MRD Apresiasi Langkah Arinal Soal SE Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi ASN

BANDARLAMPUNG(SB) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : 055/0299/07/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Penerbitan SE tersebut sebagai salah satu upaya Pemprov Lampung untuk melindungi ASN dan masyarakat di Provinsi Lampung agar tidak tertular varian baru Covid-19 yang telah ada di beberapa negara di dunia.

Tentunya langkah positif dari Gubernur Arinal tersebut mendapatkan atensi dan apresiasi dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kamis (27/01/2022).

Mirza sapaan akrabnya mengatakan bahwa dengan diterbitkannya SE tersebut, maka para ASN sebagai penyelenggara negera dan pelayanan masyarakat mesti memberikan contoh yang baik.

“SE tersebut tujuannya baik, jadi saya minta kepada ASN untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Lampung. Jangan dulu berpergian keluar negeri, patuhi regulasi yang ada,” ujar Mirza.

Sekertaris Komisi V DPRD Lampung tersebut menyebut, regulasi dibuat untuk diindahkan. Tujuannya baik sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi agar tidak terpapar varian baru Covid-19 bernama Omicron.

“Ini kan untuk kebaikan kita bersama, langkah pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 harus kita dukung. Karena seluruh elemen bangsa harus bersatu dalam mengakhiri Pandemi ini,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.