Pemprov Lampung Gelar Rakor Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2022

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2022 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Gubernur lampung Arinal Djunaidi yang diwakili oleh Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy S.M.,M.M membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2022, di Ball Room Hotel Horison Lampung, Senin (13/06/2022)

Rakor tersebut digelar dengan maksud untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

Selain itu, juga mendorong terselenggaranya tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, serta meningkatkan koordinasi dan pemahaman unit kerja perangkat Gubernur terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang dekonsentrasi, kemudian menginventarisir isu-isu strategis dan menganalisis terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Ramah Tamah Bersama Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

Pada kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Direktur Evaluasi Kinerja Peningkatan Kapasitas Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Dr.Deddy Winarman, M.Si., dan Kepala Sub Direktorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Drs. Bimo Aryo Tedjo, M.Si.

Sementara itu Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy S.M.,M.M saat membacakan sambutan Gubernur Lampung mengatakan bahwa sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 33 tahun 2018, bahwa Gubernur memiliki dua fungsi, yakni sebagai Kepala Daerah otonom dan sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Baca Juga :  Riana Sari Arinal Dikukuhkan Sebagai Bunda Sadar Lalulintas Usia Dini Provinsi Lampung Masa Bakti 2022 - 2027

Untuk itu, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur memiliki peran yang sangat penting, khususnya dalam rangka pembinaan dan pengawasan.

“Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah dimaksudkan untuk mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota, kemudian melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya,” ucap Fredy.

Berita Terkait

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang
Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk
Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang
Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi
HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya
Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Rabu, 10 September 2025 - 13:30 WIB

Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk

Rabu, 3 September 2025 - 18:37 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB