Pelapor Minta Polsek Dente Teladas Segera Tindak Lanjuti Laporannya

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2022 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
 
 
 
TULANG BAWANG (SB)- Pelapor Linawati merupakan warga Ujung Gunung, Kec.Menggala Kab.Tulang Bawang telah melaporkan perbuatan suaminya yang berinisial AR (44) di Mapolsek Dente Teladas pada Jumat, Tanggal 02 Desember 2022 pada pukul. 19:30 WIB dengan Nomor : STTL/115/XII/2022/POLDA LAMPUNG/RES TUBA/SEK DENTE TELADAS. Rabu, (14/12/2022).
 
Pasalnya, “Pelapor Linawati saat mengetahui sang suami (AR) telah menikah lagi dengan wanita lain, dan telah memiliki anak perempuan yang diperkirakan berumur tiga tahun. Akhirnya pelapor pergi ke Mapolsek untuk melapor atas perbuatan suaminya, yang sudah terbukti secara Hukum Agama dan Hukum Negara telah melakukan pernikahan tanpa didasari ijin dari Istri sah pertama”.
 
Saat ditemui distap pendaftaran PTSP Pengadilan Agama Negeri Menggala Tuba, Bambang selaku pegawai  sekaligus tempat Koordinasi menjelaskan, “Ya kalo Nikah Sirih atau nikah dibawah tangan itu di mata Pengadilan Agama itu tidak sah, kita kan gak tahu, coba ditanya dulu dengan pihak KUA nya, apakah ada buku nikah gak. dan apabila yang bersangkutan berdalih kepada pihak KUA bahwasannya istrinya telah meninggal dunia, maka yang bersangkutan harus mencantumkan surat kematian,” ucapnya.
 
Sambungnya, “KUA itu yang mengeluarkan buku nikah, sedangkan Pengadilan Agama itu hanya memberi penetapan ijin untuk Poligami. Dan jika ada buku nikahnya, maka tanya KUA nya, dari mana dasarnya. Jika memang mereka sudah menikah tanpa seijin istri pertama, dan jika ibu ingin menuntutnya maka kepihak Polisi saja, nanti Polisi yang menanyakan. Bisa saja unsurnya dugaan pemalsuan data, dan jika mereka sudah nikah sirih maka serahkan ke kepolisan setempat, karena mereka tidak ada ijin dari pengadilan agama, artinya mereka itu jelas tidak terdaftar baik di KUA ataupun Pengadilan Agama. Sementara ini kami pihak pengadilan agama belum ada daftar ijin poligami ataupun pengajuan cerai juga tidak ada, kalaupun ada maka kami menghadirkan istri pertamanya juga”.Tutupnya.
 
Selain itu Pelapor Linawati mengatakan, “Ya, Saya berharap kepada pihak Kepolisian Polsek Dente Teladas untuk segera menangkapnya, dan saya juga menuntut uang yang dipinjamkannya kepada saya. Apalagi sudah 5 Tahun ini saya tidak pernah dinafkahi lahir dan batin, serta sandang pangan saya dan anak saya”. Harapnya, sambil menangis terbata-bata.
 
Selain itu ditempat terpisah, saat dihubungi melalui Via WhatsApps Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selaku Kapolsek Dente Teladas menjelaskan, “Kalau mau komfirmasi langsung ke kanit Res ke polsek biar bisa di jelaskan dengan terang benerang, Dan dasar kenapa tidak bisa di tahan ya. Silahkan ya biar enak ketemu jd beritanya ngak sepotong-potong jelas. Dan kasus masih berproses dan kita masih lemah dalam menyajikan BB, surat nikah ada hanya punya ibu itu saja yang punya suami tidak ada, mereka telah menikah namun tidak ada tanda bukti buku nikah karena mereka menikah secara islam saja tidak ada Buku Nikah yang di keluarkan KUA namun kita terus proses mencari keterangan saksi2 lain yang bisa menjerat suami ibu itu”. Tutupnya. (Tim)

Berita Terkait

Kwarda Lampung Lepas 58 Pramuka Ikuti Kemah Perdamaian Sako Ma’arif NU di Surabaya
BAZNAS Kabupaten Pesawaran Galang Solidaritas,Buka Donasi untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
PPDI Pesawaran Periode 2025-2030 Resmi Dilantik, Fokus pada Sinergi dengan Pemda
PT. SIL Digeruduk Masyarakat 4 Kecamatan, Ancam Duduki Lahan Dan Ganti Tanam
KONI Pesawaran dan Polres Perkuat Sinergi, Dukung Atlet untuk Porprov
Kepala MIN 1 Pesawaran Ikuti Pembukaan HAB ke-80, Tekankan Komitmen Tingkatkan Pendidikan
Tim Futsal Pusaka MTSN 2 Pesawaran Raih Juara 1 LPFL Regional Pesawaran Tingkat SMP, Sekolah Apresiasi Prestasi Gemilang
Solidaritas Pencinta Alam Merah Putih untuk Korban Banjir Sumatera

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:38 WIB

Kwarda Lampung Lepas 58 Pramuka Ikuti Kemah Perdamaian Sako Ma’arif NU di Surabaya

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:58 WIB

BAZNAS Kabupaten Pesawaran Galang Solidaritas,Buka Donasi untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:52 WIB

PPDI Pesawaran Periode 2025-2030 Resmi Dilantik, Fokus pada Sinergi dengan Pemda

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:45 WIB

PT. SIL Digeruduk Masyarakat 4 Kecamatan, Ancam Duduki Lahan Dan Ganti Tanam

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:46 WIB

KONI Pesawaran dan Polres Perkuat Sinergi, Dukung Atlet untuk Porprov

Berita Terbaru