Pemprov Lampung Terus Lakukan Persiapan KM. Lawit Sebagai Tempat Isolasi Terpusat (isoter)

- Jurnalis

Kamis, 26 Agustus 2021 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Pemerintah Provinsi Lampung bersama pihak terkait, saat ini tengah mempersiapkan Kapal Motor (KM) Lawit yang akan dijadikan tempat isolasi terpusat (isoter) bagi pasien Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat menggelar rapat koordinasi dalam rangka tindak lanjut rencana kesiapan operasional KM. Lawit sebagai tempat isolasi terpusat (isoter) bersama Tim Kementerian Perhubungan, GM. PT. Pelindo II, Adi Sugiri, Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I (KSOP) Panjang, Hendri Ginting, Karo Hukum, Kepala BPBD dan Kadis Kesehatan di ruang rapat Sekda, Kamis (26/08/2021).

Saat ini KM. Lawit sudah berada di Provinsi Lampung dan bersandar di dermaga C pelabuhan Panjang dan siap digunakan sebagai tempat isolasi terpadu (isoter) pasien Covid-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bergejala ringan dengan kapasitas sebanyak 437 tempat tidur.

Baca Juga :  Soal Pembatalan Haji, Mingrum Gumay: Kita Awasi Mekanismenya

KM. Lawit merupakan salah satu armada kapal laut milik PT. Pelni yang dibuat pada tahun 1986 yang sehari – hari digunakan sebagai moda transportasi laut yang malayani pelayaran dengan rute Tanjung Pandan (Belitung), Pontianak, Semarang, Kumai, Karimun Jawa dan Jakarta, KM. Lawit saat ini dialih fungsikan dari kapal penumpang menjadi kapal tempat isolasi terpusat (isoter) dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Alih fungsi KM. Lawit menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk membangun tempat isolasi terpusat di beberapa Provinsi dengan mengerahkan segala potensi guna memfokuskan penanganan pasien Covid-19 dan mengantisipasi jika terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga :  Arinal Panen Melon dan Semangka Perdana di Agrowisata Hortipark Pesawaran

Berdasarkan sumber Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Yulianto, SKM., M. Kes, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Lampung, bahwa syarat – syarat umum untuk dapat menggunakan fasilitas isolasi terpusat tersebut, adalah :

1. Memliki usia mandiri (maksimal 55 tahun), hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin kemandirian pasien saat menaiki tangga kapal dan melakukan kegiatan pribadi sehari – hari.
2. Untuk pasien wanita hamil tidak direkomendasikan.
3. Sudah melakukan Rapid Antigen atau PCR dan dinyatakan Positif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Puskesmas.
4. Pasien merupakan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). (*)

Berita Terkait

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD
PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN
Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama
Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel
Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data
Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025
Pemprov Lampung Dukung Swasembada Pangan 2025, Petani Lampung Mulai Migrasi ke Jagung
Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:39 WIB

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:17 WIB

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data

Berita Terbaru