datang kepada ketua tim dan rombongan personel Polres Way Kanan siap menerima arahan dari Tim Bidkum Polda Lampung mengenai Perkap No 1 TH 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian dan Perkap No 8 TH 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri,” Ungkap Kabag Ops.

Baca Juga :  Pj Bupati Ferli Yuledi Pimpin Senam Bersama Jajaran ASN di Halaman Kantor Pemkab Tulang Bawang

Ketua Tim penyuluhan, AKBP Subhan menyampaikan pencerahan tentang Perkap No 1 Th 2009 dan Perkap No 8 Th 2009 kepada 200 personel Polres Way Kanan yang hadir.
Ada 6 prinsip yang harus di perhatikan untuk melakukan tindakan kepolisian yang diatur dalam perkap No 1 Th 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, yakni prinsip legalitas, nesesitas, proposionalitas, kewajiban umum, Preventif, dan prinsip masuk akal (Reasonnable).

Personel Polri harus mempelajari prilaku psikologi di lingkungan sekitar kita, itu juga diatur oleh perkap No 1 Th 2009. apa yang harus dilakukan,” Kata AKBP Subhan.

Baca Juga :  H-1 Pilkada, Firsada Tinjau Kesiapan Lokasi TPS di Tulangbawang Tengah

Kenapa ini harus dilakukan sebab tujuan penggunaan kekuatan dalam perkap No 1 Th 2009 untuk melindungi diri dari ancaman atau perbuatan pelaku kejahatan dan melindungi kehormatan kesusilaaan atau harta benda dari serangan yang mengancam jiwa seseorang.

Sementara, anggota Polisi harus mempertimbangkan penggunaan alternatif, misalnya mengelabui, cara-cara yang tidak mematikan, metode-metode psikologi dan negosiasi.
Paur ham bidang hukum Polda Lampung KompoL M Joni AK juga memberikan materi tentang perkap No 8 Th 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.

Dimana kandungan nilai HAM merupakan kebebasan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan, yang merupakan karakteristik HAM yaitu Kodrat, Hakiki, Universal, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi,” Imbuh Kompol Joni.(DADANG/MS)

Berita Terkait

Gerindra Pesawaran Luruskan Pemberitaan: RD Sudah 11 Tahun Jadi Jurnalis, Bukan Politikus
Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang
Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih
Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah
Rama Diansyah Bantah Tuduhan Penganiayaan,  Sebut Keterangan Zahrial Tidak Berdasar
DPW HIPPAPI Lampung Gelar Pelatihan Penjurian Ayam Pelung, Tingkatkan Kompetensi Juri dan Peternak
Khutbah Jum’at di Masjid Nurul Shalih Binong Tegaskan Rasulullah adalah Suri Teladan Terbaik dalam Segala Aspek Kehidupan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 14:03 WIB

Gerindra Pesawaran Luruskan Pemberitaan: RD Sudah 11 Tahun Jadi Jurnalis, Bukan Politikus

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang

Selasa, 16 September 2025 - 11:50 WIB

Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Senin, 15 September 2025 - 18:10 WIB

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB