Oknum Petugas PLN Duduga Asal Cabut KWH

- Jurnalis

Rabu, 21 September 2022 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung mengutus petugas teknis bersama oknum anggota Brimob Polda Lampung mengecek dan membawa meteran listrik pelanggan milik EF warga Fajar Baru, Lampung Selatan, Rabu (21/9/2022).

Pihak PLN membawa meteran pelanggan EF dengan alasan meteran tersebut berkapasitas rendah. Dan pelanggan diminta membayar uang denda jika ingin meterannya dipasang kembali.

Menyaksikan petugas PLN dan oknum Brimob memeriksa dan membawa meteran listrik rumahnya mengaku kecewa dan menduga hal tersebut hanya akal-akalan pihak PLN.

Sebab, sejak ia memasang meteran listrik tersebut lebih kurang enam tahun ia merasa tidak pernah ada masalah. Bahkan segel pada meteran pasca bayar miliknya tidak ada kerusakan sama sekali. Dan yang memasang juga adalah petugas dari PLN.

“Saya sama sekali tidak pernah ada masalah pada meteran listrik itu. Ketika tokennya habis selalu saya isi ulang,” kata EF.

Baca Juga :  KPK Diminta Turun, Anggaran Fantastis Biro Kesra Lampung Disorot

Kalau pun ada masalah pada meteran tersebut, lanjut EF, kemungkinan hal tersebut adalah ulah petugas PLN yang memasang meteran itu sendiri dan tanpa ada perintah atau arahan dari saya selaku pemilik rumah.

“Saya menduga kejadian yang saya alami ini hanya akal-akalan pihak PLN. Dan kemungkinan kejadian yang saya alami ini juga terjadi pada pelanggan lain. Jika benar ini sangat berbahaya,” lanjut EF.

EF berencana akan mengkonfirmasi ke pihak PLN terkait pemeriksaan dan pencabutan meteran listrik miliknya. Dan akan menempuh jalur hukum terkait persoalan tersebut.

Sebab pemeriksaan dan pencabutan meteran listrik pascabayar tersebut menurutnya sangat mempermalukan dirinya.

“Tetangga saya melihat rumah saya didatangi petugas PLN dan Polisi, seperti saya melakukan tindakan kejahatan,” keluhnya.

Setelah itu, ketika EF menyambangi kantor PT PLN (Persero) UPT Way Halim, EF diminta untuk membayar membayar Rp2.500.000 serta diminta untuk ke laboratorium PLN Tanjung Karang untuk uji KWH.

Baca Juga :  Pria Penganiaya Ibu Kandung di Pringsewu Dibawa Ke RSJ Untuk Dilakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Sementara, hal yang sama juga dialami oleh Yadi, ID Pelanggan 17.120.1818xxx, warga Jalan Nawawi Gelar Dalom, Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung ketika ditemui di PT PLN (Persero) UPT Way Halim Jalaan RA Gunawan No 7A, Bandar Lampung.

Ia menjelaskan, pada Selasa (21/9/2022), kediamannya disambangi petugas PLN dan mengatakan jika kondisi piringan meteran listrik di rumahnya tidak normal. Sehingga petugas memutus meteran listrik prabayar di rumahnya. Sementara setelah diuji tera di laboratorium PLN Tanjung Karang kondisi meteran tersebut dalam kondisi normal.

“Maka saya juga bingung, Mas. Katanya putaran piringan metaran saya tidak normal, sementara ketika diuji di laboratorium PLN Tanjung Karang normal tidak ada masalah,” keluh Yadi.

Sementara, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut Humas PT PLN (Persero) UID Lampung, Darma Saputra mengkau sedang rapat. “Saya sedang rapat,” singkat Darma. (*)

Berita Terkait

HIPPAPI Lampung Sukses Gelar Kontes Ayam Pelung Piala Rektor Unila
Pesta Narkoba di Hotel Mewah, BNNP Lepas Tanpa Sidang
Honorarium Tanpa Legitimasi, Rp3,4 Miliar APBD Lampung Diduga Terbuang
Dilepas Keluarga, 36 Calon Komcad TNI AL Asal Lampung Berangkat Ke Kodikmar Surabaya
Kasus Narkoba HIPMI, Guru Besar Unila Nilai Rehabilitasi oleh BNNP Aneh
Dari 20 Tinggal 7: Jejak Ekstasi dan Tumpulnya Hukum di Kasus HIPMI
Pecah Telor Penegakan Hukum, Rumah Mantan Gubernur Lampung Arinal Digeledah
HIPMI Lampung Dihantam Skandal Narkoba, Reputasi Mantan Ketua Jadi Taruhan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 09:48 WIB

HIPPAPI Lampung Sukses Gelar Kontes Ayam Pelung Piala Rektor Unila

Rabu, 10 September 2025 - 20:37 WIB

Pesta Narkoba di Hotel Mewah, BNNP Lepas Tanpa Sidang

Selasa, 9 September 2025 - 13:43 WIB

Honorarium Tanpa Legitimasi, Rp3,4 Miliar APBD Lampung Diduga Terbuang

Senin, 8 September 2025 - 16:06 WIB

Dilepas Keluarga, 36 Calon Komcad TNI AL Asal Lampung Berangkat Ke Kodikmar Surabaya

Minggu, 7 September 2025 - 14:37 WIB

Kasus Narkoba HIPMI, Guru Besar Unila Nilai Rehabilitasi oleh BNNP Aneh

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:32 WIB