Pelapor Minta Polsek Dente Teladas Segera Tindak Lanjuti Laporannya

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2022 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
 
 
 
TULANG BAWANG (SB)- Pelapor Linawati merupakan warga Ujung Gunung, Kec.Menggala Kab.Tulang Bawang telah melaporkan perbuatan suaminya yang berinisial AR (44) di Mapolsek Dente Teladas pada Jumat, Tanggal 02 Desember 2022 pada pukul. 19:30 WIB dengan Nomor : STTL/115/XII/2022/POLDA LAMPUNG/RES TUBA/SEK DENTE TELADAS. Rabu, (14/12/2022).
 
Pasalnya, “Pelapor Linawati saat mengetahui sang suami (AR) telah menikah lagi dengan wanita lain, dan telah memiliki anak perempuan yang diperkirakan berumur tiga tahun. Akhirnya pelapor pergi ke Mapolsek untuk melapor atas perbuatan suaminya, yang sudah terbukti secara Hukum Agama dan Hukum Negara telah melakukan pernikahan tanpa didasari ijin dari Istri sah pertama”.
 
Saat ditemui distap pendaftaran PTSP Pengadilan Agama Negeri Menggala Tuba, Bambang selaku pegawai  sekaligus tempat Koordinasi menjelaskan, “Ya kalo Nikah Sirih atau nikah dibawah tangan itu di mata Pengadilan Agama itu tidak sah, kita kan gak tahu, coba ditanya dulu dengan pihak KUA nya, apakah ada buku nikah gak. dan apabila yang bersangkutan berdalih kepada pihak KUA bahwasannya istrinya telah meninggal dunia, maka yang bersangkutan harus mencantumkan surat kematian,” ucapnya.
 
Sambungnya, “KUA itu yang mengeluarkan buku nikah, sedangkan Pengadilan Agama itu hanya memberi penetapan ijin untuk Poligami. Dan jika ada buku nikahnya, maka tanya KUA nya, dari mana dasarnya. Jika memang mereka sudah menikah tanpa seijin istri pertama, dan jika ibu ingin menuntutnya maka kepihak Polisi saja, nanti Polisi yang menanyakan. Bisa saja unsurnya dugaan pemalsuan data, dan jika mereka sudah nikah sirih maka serahkan ke kepolisan setempat, karena mereka tidak ada ijin dari pengadilan agama, artinya mereka itu jelas tidak terdaftar baik di KUA ataupun Pengadilan Agama. Sementara ini kami pihak pengadilan agama belum ada daftar ijin poligami ataupun pengajuan cerai juga tidak ada, kalaupun ada maka kami menghadirkan istri pertamanya juga”.Tutupnya.
 
Selain itu Pelapor Linawati mengatakan, “Ya, Saya berharap kepada pihak Kepolisian Polsek Dente Teladas untuk segera menangkapnya, dan saya juga menuntut uang yang dipinjamkannya kepada saya. Apalagi sudah 5 Tahun ini saya tidak pernah dinafkahi lahir dan batin, serta sandang pangan saya dan anak saya”. Harapnya, sambil menangis terbata-bata.
 
Selain itu ditempat terpisah, saat dihubungi melalui Via WhatsApps Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selaku Kapolsek Dente Teladas menjelaskan, “Kalau mau komfirmasi langsung ke kanit Res ke polsek biar bisa di jelaskan dengan terang benerang, Dan dasar kenapa tidak bisa di tahan ya. Silahkan ya biar enak ketemu jd beritanya ngak sepotong-potong jelas. Dan kasus masih berproses dan kita masih lemah dalam menyajikan BB, surat nikah ada hanya punya ibu itu saja yang punya suami tidak ada, mereka telah menikah namun tidak ada tanda bukti buku nikah karena mereka menikah secara islam saja tidak ada Buku Nikah yang di keluarkan KUA namun kita terus proses mencari keterangan saksi2 lain yang bisa menjerat suami ibu itu”. Tutupnya. (Tim)

Berita Terkait

Upaya Pelestarian Budaya, Guru MIN 1 Pesawaran Ikuti Bimtek Revitalisasi Bahasa Daerah di Bandar Lampung
Ayah dan Kakek Setubuhi Anak Kandung Sendiri hingga Hamil 7 Bulan, Komnas PA Kabupaten Pesawaran: Tangkap Pelaku!
Masyarakat Adat Pepadun Laporkan Akun Facebook Mu’alim Taher ke Polres Pesawaran atas Dugaan Penghinaan Gelar Adat
Ketut Suwendra Komisi IV DPR RI Sosialisasikan Gemar makan ikan Di Kampung UGI
Tak Terima Disebut “Oknum”, Dokter RSUD Bob Bazar Undang Media, Wartawan Tolak: “Fokus pada Visum Korban, Bukan Cari Pembenaran”
Klarifikasi Melenceng dari RS Bob Bazar: Keluarga dan Wartawan Hanya Tanya Status Visum, Dibalas Tudingan Ingin Mengambil Hasil Visum
Usir Wartawan yang Tanyakan Visum Pasien, Komisi IV DPRD Lamsel Akan Panggil Pegawai RS Bob Bazar
Diusir Saat Bertugas, Staf RS Bob Bazar Kalianda Tolak Jawab Hasil Visum Kasus Pencabulan Anak Oleh Wartawan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 07:16 WIB

Upaya Pelestarian Budaya, Guru MIN 1 Pesawaran Ikuti Bimtek Revitalisasi Bahasa Daerah di Bandar Lampung

Selasa, 21 April 2026 - 23:06 WIB

Ayah dan Kakek Setubuhi Anak Kandung Sendiri hingga Hamil 7 Bulan, Komnas PA Kabupaten Pesawaran: Tangkap Pelaku!

Senin, 20 April 2026 - 14:27 WIB

Masyarakat Adat Pepadun Laporkan Akun Facebook Mu’alim Taher ke Polres Pesawaran atas Dugaan Penghinaan Gelar Adat

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Ketut Suwendra Komisi IV DPR RI Sosialisasikan Gemar makan ikan Di Kampung UGI

Minggu, 19 April 2026 - 15:55 WIB

Tak Terima Disebut “Oknum”, Dokter RSUD Bob Bazar Undang Media, Wartawan Tolak: “Fokus pada Visum Korban, Bukan Cari Pembenaran”

Berita Terbaru