Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyambut baik dan mengapresiasi rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk melakukan pelelangan ulang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Danau Ranau. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak awal penggunaan sumber daya energi baru terbarukan (EBT) panas bumi di Provinsi Lampung secara maksimal.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pengembangan WKP Danau Ranau melalui Virtual Meeting yang dipimpin oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, di Ruang Command Center Lt.II Diskominfotik Provinsi Lampung, Kamis (02/10/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana menyatakan Pemprov Lampung siap mendukung penuh pelelangan ulang ini.

“WKP Danau Ranau telah ditetapkan sejak 2011, namun sayangnya tidak berprogres setelah penugasan kepada pihak sebelumnya dan diakhiri. Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kementerian ESDM untuk melakukan pelelangan ulang ini, dan kami berharap ini akan menjadi tonggak awal penggunaan sumber daya terbarukan panas bumi di Provinsi Lampung secara maksimal,” ujar Febrizal.

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM RI, yang diwakili oleh Budi Hardianto, menjelaskan bahwa pelelangan WKP Danau Ranau merupakan upaya percepatan pemanfaatan panas bumi nasional.

Baca Juga :  Antisipasi Penyebaran Covid-19, Gubernur Arinal Pantau Langsung Pelabuhan Bakauheni

“Pengembangan ini sangat penting dalam rangka mendukung peningkatan EBT dalam Bauran Energi Nasional, serta mendukung program Energy Transition dan Net Zero Emission. Langkah ini juga sejalan dengan Asta Cita kedua pemerintah saat ini, yakni untuk mencapai Swasembada Energi,” kata Budi Hardianto.

Beliau juga menambahkan bahwa pelelangan ulang ini dilakukan setelah izin penugasan panas bumi sebelumnya kepada PLN diakhiri karena selama 5 hingga 7 tahun tidak dapat menyelesaikan eksplorasi.

WKP Danau Ranau, yang terletak di Kabupaten Lampung Barat (Provinsi Lampung) dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Provinsi Sumatera Selatan), berdasarkan survei Badan Geologi memiliki potensi pengembangan sebesar 40 Mega Watt (MW). Total investasi yang diestimasikan untuk pengembangan ini mencapai USD 214 juta.

Budi Hardianto mengungkapkan bahwa capaian bauran EBT dalam penyediaan energi nasional saat ini masih di angka 15,23% dari target 23%. Untuk mengejar gap tersebut, pelelangan WKP Danau Ranau direncanakan akan dilaksanakan pada bulan November 2025. Sebelumnya, telah ada satu perusahaan yang menyampaikan Letter of Interest (LOI) atau pernyataan minat untuk mengikuti lelang ini.

Sebagai informasi, Provinsi Lampung telah menjadi salah satu kontributor besar panas bumi nasional melalui Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulubelu sebesar 220 MW. Selain untuk listrik, pemanfaatan panas bumi juga dapat dikembangkan untuk beyond electricity, seperti budidaya melon, sterilisasi media tanam, dan pengeringan biji kopi.

Baca Juga :  Arinal Djunaidi Meninjau Pasar Murah Bersubsidi di Kelurahan Sukarame II Kecamatan Teluk Betung Barat

Inspektur Panas Bumi EBTKE, Sigit, menambahkan bahwa dasar hukum pelelangan WKP Danau Ranau mengacu pada UU No. 21 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 2017, Perpres No. 112 Tahun 2022, dan Permen ESDM No. 37 Tahun 2018.

Tahapan pelelangan akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap kualifikasi (Administratif, Teknis, dan Keuangan) dan tahap pemilihan pemenang (Proposal Pengembangan Proyek dan Komitmen Eksplorasi). Komitmen eksplorasi minimal yang wajib ditempatkan dalam escrow account oleh peserta lelang adalah USD 10.000.000 untuk pengembangan PLTP di atas 10 MW.

Saat ini, Kementerian ESDM sangat mengharapkan surat penunjukan panitia lelang dari Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Dukungan penuh dari seluruh stakeholder dan masyarakat sekitar menjadi kunci sukses pengembangan WKP ini, yang nantinya juga akan memberikan Bonus Produksi dan Bagi Hasil (DBH) yang disetorkan langsung ke rekening kas umum daerah kabupaten.