BANDAR LAMPUNG — Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Provinsi Lampung mencatat sejarah baru. Untuk pertama kalinya, organisasi alumni kader Marhaenisme itu resmi memiliki lembaga advokat dan riset hukum sendiri, bernama Pusat Penelitian Hukum dan Advokasi Marinda 54 (PPH dan Advokasi Marinda 54).
Deklarasi lembaga tersebut digelar di Bandar Lampung, menandai babak baru perjuangan kaum Marhaen di bidang hukum. Berdirinya PPH dan Advokasi Marinda 54 menjadi bentuk nyata keberpihakan PA GMNI terhadap rakyat kecil yang kerap kesulitan mengakses keadilan.
Ketua PPH dan Advokasi Marinda 54, Jonathan Kristianto, S.H., menjelaskan bahwa lembaga ini lahir dari refleksi atas kisah Pak Marhaen petani sederhana yang menginspirasi Bung Karno membangun ideologi perjuangan rakyat kecil.
“Semangat Pak Marhaen adalah simbol kemandirian rakyat kecil yang harus memiliki alat perjuangan sendiri. Lembaga ini kami dedikasikan sebagai wadah bagi rakyat Lampung untuk mendapatkan keadilan dan akses hukum tanpa batas,” ujar Jonathan.
PPH dan Advokasi Marinda 54 akan fokus pada penelitian hukum, advokasi litigasi dan nonlitigasi, serta pendidikan hukum masyarakat Program utamanya meliputi konsultasi hukum gratis, pelatihan kesadaran hukum, hingga penyusunan opini dan kajian hukum berbasis riset empiris maupun normatif.
Tak hanya di Bandar Lampung, lembaga ini juga memiliki jaringan Sahabat PPH dan Advokasi Marinda 54 tersebar di 13 kabupaten dan 2 kota se-Provinsi Lampung. Jaringan tersebut menjadi ujung tombak pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
Ketua DPD PA GMNI Lampung, Zulfahmi Hasan Azhari, menegaskan bahwa lembaga ini harus menjadi gerakan nyata yang bermanfaat bagi rakyat.
“Dengan dideklarasikannya Posbankum PPH dan Advokasi Sahabat Marinda 54, kita harus terus melakukan gerakan yang bermanfaat bagi masyarakat. Jangan alergi untuk duduk bersama kaum marhaen, dan pastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat atas berdirinya Sahabat Marinda 54,” ujar Fahmi dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa kehadiran PPH dan Advokasi Marinda 54 bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk aktualisasi nilai Marhaenisme dalam bidang hukum dan sosial.
PPH dan Advokasi Marinda 54 juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai lembaga dan organisasi yang memiliki visi serupa, guna memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat kecil di Lampung.
- Dengan berdirinya lembaga ini, PA GMNI Lampung menegaskan diri sebagai pelopor gerakan advokasi berbasis ideologi Marhaenisme di daerah — memperjuangkan hukum yang membebaskan, berpihak, dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)