JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Adi Erlnasyah-Hisbullah Huda (Adilah) resmi menyerahkan berkas kelengkapan terkait sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Paslon Adilah, Yoga Satria, pada Rabu (12/12/2024).
“Iya, hari ini kami sudah ke MK untuk menyerahkan berkas atas laporan kami,” ungkap Yoga Satria kepada wartawan.
Laporan yang diajukan oleh tim hukum Paslon Adilah berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan yang mereka anggap merugikan. Menurut Yoga, sengketa ini melibatkan Paslon 01, 03, dan 04, yang diduga melakukan pelanggaran yang berdampak pada hasil pemilihan.
Yoga Satria menegaskan, pihaknya yakin laporan tersebut didukung oleh alat bukti yang kuat. “Laporan ke MK sesuai dengan kompetensinya dalam menangani sengketa hasil pemilihan, sementara Bawaslu menangani dugaan pelanggaran administratif. Kami percaya bukti yang kami miliki cukup kuat untuk diproses di pengadilan,” jelasnya.
Meskipun belum merinci secara detail alat bukti yang dimiliki, Yoga menegaskan bahwa semua bukti akan disampaikan secara resmi dalam proses pemeriksaan di MK. “Bukti akan kami jadikan alat resmi saat pemeriksaan berlangsung,” tambahnya, memberikan keyakinan bahwa mereka siap menghadapi proses hukum yang akan datang.
Dengan diserahkannya berkas tersebut, kini Mahkamah Konstitusi akan memproses laporan sengketa hasil pilkada ini. Paslon Adilah berharap agar proses hukum yang transparan dan adil dapat membawa hasil yang sesuai dengan harapan mereka