Pengerukan Pasir Ilegal Di Lamtim, Diduga Libatkan Gubernur Lampung

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2019 - 03:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Pengerukan pasir di wilayah perairan Labuan Maringgai, Lampung Timur yang dilakukan PT Sejati 555 mendapatkan penolakan dari nelayan setempat diduga adanya keterlibatan Pemerintah Provinsi Lampung karena tidak hadirnya proses mediasi. Selain itu adanya pihak tertentu yang terindikasi telah mendapat restu dari Gubernur Arinal dalam melakukan kegiatan itu meski tidak berizin.

Pasalnya dari informasi yang dihimpun, orang dekat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yakni DR dan F diduga sebagai calo dan bekerja sama dengan PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara yang diketahui sebagai perusahaan penyedot pasir.

Meski pada periode sebelumnya telah dikeluarkan Pergub yang memuat larangan melakukan ekplorasi di wilayah tersebut namun Arinal diduga menyetujui permintaan perusahaan tertanggal 17 Juli 2019 yang ditandatangani Chaidir Lius Lie, direktur PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara.

Direktur eksekutif Lembaga Analisi Kebijakan Strategis Daerah (Laksda), Indra Kesuma melihat Ada oknum tertentu dan tangan besar yang bermain Salam penyedotan itu, Ia menduga Ada kepentingan lain dibalik penyedotan tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Kemasan di Pasar Kangkung

“ Tidak hanya pasir yang mereka ambil, ada dugaan biji besi hingga silica dan timah yang dikeruk jika tidak ada orang dekat dari pemangku kepentingan dan pemain besar atau cukong tentu tidak sampai sejauh itu perusahaan berani melakukan penyedotan,”tegasnya, Rabu (24/7).

Meski perusahaan telah mengajukan Surat pemberitahuan semestinya Gubernur tidak serta meets menyetujui apalagi pada periode Gubernur sebelumnya relay Ada Pergub yang melarang, kenapa menyetujui kegiatan yang illegal,”tandasnya.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ketika akan dikonfirmasi melalui sambungan telepon, nomor dalam pengaturan pengalihan.

Dikutip dark radarcom.id pasca penghadangan kapal penyedot pasir laut PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara pada (19/7/2019) lalu, Selasa 23 Juli 2019, digelar pertemuan pukul 11.30 WIB di Aula Balai Desa Margasari Kec. Labuhan Maringgai Lamtim.

Baca Juga :  Wagub Turun Langsung Cek Kesedian Pupuk di Pesawaran

Pertemuan mediasi lanjutan ini untuk mensikapi penolakan nelayan sehubungan dengan rencana penyedotan pasir di Laut Labuhan Maringgai oleh PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara. Namun, perwakilan Pemprov Lampung tak hadir dalam pertemuan mediasi tersebut.

Pertemuan dihadiri oleh Kabankesbang Lamtim Syahrul Syah, Kasatpolair AKP Faisal, Camat Labuhan Maringgai Cen Suatman, Wahyu selaku Kades Margasari dan sekitar 100 nelayan.

Camat Labuhan Maringgai Cen Suatman menyampaikan, pertemuan merupakan tindak lanjut kejadian tanggal 19 Juli 2019 pada saat nelayan mengejar kapal tongkang yang diduga akan melakukan penyedotan pasir.

“Sebagai camat saya tidak bisa mengambil keputusan karena masih mempunyai atasan dan hari ini ditindaklanjuti. Tetapi secara mendadak utusan dari Pemprov Lampung membatalkan acara. Masalah ijin tambang bukan wewenang kabupaten, tetapi saat ini menjadi wewenang Pemprov Lampung,” ungkapnya dalam pertemuan. (*)

Berita Terkait

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi
HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya
Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Pesawaran Dorong Literasi Budaya Lokal Lewat Bimtek Kepenulisan
DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:37 WIB

HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:28 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:52 WIB

Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini

Berita Terbaru