Pemprov dan DPRD Lampung Warning Perusahaan Tak Patuh Harga Singkong Rp1.400 Bakal Disanksi Hukum

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Lampung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan ribuan petani singkong di Lampung, akhirnya menyepakati harga singkong tetap dengan harga Rp1.400 perkilogram, dengan potongan maksimal 15 persen dan usia tanam minimal 9 bulan.

Kesepakatan tersebut ditemui, setelah ribuan petani singkong demo di Kantor DPRD dan Pemprov Lampung sejak Senin (13/1/2025) pagi hingga sore hari, setelah sempat bersitegang hingga terjadi kericuhan pada saat rapat bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong.

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar mengatakan, dalam kesepakatan tersebut, ada sejumlah poin tambahan yang diminta para petani, diantaranya para perusahaan yang tidak menyepakati surat kesepakatan bersama (SKB) terkait harga tersebut, akan dilakukan tindakan sanksi tegas sesuai undang-undang.

Baca Juga :  Ketua DPRD Penuhi Janji Aspirasi PPPK

“Iya sudah disepakati, bagi perusahaan yang tidak melakukan dan melaksanakan kesepakatan SKB terkait harga ubi kayu, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ahmad Giri Akbar.

Kemudian ada juga pembinaan petani, monitoring harga, dan pelaksanaan tera ulang timbangan disetiap lapak dan ada juga hilirisasi.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin mengungkapkan, pihaknya mendesak agar Pemprov Lampung segera menyebarluaskan keputusan tersebut, kepada seluruh perusahaan di Lampung.

Baca Juga :  Atasi Stunting, Elly Wahyuni Dukung Program MBG

“Kami minta keputusan ini mulai diberlakukan besok, kalau pemerintah tidak sanggup, biar kami yang sampaikan langsung, karena mereka itu mitra kami,” ungkap Dasrul Aswin.

Sebelumnya, para petani menuntut kesepakatan yang telah dibuat agar segera diterapkan, karena saat ini masih ada beberapa perusahaan yang tidak mengindahkan kesepakatan tersebut, karena mengaku belum menerima surat edaran dari Pj Gubernur Lampung.(*).

Berita Terkait

Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15 Persen Bukti Kebijakan Pro-Rakyat
Lesty Putri Utami: Politik Bisa Dekat dengan Rakyat
Lampung Jadi Teladan Nasional, Aksi Ribuan Massa Berjalan Damai
Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Dewan Desak Kebersihan Dapur Diperketat
MUI dan DPRD Lampung Imbau Aksi Unjuk Rasa Berlangsung Damai, Tolak Anarkisme
APBD 2026 Lampung Disepakati, Kostiana: DPRD Siap Kawal Sampai Tepat Sasaran
Ghofur Interupsi di Paripurna, Koreksi Defisit APBD Lampung 2026 Rp864 Miliar
Fraksi PKB Usul Optimalisasi PAD Lewat Kapal Penyeberangan Tanpa Bebani Rakyat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 02:21 WIB

Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15 Persen Bukti Kebijakan Pro-Rakyat

Selasa, 2 September 2025 - 07:47 WIB

Lesty Putri Utami: Politik Bisa Dekat dengan Rakyat

Selasa, 2 September 2025 - 06:08 WIB

Lampung Jadi Teladan Nasional, Aksi Ribuan Massa Berjalan Damai

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:02 WIB

Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Dewan Desak Kebersihan Dapur Diperketat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:05 WIB

MUI dan DPRD Lampung Imbau Aksi Unjuk Rasa Berlangsung Damai, Tolak Anarkisme

Berita Terbaru

Daerah

Semangat Gotong Royong, Desa Pasar Baru Gelar Jumat Bersih

Jumat, 12 Sep 2025 - 09:06 WIB