BANDARLAMPUNG,SB – Dalam sidang perkara Simon Susilo dan Budi Winarto als Awi yang melibatkan Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap dana sebesar Rp18 miliar mengalir ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung.
Dari pengakuan Mustafa yang dihadirkan sebagai saksi, dana tersebut digunakannya untuk membeli perahu dalam pencalonannya di Pemilihan Gubernur pada 2018 lalu.
Mustafa mengatakan pertama dirinya menyerahkan uang sebesar Rp14 miliar dari hasil pinjaman ke ayah kandungnya, kerabat dan menggadaikan aset pribadi. Setelah terkumpul uang tersebut lalu diserahkannya kepada dua orang petinggi PKB Lampung pada 2017 lalu.
“Namun kenyataannya PKB mengingkari dan mengkhianati saya. Saya hanya dimanfaatkan, dipermainkan dan dibohongi oleh CH, karena ternyata CH sendiri yang maju sebagai wakil gubernur,” ungkap Mustafa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sobari usai persidangan juga membeberkan keterangan Mustafa.
“Pada sidang terungkap Mustafa menyerahkan dana Rp18 Miliar ke PKB sebagai mahar. Namun uang tersebut telah dikembalikan sebesar Rp14 miliar yang merupakan uang pribadi Mustafa, sedankan Rp4 miliar yang bersumber dari ijo proyek belum dikembalikan,” ungkap Sobari.
Sementara, pada sidang perkara Simon Susilo dan Budi Winarto als Awi, lanjut Sobari, Mustafa juga membenarkan adanya pengumpulan uang sebesar Rp12, 5 Miliar. Dari Simon Rp7,5 Miliar dan dari Awi Rp5 Miliar berdasarkan laporan Kadis Bina Marga Taufik Rahman.
“Mustafa hanya menerima laporannya saja. Sementara uangnya mengalir ke anggota DPRD Lampung Tengah,” ungkapnya.(*)