Pelapor Minta Polsek Dente Teladas Segera Tindak Lanjuti Laporannya

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2022 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
 
 
 
TULANG BAWANG (SB)- Pelapor Linawati merupakan warga Ujung Gunung, Kec.Menggala Kab.Tulang Bawang telah melaporkan perbuatan suaminya yang berinisial AR (44) di Mapolsek Dente Teladas pada Jumat, Tanggal 02 Desember 2022 pada pukul. 19:30 WIB dengan Nomor : STTL/115/XII/2022/POLDA LAMPUNG/RES TUBA/SEK DENTE TELADAS. Rabu, (14/12/2022).
 
Pasalnya, “Pelapor Linawati saat mengetahui sang suami (AR) telah menikah lagi dengan wanita lain, dan telah memiliki anak perempuan yang diperkirakan berumur tiga tahun. Akhirnya pelapor pergi ke Mapolsek untuk melapor atas perbuatan suaminya, yang sudah terbukti secara Hukum Agama dan Hukum Negara telah melakukan pernikahan tanpa didasari ijin dari Istri sah pertama”.
 
Saat ditemui distap pendaftaran PTSP Pengadilan Agama Negeri Menggala Tuba, Bambang selaku pegawai  sekaligus tempat Koordinasi menjelaskan, “Ya kalo Nikah Sirih atau nikah dibawah tangan itu di mata Pengadilan Agama itu tidak sah, kita kan gak tahu, coba ditanya dulu dengan pihak KUA nya, apakah ada buku nikah gak. dan apabila yang bersangkutan berdalih kepada pihak KUA bahwasannya istrinya telah meninggal dunia, maka yang bersangkutan harus mencantumkan surat kematian,” ucapnya.
 
Sambungnya, “KUA itu yang mengeluarkan buku nikah, sedangkan Pengadilan Agama itu hanya memberi penetapan ijin untuk Poligami. Dan jika ada buku nikahnya, maka tanya KUA nya, dari mana dasarnya. Jika memang mereka sudah menikah tanpa seijin istri pertama, dan jika ibu ingin menuntutnya maka kepihak Polisi saja, nanti Polisi yang menanyakan. Bisa saja unsurnya dugaan pemalsuan data, dan jika mereka sudah nikah sirih maka serahkan ke kepolisan setempat, karena mereka tidak ada ijin dari pengadilan agama, artinya mereka itu jelas tidak terdaftar baik di KUA ataupun Pengadilan Agama. Sementara ini kami pihak pengadilan agama belum ada daftar ijin poligami ataupun pengajuan cerai juga tidak ada, kalaupun ada maka kami menghadirkan istri pertamanya juga”.Tutupnya.
 
Selain itu Pelapor Linawati mengatakan, “Ya, Saya berharap kepada pihak Kepolisian Polsek Dente Teladas untuk segera menangkapnya, dan saya juga menuntut uang yang dipinjamkannya kepada saya. Apalagi sudah 5 Tahun ini saya tidak pernah dinafkahi lahir dan batin, serta sandang pangan saya dan anak saya”. Harapnya, sambil menangis terbata-bata.
 
Selain itu ditempat terpisah, saat dihubungi melalui Via WhatsApps Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selaku Kapolsek Dente Teladas menjelaskan, “Kalau mau komfirmasi langsung ke kanit Res ke polsek biar bisa di jelaskan dengan terang benerang, Dan dasar kenapa tidak bisa di tahan ya. Silahkan ya biar enak ketemu jd beritanya ngak sepotong-potong jelas. Dan kasus masih berproses dan kita masih lemah dalam menyajikan BB, surat nikah ada hanya punya ibu itu saja yang punya suami tidak ada, mereka telah menikah namun tidak ada tanda bukti buku nikah karena mereka menikah secara islam saja tidak ada Buku Nikah yang di keluarkan KUA namun kita terus proses mencari keterangan saksi2 lain yang bisa menjerat suami ibu itu”. Tutupnya. (Tim)
Baca Juga :  Danramil 421-02/Gdt Hadiri Loka karya Mini kecamatan Gedong Tataan

Berita Terkait

Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat
DPD Jajaran Wartawan Indonesia Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pringsewu
Holding Perkebunan Nusantara Teruskan Pembinaan Spiritual Karyawan Lewat Program VIRTUE IV di Regional V
Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Atensi Bagi Penyandang Disabilitas Binaan LKS Berkah Harapan Di Pesawaran
Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba
Pasca Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Pesawaran, Alfan Rois Sampaikan harapan pemuda
Bupati Tubaba Hadiri Pengajian Tri Lapan dan Peringatan Maulid Nabi
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Periode 2025–2030 Digelar Besok, Berikut Rangkaiannya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:30 WIB

Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:52 WIB

DPD Jajaran Wartawan Indonesia Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pringsewu

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Atensi Bagi Penyandang Disabilitas Binaan LKS Berkah Harapan Di Pesawaran

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:20 WIB

Pasca Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Pesawaran, Alfan Rois Sampaikan harapan pemuda

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi

Sabtu, 30 Agu 2025 - 09:55 WIB

Pendidikan

Pemilihan Ketua OSIS SMAN 9 Bandar Lampung Gunakan Sistem E-Vote

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:07 WIB