PESAWARAN(SB) – Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 telah digelar di sejumlah daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah digelar, hasil pencoblosan ulang di beberapa daerah malah kembali digugat ke MK.
Salah satunya di Kabupaten Pesawaran, diketahui, Paslon Supri-Suri mendaftarkan gugatan ke MK terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran dengan perolehan suara 88.482
Sedangkan Paslon Nanda-Anton Nomor Urut 02 mendapatkan suara terbanyak dengan perolehan suara 128.715 berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Pesawaran
Menanggapi hal tersebut, Salah satu tokoh Pemuda Pesawaran berharap agar Pasca PSU, harapkan tidak ada MK jilid II.
Agung Muharam, S.H berharap ketidakpuasan dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran tidak berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia berharap paslon yang kalah dalam perolehan suara legowo agar pembangunan di Kabupaten Pesawaran bisa langsung dilakukan.
“Bila mungkin ada kandidat merasa kurang puas. Ada Bawaslu dengan waktu (pelaporan) tertentu, Tapi kalau memang bisa diselesaikan di daerah, artinya tidak harus ke MK. Ini supaya cepat selesai dan proses pembangunan di Kabupaten Pesawaran bisa lancar sama seperti kabupaten/kota yang lain,” ujar Agung, Minggu (01/06/2025).
Yang kedua, imbasnya terkait anggaran, Akan ada anggaran rakyat yang terpakai.
“Jangan sampai ada PSU lagi. Faktor anggaran juga menjadi salah satu isu untuk melaksanakan pemilihan, akan ada anggaran rakyat yang terpakai besar-besaran,” katanya
Sebagai Pemuda, Agung meminta para pihak yang kalah pada PSU Pilkada 2024 untuk menerima hasil dengan legowo dan tidak menyalahkan Paslon lain.
“Kalah ya, kalah saja. Terima dengan legowo. Itu baru kesatria,” Kata Agung. (Re)