Pembuatan Balai Desa Cilimus Tanpa Plang Informasi, Ketua KWRI Pesawaran Endus Penyelewengan

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2019 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN,SB – Pembuatan bangunan Balai Desa Cilimus Kabupaten Pesawaran yang merupakan salah satu proyek Tahun Anggaran 2019 terindikasi melanggar aturan yang berlaku.

Proyek Pembuatan kantor Kepala Desa Cilimus tersebut tanpa menggunakan papan plang pekerjaan yang seharusnya dipasang di tempat yang mudah terlihat agar masyarakat mengetahui dari mana anggarannya dan berapa anggaran proyek tersebut, Senin (26/08/2019).

Saat wartawan saungberita.com menemukan pembangunan kantor tanpa plang proyek ini, hendak mengkonfirmasi Kepala Desa Cilimus tidak ada di tempat, lalu salah satu warga yang rumahnya dekat dengan balai Desa dikonfirmasi membenarkan adanya Pembangunan gedung kantor Kepala Desa.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Persiapkan Pemilihan Kapala Tiyuh Serentak Tahun 2021

“Sumber dana tersebut dari DD tahun 2019,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Namun saat ditanya tentang plang proyek, dia menjawab tidak pernah melihat.

Namun pantauan Saung Berita.com di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan tanda-tanda adanya plang proyek, kalau pun rusak, papan itu juga tidak ditemukan. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang pelaksanaan dan transparansi Dana Desa.

Baca Juga :  Upaya Menurunkan Angka Stunting, Pemkab Pesawaran Ajak Semua Pihak Melakukan Tindakan Kongkrit dan Komprehensif

Menanggapi hal tersebut, Ketua KWRI Pesawaran Jamauddin menilai proyek kantor Kepala Desa Cilimus Kecamatan Teluk Pandan ini kangkangi aturan yang ada.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksaan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 setiap penggunaan uang negara nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan harus ditampilkan dengan jelas,” pungkasnya. (Suprihadi)

Berita Terkait

Plt. Kadis Pendidikan Tuba Buka Pembekalan Guru ABK dan Edukasi P4GN
Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba
Calon Pekerja Migran Malaysia Dapat Pembekalan Sawit di Lampung Selatan
Ebim Muannas, Lifter 11 Tahun asal Pesawaran, Raih Perunggu di Kejuaraan Pelajar DKI Jakarta
Ketua LSM Trinusa Pesawaran Crosscheck Rehab Jembatan Senilai Rp788 Juta di Way Khilau
Kebanggaan MIN 1 Pesawaran, Arak-Arakan Meriah Sambut Kedatangan Muazzam Zaidan Firmansyah
Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu
Wakil Bupati Tubaba Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Program Forkopimda Masuk Sekolah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 18:50 WIB

Plt. Kadis Pendidikan Tuba Buka Pembekalan Guru ABK dan Edukasi P4GN

Rabu, 19 November 2025 - 16:45 WIB

Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba

Rabu, 19 November 2025 - 14:04 WIB

Calon Pekerja Migran Malaysia Dapat Pembekalan Sawit di Lampung Selatan

Selasa, 18 November 2025 - 18:33 WIB

Ebim Muannas, Lifter 11 Tahun asal Pesawaran, Raih Perunggu di Kejuaraan Pelajar DKI Jakarta

Selasa, 18 November 2025 - 06:09 WIB

Ketua LSM Trinusa Pesawaran Crosscheck Rehab Jembatan Senilai Rp788 Juta di Way Khilau

Berita Terbaru