Personel Polres Way Kanan Diberikan Penyuluhan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2019 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB – Bidang hukum Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum kepada personel Polres Way Kanan di GSG Pesat Gatra Polres Way Kanan. Rabu (31/07/19).

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro yang diwakili Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, Ketua Tim Advokat Madya 1 Bidkum Polda Lampung AKBP Subhan didampingi Paur Ham KOMPOL M Joni AK dan tiga personil tim Bidkum Polda Lampung, pejabat utama Polres Way Kanan, para Kapolsek jajaran dan personel Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, mengucapkan selamat datang kepada ketua tim dan rombongan personel Polres Way Kanan siap menerima arahan dari Tim Bidkum Polda Lampung mengenai Perkap No 1 TH 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian dan Perkap No 8 TH 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri,” Ungkap Kabag Ops.

Ketua Tim penyuluhan, AKBP Subhan menyampaikan pencerahan tentang Perkap No 1 Th 2009 dan Perkap No 8 Th 2009 kepada 200 personel Polres Way Kanan yang hadir.
Ada 6 prinsip yang harus di perhatikan untuk melakukan tindakan kepolisian yang diatur dalam perkap No 1 Th 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, yakni prinsip legalitas, nesesitas, proposionalitas, kewajiban umum, Preventif, dan prinsip masuk akal (Reasonnable).

Personel Polri harus mempelajari prilaku psikologi di lingkungan sekitar kita, itu juga diatur oleh perkap No 1 Th 2009. apa yang harus dilakukan,” Kata AKBP Subhan.

Kenapa ini harus dilakukan sebab tujuan penggunaan kekuatan dalam perkap No 1 Th 2009 untuk melindungi diri dari ancaman atau perbuatan pelaku kejahatan dan melindungi kehormatan kesusilaaan atau harta benda dari serangan yang mengancam jiwa seseorang.

Sementara, anggota Polisi harus mempertimbangkan penggunaan alternatif, misalnya mengelabui, cara-cara yang tidak mematikan, metode-metode psikologi dan negosiasi.
Paur ham bidang hukum Polda Lampung KompoL M Joni AK juga memberikan materi tentang perkap No 8 Th 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.

Dimana kandungan nilai HAM merupakan kebebasan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan, yang merupakan karakteristik HAM yaitu Kodrat, Hakiki, Universal, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi,” Imbuh Kompol Joni.(DADANG/MS)

Berita Terkait

Pendamping Desa Gelar IST, Perkuat BUMDes Se-Kecamatan Kedondong Hadapi Pemeringkatan 2026
Wira Tegaskan kepada Calon Ketua PWI Tuba Yang Terpilih Agar Segera Gelar UKW
Haru Perpisahan di MIN 1 Pesawaran, 2 Guru Purna Bakti, “Jasamu Tak Terlupakan”
Pesona Pesawaran Gelar Family Gathering di Pantai M Beach Kalianda, Eratkan Silaturahmi usai Lebaran
Pengurus DPD PAN Silaturahmi Sekaligus Halal Bihalal Bersama Wabup Tuba
Pasca Mobil Hilang di Pantai Sanggar, Wakil Ketua Karang Taruna Lamsel Himbau Jurnalis dan Masyarakat Jaga Kepercayaan Pariwisata
MIN 1 Pesawaran Buka PMBM 2026, Siap Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak
Tokoh Adat Saibatin Desak Pemerintah Segera Tangani Longsor Gunung Rajabasa

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 12:24 WIB

Pendamping Desa Gelar IST, Perkuat BUMDes Se-Kecamatan Kedondong Hadapi Pemeringkatan 2026

Senin, 6 April 2026 - 22:15 WIB

Wira Tegaskan kepada Calon Ketua PWI Tuba Yang Terpilih Agar Segera Gelar UKW

Senin, 6 April 2026 - 05:38 WIB

Haru Perpisahan di MIN 1 Pesawaran, 2 Guru Purna Bakti, “Jasamu Tak Terlupakan”

Jumat, 3 April 2026 - 21:05 WIB

Pesona Pesawaran Gelar Family Gathering di Pantai M Beach Kalianda, Eratkan Silaturahmi usai Lebaran

Kamis, 2 April 2026 - 20:26 WIB

Pasca Mobil Hilang di Pantai Sanggar, Wakil Ketua Karang Taruna Lamsel Himbau Jurnalis dan Masyarakat Jaga Kepercayaan Pariwisata

Berita Terbaru