Pemprov Lampung Akan Berlakukan Sanksi Tilang Kepada Pemudik

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2020 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB)- Adanya larangan mudik dari Presiden RI Joko Widodo karena adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan tindakan tegas jika warganya tetap melakukan hal tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, kendaraan yang nekat mudik akan dikenakan denda berupa sanksi tilang. Sanksi ini rencananya akan mulai diberlakukan mulai 8 Mei mendatang.

“Sejauh ini masih sekedar imbauan kepada masyarakat yang mudik untuk balik kanan. Mekanismenya nanti mulai tanggal 8 Mei. Akan diterapkan denda dalam bentuk tilang, pihak kepolisian yang ada di depan,” kata Bambang saat dimintai keterangan, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga :  Chusnunia Dorong Percepatan Penurunan Stunting dan Tingkatkan Koordinasi TPPS Provinsi dan Kabupaten/Kota

Hal tersebut dilakukan untuk terus menekan jumlah kendaraan pemudik yang masuk ke Provinsi Lampung. Terkecuali untuk masyarakat yang dikecualikan seperti santri dari pulau Jawa dan orang-orang yang dibekali surat sehat dan surat izin dari pihak kepolisian.

Lanjut Bambang, setelah diberlakukannya Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 membuat jumlah orang yang masuk ke Provinsi Lampung terus menurun.

Baca Juga :  Nunik Membuka Kegiatan Training of Trainer Dan Melaunching Gernas Tastaka

Beberapa fasilitas publik di Provinsi Lampung pun sudah ada beberapa yang ditutup. Seperti stasiun kereta api dan Bandara Radin Inten, yang sudah tidak melalukan perjalanan umum untuk masyarakat.

“Jumlah orang yang masuk ke Lampung terus menurun seiring diberlakukannya Permenhub Nomor 25. Semoga ke depan tidak ada yang melanggar lagi,” katanya. (*)

Berita Terkait

Keren, Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik di Indonesia Kategori Vision
Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba
Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu
LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD
PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN
Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama
Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel
Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 17:55 WIB

Keren, Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik di Indonesia Kategori Vision

Rabu, 19 November 2025 - 16:45 WIB

Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba

Senin, 17 November 2025 - 20:39 WIB

Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:39 WIB

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:17 WIB

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN

Berita Terbaru