Pemdes Harapan Jaya Laksanakan PKTD Pengerasan Jalan Usaha Tani Sepanjang 1 KM

- Jurnalis

Jumat, 15 Desember 2023 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Pemerintah Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong melaksanakan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Kepala Desa Harapan Jaya melalui Sekretaris Desa Latif mengatakan, PKTD di desanya meliputi kegiatan pengerasan jalan usaha tani, di Dusun Umbul Masjid sepanjang 1 KM.

“PKTD kegiatan pengerasan jalan di Dusun Umbul Masjid, yang menuju areal perkebunan Harapan Jaya,” kata Latif, Jum’at(15/12/2023).

 

Ia menuturkan, warga Desa sangat antusias mengikuti kegiatan PKTD tersebut. Sejak dimulai 3 hari lalu, puluhan warga ikut terlibat.

 

“Alhamdulillah antusias warga sangat tinggi. Warga yang terlibat per hari di kisaran 40 orang, bahkan hari pertama ada 50 orang,” ujarnya.

Baca Juga :  Pestival Budaya Way Khilau, Kades Penengahan Bawakan Bubandung, Ini Pesannya

 

Latif menggambarkan, kondisi jalan ini sebelumnya sangat mengkhawatirkan. Apalagi jika diguyur hujan, jalan tersebut becek dan licin, sehingga menghambat warga mengangkut hasil taninya.

 

“Dengan adanya kegiatan ini jalan jadi mudah dilewati kendaraan untuk mengangkut hasil bumi. Warga juga merasa terbantu secara finansial karena pendapatannya bertambah,” katanya lagi.

 

Ia pun berterimakasih kepada masyarakat yang mendukung dalam kegiatan PKTD. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

 

Di tempat yang sama, PLD (Pendamping Lokal Desa) Desa Harapan jaya Novrizal, didampingi PD (Pendamping Desa) Kecamatan Kedondong Yeni okta Titi Yanti dan Wied Prasetia Ningtiyas mengatakan PKTD ini merupakan kegiatan prioritas Dana Desa tahun 2023 yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat, yang mempekerjakan Masyarakat Pra sejahtera

 

“Sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021, mereka yang terlibat masuk kategori pengangguran, dan keluarga miskin,” Jelasnya. (Re)

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang
Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih
Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah
Rama Diansyah Bantah Tuduhan Penganiayaan,  Sebut Keterangan Zahrial Tidak Berdasar
DPW HIPPAPI Lampung Gelar Pelatihan Penjurian Ayam Pelung, Tingkatkan Kompetensi Juri dan Peternak
Khutbah Jum’at di Masjid Nurul Shalih Binong Tegaskan Rasulullah adalah Suri Teladan Terbaik dalam Segala Aspek Kehidupan
Jawab Tantangan Pembelajaran Abad 21, MIN 1 Pesawaran Adopsi Platform Alef
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang

Selasa, 16 September 2025 - 11:50 WIB

Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Senin, 15 September 2025 - 18:10 WIB

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Minggu, 14 September 2025 - 18:16 WIB

Rama Diansyah Bantah Tuduhan Penganiayaan,  Sebut Keterangan Zahrial Tidak Berdasar

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB