Pengedar Narkoba jenis Extacy Ditangkap di Acara Organ Tungga

- Jurnalis

Jumat, 5 Mei 2023 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TUBABA (SB)- CA Als Iyes (27), warga Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung , ketika sedang bertransaksi narkoba di acara orgen tunggal (OT) di tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, Jum’at (5/5/2023) sekitar pukul 00.30.

Dari hasl penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) butir Narkotika diduga jenis extacy warna hijau, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kerambit dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme 5 Pro warna biru kehijauan.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H menjelaskan membenarkan bahwa Sat Resnakoba Polres Tulang Bawang Barat telah melakukan Penangakap Pengedar Narkoba Jenis Extacy , tertangkapnya CA als Iyes berawal petugas menerima laporan masyarakat bahwa di lokasi Orgen tunggal di Tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik ada sesorang yang menjual narkoba.

Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Upaya tersebut berhasil mengelabui tersangka dan bersedia menjual barang haram tersebut.

Setelah melihat barang bukti sudah di tangan, petugas tanpa ragu-ragu langsung menangkap dan menggeledah tersangka.

Dari tubuh tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) butir Narkotika diduga jenis extacy warna hijau

Menurut pengakuan tersangka di depan penyidik, barang haram tersebut didapatnya dari bandar besar yang baru dikenalnya. Namun ia mengaku tidak tahu dimana alamatnya serta keberadaanya.

Ia mengaku nekat menjual narkoba karena terhimpit masalah ekonomi.

Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya guna mengungkap bandar besar pemasok narkoba dari tersangka.” Ujar Kasat Narkoba.

“Tersangka dikenakan dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.*(humas_tubaba).*

Berita Terkait

Kenaikan Pangkat Pamen Kodaeral III, Danlanal Lampung Resmi Sandang Kolonel
KNPI Pesawaran Siap Gelar Musda, Siapa Calon Pemimpin Pemuda Berikutnya?
Ukir Prestasi di Tingkat Provinsi, Tim PMR MTsN 2 Pesawaran Terima Apresiasi Bupati Nanda
Koramil Kedondong dan Forkopimcam Salurkan 4.000 Liter Air Bersih kepada Warga Desa Pasar Baru
PASBARDAP Pramuka MTsN 2 Pesawaran Raih Juara Umum GAPMA IX Tahun 2026
Hanura Lampung Rapatkan Barisan Menuju Pemilu 2029, Struktur Partai Jadi Fokus Utama
Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi, PMR MTsN 2 Pesawaran Borong Dua Juara I dan Juara Umum
Wujud Kepedulian Prajurit, Danyonif 9 Marinir Resmikan Bantuan Bedah Rumah Layak Dan Sehat

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Kenaikan Pangkat Pamen Kodaeral III, Danlanal Lampung Resmi Sandang Kolonel

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:35 WIB

KNPI Pesawaran Siap Gelar Musda, Siapa Calon Pemimpin Pemuda Berikutnya?

Rabu, 30 September 2026 - 20:35 WIB

Ukir Prestasi di Tingkat Provinsi, Tim PMR MTsN 2 Pesawaran Terima Apresiasi Bupati Nanda

Rabu, 30 September 2026 - 12:10 WIB

Koramil Kedondong dan Forkopimcam Salurkan 4.000 Liter Air Bersih kepada Warga Desa Pasar Baru

Minggu, 27 September 2026 - 11:30 WIB

PASBARDAP Pramuka MTsN 2 Pesawaran Raih Juara Umum GAPMA IX Tahun 2026

Berita Terbaru