Pemprov dan DPRD Lampung Warning Perusahaan Tak Patuh Harga Singkong Rp1.400 Bakal Disanksi Hukum

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Lampung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan ribuan petani singkong di Lampung, akhirnya menyepakati harga singkong tetap dengan harga Rp1.400 perkilogram, dengan potongan maksimal 15 persen dan usia tanam minimal 9 bulan.

Kesepakatan tersebut ditemui, setelah ribuan petani singkong demo di Kantor DPRD dan Pemprov Lampung sejak Senin (13/1/2025) pagi hingga sore hari, setelah sempat bersitegang hingga terjadi kericuhan pada saat rapat bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong.

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar mengatakan, dalam kesepakatan tersebut, ada sejumlah poin tambahan yang diminta para petani, diantaranya para perusahaan yang tidak menyepakati surat kesepakatan bersama (SKB) terkait harga tersebut, akan dilakukan tindakan sanksi tegas sesuai undang-undang.

“Iya sudah disepakati, bagi perusahaan yang tidak melakukan dan melaksanakan kesepakatan SKB terkait harga ubi kayu, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ahmad Giri Akbar.

Kemudian ada juga pembinaan petani, monitoring harga, dan pelaksanaan tera ulang timbangan disetiap lapak dan ada juga hilirisasi.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin mengungkapkan, pihaknya mendesak agar Pemprov Lampung segera menyebarluaskan keputusan tersebut, kepada seluruh perusahaan di Lampung.

“Kami minta keputusan ini mulai diberlakukan besok, kalau pemerintah tidak sanggup, biar kami yang sampaikan langsung, karena mereka itu mitra kami,” ungkap Dasrul Aswin.

Sebelumnya, para petani menuntut kesepakatan yang telah dibuat agar segera diterapkan, karena saat ini masih ada beberapa perusahaan yang tidak mengindahkan kesepakatan tersebut, karena mengaku belum menerima surat edaran dari Pj Gubernur Lampung.(*).

Berita Terkait

Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan
Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru
Reses Maraton di Lampung Tengah, Munir Serap Aspirasi dan Sosialisasikan Pembangunan 6 Ruas Jalan Provinsi
Reses di 12 Titik, Fatikhatul Khoiriyah Serap Aspirasi BPJS Mati hingga Infrastruktur Jalan
Iswan H. Caya dan Imelda Tegaskan Lampung Harus Nikmati Nilai Tambah
IJP Pastikan Tetap Kritis dengan Menjaga Profesionalitas
Reses di Kemiling, Andika Dicurhati Porsi MBG
Jihan Lantik Ela Jadi Ketua Mabicab Lamtim

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:58 WIB

Reses Maraton di Lampung Tengah, Munir Serap Aspirasi dan Sosialisasikan Pembangunan 6 Ruas Jalan Provinsi

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:54 WIB

Reses di 12 Titik, Fatikhatul Khoiriyah Serap Aspirasi BPJS Mati hingga Infrastruktur Jalan

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:14 WIB

Iswan H. Caya dan Imelda Tegaskan Lampung Harus Nikmati Nilai Tambah

Berita Terbaru