Nunik: ASN Tidak Boleh Berpergian

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2020 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bepergian di tengah pandemi Covid-19 ini.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020. Jika ada yang kedapatan melanggar, akan diberikan sanksi tegas.

Menurut Nunik, ASN tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat yang masih berlaku. “Pejabat pembina kepegawaian tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, cuti apabila ada keluarga inti ASN yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” kata Nunik saat konferensi pers di Posko Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampung, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga :  Achmad Chrisna Putra Kunjungi PT Tunas Baru

Bagi ASN yang terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, sambung dia, harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian. “Apabila ASN melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK,” tegasnya.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Janji Gubernur Arinal, Sulpakar Cek Lokasi Pembangunan SMA/SMK Di Pulau Tabuan Tanggamus

Menurut Nunik, ASN bisa berkontribusi dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat untuk tidak bepergian keluar daerah atau mudik Idul Fitri maupun dengan alasan lainnya. “Tetap tinggal, bekerja dan beribadah di rumah serta tidak bepergian kecuali ada hal yang sangat mendesak. Gunakan masker ketika berkegiatan di luar rumah,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu
LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD
PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN
Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama
Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel
Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data
Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025
Pemprov Lampung Dukung Swasembada Pangan 2025, Petani Lampung Mulai Migrasi ke Jagung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:39 WIB

Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:39 WIB

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:17 WIB

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel

Berita Terbaru