Pemprov Lampung Akan Berlakukan Sanksi Tilang Kepada Pemudik

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2020 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB)- Adanya larangan mudik dari Presiden RI Joko Widodo karena adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan tindakan tegas jika warganya tetap melakukan hal tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, kendaraan yang nekat mudik akan dikenakan denda berupa sanksi tilang. Sanksi ini rencananya akan mulai diberlakukan mulai 8 Mei mendatang.

“Sejauh ini masih sekedar imbauan kepada masyarakat yang mudik untuk balik kanan. Mekanismenya nanti mulai tanggal 8 Mei. Akan diterapkan denda dalam bentuk tilang, pihak kepolisian yang ada di depan,” kata Bambang saat dimintai keterangan, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga :  Riana Sari Arinal Bagikan 1000 Telur di Pringsewu

Hal tersebut dilakukan untuk terus menekan jumlah kendaraan pemudik yang masuk ke Provinsi Lampung. Terkecuali untuk masyarakat yang dikecualikan seperti santri dari pulau Jawa dan orang-orang yang dibekali surat sehat dan surat izin dari pihak kepolisian.

Lanjut Bambang, setelah diberlakukannya Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 membuat jumlah orang yang masuk ke Provinsi Lampung terus menurun.

Baca Juga :  Provinsi Lampung Terima Bantuan 5000 Unit Virtual Transport Medium

Beberapa fasilitas publik di Provinsi Lampung pun sudah ada beberapa yang ditutup. Seperti stasiun kereta api dan Bandara Radin Inten, yang sudah tidak melalukan perjalanan umum untuk masyarakat.

“Jumlah orang yang masuk ke Lampung terus menurun seiring diberlakukannya Permenhub Nomor 25. Semoga ke depan tidak ada yang melanggar lagi,” katanya. (*)

Berita Terkait

LSM JERAT Akan Laporkan Kadis Kominfo Nanan Wisnaga Dugaan Penyalahgunaan Pengadaan Barang dan Jasa ke Kejati Lampung
Grand Opening SPPG Tunggal Warga ll Banjar Agung Diresmikan Untuk Mulai Beroperasi SMK Al Imam Jadi Simbolis
Kadis kominfo Tuba Tak Paham UU pers, Sekretaris PWI Angkat Bicara
Pemerintah Kampung Sidodadi Gelar Rapat Koordinasi Peringatan HUT Ke-17
Fortuba Harap Direktur BUMD Tuba Jelaskan Tentang 8.7 Miliar Ke Jaksa
Novi Marzani Angkat Bicara Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BUMD Tuba Senilai 8,6 M
Heboh Dua Kali Dalam Sepekan Kantor Bupati Tuba diKerumuni Massa
Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:13 WIB

LSM JERAT Akan Laporkan Kadis Kominfo Nanan Wisnaga Dugaan Penyalahgunaan Pengadaan Barang dan Jasa ke Kejati Lampung

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:27 WIB

Grand Opening SPPG Tunggal Warga ll Banjar Agung Diresmikan Untuk Mulai Beroperasi SMK Al Imam Jadi Simbolis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Kadis kominfo Tuba Tak Paham UU pers, Sekretaris PWI Angkat Bicara

Selasa, 23 September 2025 - 15:30 WIB

Pemerintah Kampung Sidodadi Gelar Rapat Koordinasi Peringatan HUT Ke-17

Minggu, 21 September 2025 - 15:00 WIB

Fortuba Harap Direktur BUMD Tuba Jelaskan Tentang 8.7 Miliar Ke Jaksa

Berita Terbaru