Nunik: ASN Tidak Boleh Berpergian

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2020 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bepergian di tengah pandemi Covid-19 ini.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020. Jika ada yang kedapatan melanggar, akan diberikan sanksi tegas.

Menurut Nunik, ASN tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat yang masih berlaku. “Pejabat pembina kepegawaian tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, cuti apabila ada keluarga inti ASN yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” kata Nunik saat konferensi pers di Posko Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampung, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga :  Bunda PAUD Provinsi Lampung Buka Pra Pekan Olahraga Seni Tingkat Provinsi Lampung dan Rapat Koordinasi IGTKI - PGRI Se Provinsi Lampung

Bagi ASN yang terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, sambung dia, harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian. “Apabila ASN melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK,” tegasnya.

Baca Juga :  Nunik Ingatkan Soal Pengawasan Distribusi Pupuk

Menurut Nunik, ASN bisa berkontribusi dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat untuk tidak bepergian keluar daerah atau mudik Idul Fitri maupun dengan alasan lainnya. “Tetap tinggal, bekerja dan beribadah di rumah serta tidak bepergian kecuali ada hal yang sangat mendesak. Gunakan masker ketika berkegiatan di luar rumah,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

LSM JERAT Akan Laporkan Kadis Kominfo Nanan Wisnaga Dugaan Penyalahgunaan Pengadaan Barang dan Jasa ke Kejati Lampung
Grand Opening SPPG Tunggal Warga ll Banjar Agung Diresmikan Untuk Mulai Beroperasi SMK Al Imam Jadi Simbolis
Kadis kominfo Tuba Tak Paham UU pers, Sekretaris PWI Angkat Bicara
Pemerintah Kampung Sidodadi Gelar Rapat Koordinasi Peringatan HUT Ke-17
Fortuba Harap Direktur BUMD Tuba Jelaskan Tentang 8.7 Miliar Ke Jaksa
Novi Marzani Angkat Bicara Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BUMD Tuba Senilai 8,6 M
Heboh Dua Kali Dalam Sepekan Kantor Bupati Tuba diKerumuni Massa
Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:13 WIB

LSM JERAT Akan Laporkan Kadis Kominfo Nanan Wisnaga Dugaan Penyalahgunaan Pengadaan Barang dan Jasa ke Kejati Lampung

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:27 WIB

Grand Opening SPPG Tunggal Warga ll Banjar Agung Diresmikan Untuk Mulai Beroperasi SMK Al Imam Jadi Simbolis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Kadis kominfo Tuba Tak Paham UU pers, Sekretaris PWI Angkat Bicara

Selasa, 23 September 2025 - 15:30 WIB

Pemerintah Kampung Sidodadi Gelar Rapat Koordinasi Peringatan HUT Ke-17

Minggu, 21 September 2025 - 15:00 WIB

Fortuba Harap Direktur BUMD Tuba Jelaskan Tentang 8.7 Miliar Ke Jaksa

Berita Terbaru