Nunik: ASN Tidak Boleh Berpergian

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2020 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bepergian di tengah pandemi Covid-19 ini.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020. Jika ada yang kedapatan melanggar, akan diberikan sanksi tegas.

Menurut Nunik, ASN tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat yang masih berlaku. “Pejabat pembina kepegawaian tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, cuti apabila ada keluarga inti ASN yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” kata Nunik saat konferensi pers di Posko Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampung, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga :  BPH Migas Siap Evaluasi Kuota Jenis BBM Tertentu untuk Provinsi Lampung

Bagi ASN yang terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, sambung dia, harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian. “Apabila ASN melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK,” tegasnya.

Baca Juga :  Disdukcapil Provinsi Lampung Capai Level Terbaik Penilaian Kinerja Kemendagri Triwulan Pertama 2022

Menurut Nunik, ASN bisa berkontribusi dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat untuk tidak bepergian keluar daerah atau mudik Idul Fitri maupun dengan alasan lainnya. “Tetap tinggal, bekerja dan beribadah di rumah serta tidak bepergian kecuali ada hal yang sangat mendesak. Gunakan masker ketika berkegiatan di luar rumah,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang
Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi
HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya
Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Pesawaran Dorong Literasi Budaya Lokal Lewat Bimtek Kepenulisan
DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 18:37 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:37 WIB

HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:28 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.

Berita Terbaru

HEADLINE

Sisa 7 Butir Ekstasi dan Wajah Hukum yang Memihak

Kamis, 4 Sep 2025 - 09:37 WIB