Pemprov Lampung Dorong Kota Bandarlampung Terapkan Pembatasan Pergerakan Orang Didalam Kota

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2020 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Pemerintah Provinsi Lampung mendorong pemerintah Kota Bandarlampung untuk melakukan pembatasan pergerakan orang didalam kota. Hal tersebut menyusul ditetapkannya kota Bandarlampung sebagai zona merah penyebaran Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menurutnya, kenapa Bandarlampung ditetapkan sebagai zona merah karena ada beberapa indikator, salah satunya Kota Bandarlampung sangat terbuka seperti dekat dengan Pelabuhan, ada jalan tol, penduduk yang tergolong besar, serta jumlah ODP dan PDP yang cukup tinggi.

“Kita sudah sama-sama tahu oleh pemerintah pusat Bandar Lampung sudah ditetapkan sebagai zona merah, adanya zona merah ini agar kita membuat suatu perlakuan yang berbeda kalau kemarin hijau sekarang merah, karena ini sudah merah kita harus lebih serius melakukan langkah-langkah,” katanya saat dimintai keterangan di posko satgas terpadu gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Rabu (29/04/2020).

Baca Juga :  Diduga Berkas Tak Lengkap, Timsel Tetep Loloskan Peserta

Ia melanjutkan, Pemprov Lampung mendorong supaya Pemda Kota Bandarlampung melakukan pembatasan pergerakan orang didalam kota, misalnya jalan-jalan tertentu ditutup, supaya masyarakat merasa tidak lagi bebas dalam melakukan aktifitas seperti biasa.

Menurutnya jika angka mobilisasi bisa ditekan, mudah – mudahan jumlah yang positif mengalami penurunan dan Kota Bandar Lampung kembali ke zona hijau. Jika tidak dilakukan langkah-langkah serius maka angka positif akan terus meningkat.

Baca Juga :  Sekdaprov Fahrizal Darminto Hadiri Sertijab Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung

Selanjutnya, masyarakat juga diminta harus lebih banyak berdiam diri dirumah kalau tidak mendesak sekali tidak perlu keluar, dan juga harus meyakinkan orang-orang yag berkumpul ditempat umum seperti ditempat ibadah dan lain-lain untuk sementara tidak dilakukan, jika terpaksa keluar rumah untuk mentaati protokol kesehatan. “Sudah ada edarannya dari Gubernur, mudah-mudahan ini segera efektif dilapangan, Ini lah cara kita untuk menekan supaya tidak terjadi transmisi lokal,” katanya. (*)

Berita Terkait

Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang
Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi
HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya
Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Pesawaran Dorong Literasi Budaya Lokal Lewat Bimtek Kepenulisan
DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 18:37 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:37 WIB

HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:28 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.

Berita Terbaru

HEADLINE

Sisa 7 Butir Ekstasi dan Wajah Hukum yang Memihak

Kamis, 4 Sep 2025 - 09:37 WIB