Pelaku Penculik dan Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 13 Oktober 2023 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TUBABA (SB)-Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkap seorang pemuda WC (22 tahun) yang menculik dan melakukan tindakan asusila kepada anak perempuan dibawah umur.

Tersangka ditangkap pada 12 Oktober 2023. “Kami berhasil menangkap pelaku di daerah tiyuh pulung kencana ” ujar Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, Jum’at (13/10/2023).

Dia mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku bernama WC (22) yang merupakan pacar korban dengan cara saat pulang sekolah korban diajak ketemuan di rumah temannya lalu dibawa ke kontrakan pelaku dari hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sampai dengan laporan ini dibuat tetapi pelaku tidak izin terlebih dahulu kepada orang tua korban.

Baca Juga :  Rutin, Srikandi Dermawan Bagikan Ratusan Nasi Bungkus Kepada Jema'ah Sholat Jum'at

Lanjut Kasat selama di kontrakan pelaku tersebut sempat melakukan hubungan suami istri dengan korban KK (17) tersebut, Saat di introgasi pelaku WC mengakui perbuatannya.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 76f jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Khusus tindak pidana membawa lari anak di bawah umur ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Respons Putusan MK: Diskusi Kolaboratif UMALA, LBH NU, PMII tentang Pemilu dan Hukum Keluarga

Selain itu Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.(humas_tubaba).

Berita Terkait

Jalin Kebersamaan, Babinsa dan Warga Desa Gedong Tataan Gotong Royong di Masjid Baitul Hidayah
MTs MA dan MI MA Tempel Rejo Semarakkan Hari Santri Nasional dengan Pawai dan Santunan
Kibarkan Semangat Resolusi Jihad, Ratusan Santri Punduh Pedada Ikrar Bangun Peradaban Dunia
Menandai Era Baru, KONI Pesawaran Dilantik Awal November
Hari Santri Nasional, MIN 1 Pesawaran Gelar Tabligh Akbar Hadirkan Ajis Gagap dan Ustad Hasan Kosasih
MTsN 2 Pesawaran Perkuat Karakter Melalui Apel Kebangsaan dan Istighosah Peringati Hari Santri Nasional
Peringati Hari Santri Nasional, Bupati Pesawaran Ajak Santri Jadi Pelaku Peradaban Dunia
PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:04 WIB

Jalin Kebersamaan, Babinsa dan Warga Desa Gedong Tataan Gotong Royong di Masjid Baitul Hidayah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:16 WIB

MTs MA dan MI MA Tempel Rejo Semarakkan Hari Santri Nasional dengan Pawai dan Santunan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:09 WIB

Kibarkan Semangat Resolusi Jihad, Ratusan Santri Punduh Pedada Ikrar Bangun Peradaban Dunia

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Menandai Era Baru, KONI Pesawaran Dilantik Awal November

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:28 WIB

MTsN 2 Pesawaran Perkuat Karakter Melalui Apel Kebangsaan dan Istighosah Peringati Hari Santri Nasional

Berita Terbaru

Daerah

Menandai Era Baru, KONI Pesawaran Dilantik Awal November

Rabu, 22 Okt 2025 - 18:26 WIB