Menekan Dampak El Nino, Pemkab Tubaba Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap II

- Jurnalis

Rabu, 27 September 2023 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Diskominfo Tubaba(SB) – Demi menekan dampak El Nino yang membuat harga pangan naik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) mulai menyalurkan bantuan cadangan pangan tahap II berupa beras pada selasa (26/09/2023).

Didampingi Dandim 0412/Lampung Utara, Penjabat (Pj) Bupati Tubaba, Drs. M. Firsada, melakukan pengecekan sekaligus melepas keberangkatan distribusi beras cadangan pangan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Tubaba, yang berlangsung di Gedung Bulog Menggala, Kabupaten Tulangbawang (Tuba).

Pj Bupati Firsada mengatakan, penerima bantuan berdasarkan data BNBA (by name by addres) dari Kementrian Sosial, dimana untuk Kabupaten Tubaba jumlah penerima 20.410 KPM (keluarga penerima manfaat)

“Masing-masing KPM mendapatkan beras sebanyak 10 Kg sehingga total kuantum yang disalurkan sebanyak 204.100 Kg,” kata Firsada.

Baca Juga :  Sebanyak 40 Personel Polres Pesawaran Mendapatkan Promosi Kenaikan Pangkat

Dia juga menjelaskan, penyaluran dilaksanakan dalam 3 periode yaitu di bulan September, Oktober dan November.

“Beras yang digunakan adalah beras CBP (cadangan beras pemerintah) yang berada di Gudang Bulog dengan kualitas medium dalam kemasan 10 Kg,” terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi dilokasi Pimpinan Perum Bulog KCP Menggala, Akhmad Fahmi Yasin, mengatakan, Ppnyaluran dilaksanakan Perum BULOG KCP Menggala yang membawahi 3 Kabupaten, yakni Kabupaten Tulang Bawang, Tubaba dan Mesuji.

“Perum Bulog di 3 kabupaten tersebut, mempunyai dua kompleks pergudangan yaitu Gudang Pagar Dewa dan Gudang Wonosari.
Ketahan stock yg dikuasai Bulog KCP Menggala adalah sebanyak 2.500 Ton dan akan ada penambahan lagi kurang lebih 1.000 Ton sehingga stock beras pemerintah aman sampai akhir tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  M. Firsada Hadiri Pelantikan HIPMI Tubaba

Dia menegaskan, Bulog bertanggungjawab dalam penyediaan stock beras untuk bantuan pangan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan Badan Pangan Nasional. Untuk pelaksana distribusi adalah pihak transporter dimana untuk Provinsi Lampung pelaksanannya adalah PT JPL (Jasa Prima Logistik).

“Untuk teknis pelaksanaan JPL telah bekerjasama dengan PT SBL (Sarana Bandar Logistik) sebagai pelaksana teknis distribusi,” katanya.

“Pihak transporter bertanggungjawab dalam penyaluran beras bantuan pangan mulai dari pintu Gudang Bulog sampai ke titik penyerahan (Balai Tiyuh) dan selanjutnya diberikan kepada KPM,” pungkasnya.(Lim)

Berita Terkait

Gerindra Pesawaran Luruskan Pemberitaan: RD Sudah 11 Tahun Jadi Jurnalis, Bukan Politikus
Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang
Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih
Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah
Rama Diansyah Bantah Tuduhan Penganiayaan,  Sebut Keterangan Zahrial Tidak Berdasar
DPW HIPPAPI Lampung Gelar Pelatihan Penjurian Ayam Pelung, Tingkatkan Kompetensi Juri dan Peternak
Khutbah Jum’at di Masjid Nurul Shalih Binong Tegaskan Rasulullah adalah Suri Teladan Terbaik dalam Segala Aspek Kehidupan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 14:03 WIB

Gerindra Pesawaran Luruskan Pemberitaan: RD Sudah 11 Tahun Jadi Jurnalis, Bukan Politikus

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang

Selasa, 16 September 2025 - 11:50 WIB

Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Senin, 15 September 2025 - 18:10 WIB

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB