Pemdes Harapan Jaya Laksanakan PKTD Pengerasan Jalan Usaha Tani Sepanjang 1 KM

- Jurnalis

Jumat, 15 Desember 2023 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Pemerintah Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong melaksanakan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Kepala Desa Harapan Jaya melalui Sekretaris Desa Latif mengatakan, PKTD di desanya meliputi kegiatan pengerasan jalan usaha tani, di Dusun Umbul Masjid sepanjang 1 KM.

“PKTD kegiatan pengerasan jalan di Dusun Umbul Masjid, yang menuju areal perkebunan Harapan Jaya,” kata Latif, Jum’at(15/12/2023).

 

Ia menuturkan, warga Desa sangat antusias mengikuti kegiatan PKTD tersebut. Sejak dimulai 3 hari lalu, puluhan warga ikut terlibat.

 

“Alhamdulillah antusias warga sangat tinggi. Warga yang terlibat per hari di kisaran 40 orang, bahkan hari pertama ada 50 orang,” ujarnya.

Baca Juga :  Winarti Buka TMMD di Gunung Tapa Ilir

 

Latif menggambarkan, kondisi jalan ini sebelumnya sangat mengkhawatirkan. Apalagi jika diguyur hujan, jalan tersebut becek dan licin, sehingga menghambat warga mengangkut hasil taninya.

 

“Dengan adanya kegiatan ini jalan jadi mudah dilewati kendaraan untuk mengangkut hasil bumi. Warga juga merasa terbantu secara finansial karena pendapatannya bertambah,” katanya lagi.

 

Ia pun berterimakasih kepada masyarakat yang mendukung dalam kegiatan PKTD. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Cawabup Reynata Kunjungi Kampung Bakung Rahayu, Sampaikan visi Misi dan Janji Presiden Prabowo.

 

Di tempat yang sama, PLD (Pendamping Lokal Desa) Desa Harapan jaya Novrizal, didampingi PD (Pendamping Desa) Kecamatan Kedondong Yeni okta Titi Yanti dan Wied Prasetia Ningtiyas mengatakan PKTD ini merupakan kegiatan prioritas Dana Desa tahun 2023 yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat, yang mempekerjakan Masyarakat Pra sejahtera

 

“Sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021, mereka yang terlibat masuk kategori pengangguran, dan keluarga miskin,” Jelasnya. (Re)

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

RAPI Pesawaran Resmi Dilantik, Siap Perkuat Komunikasi hingga ke Desa dan Daerah Rawan Bencana
LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD
Mahasiswa Desak Kejati Usut Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di Tulang Bawang
Rakor Kepala Desa se-Kabupaten Pesawaran Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Desa
MTsN 2 Pesawaran Peringati Hari Sumpah Pemuda, Tekankan Semangat Persatuan dan Karakter Unggul
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Sambangi KSPI Lampung, Kupas Tuntas Masalah Defisit Program JKN Hingga Perlindungan Pekerja
Dituduh Serobot Lahan Anggota DPRD Lampura Hi.Hendra Akan Tempuh Jalur Hukum
Ketum CBL Siruaya Utamawan: Perjuangan Pembentukan Kabupaten Baru Wujud Nyata Pemerataan Pembangunan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 13:05 WIB

RAPI Pesawaran Resmi Dilantik, Siap Perkuat Komunikasi hingga ke Desa dan Daerah Rawan Bencana

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:39 WIB

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Mahasiswa Desak Kejati Usut Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di Tulang Bawang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Rakor Kepala Desa se-Kabupaten Pesawaran Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Desa

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Sambangi KSPI Lampung, Kupas Tuntas Masalah Defisit Program JKN Hingga Perlindungan Pekerja

Berita Terbaru