Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan seluruh kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga dapat diselesaikan paling lambat Februari 2026. Saat ini, besaran tunda bayar masih dalam proses penghitungan oleh Inspektorat Provinsi Lampung dan belum bersifat final.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan bahwa penyelesaian tunda bayar dilakukan secara bertahap dan mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.“Jumlah tunda bayar saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Inspektorat, sehingga angkanya belum bisa dipastikan. Setelah hasilnya rampung, baru akan dibahas lebih lanjut,” ujar Nurul Fajri, Rabu (21/1).
Ia menyampaikan, setelah proses penghitungan selesai, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung akan memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menentukan langkah penyelesaian serta skema pembayaran tunda bayar tersebut.“Melalui rapat TAPD, akan ditetapkan mekanisme agar masing-masing satuan kerja dapat segera merealisasikan pembayaran tunda bayar sesuai ketentuan,” katanya.
Nurul Fajri juga mengungkapkan bahwa satuan kerja dengan nilai tunda bayar terbesar saat ini berasal dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
Meski demikian, ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut sesuai target waktu yang telah ditetapkan.“Komitmen Pemprov Lampung jelas, seluruh tunda bayar ditargetkan dapat diselesaikan dan dibayarkan kepada pihak terkait pada Februari 2026,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap proses penyelesaian tunda bayar ini dapat berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian kepada para rekanan yang terdampak agar roda pembangunan daerah tetap berjalan optimal.






