Mantan Kades Kresno Widodo Ditahan Polres Pesawaran Karena Korupsi Dana Desa  

- Jurnalis

Sabtu, 4 September 2021 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PESAWARAN(SB) – Polres Pesawaran berhasil mengungkap penyalahgunaan anggaran dana Desa tahun 2019 dengan menetapkan satu orang tersangka yaitu mantan Kades Kresno Widodo, Kecamatan TegiNeneng, kabupaten Pesawaran, Lampung.

 

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/9/2021), Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, tersangka SP (47) yang saat itu merupakan kepala Desa terbukti telah melakukan penggelapan dana APBDesa Tahun anggaran 2019 Desa Kresno Widodo.

 

Menurut Kapolres, Laporan Hasil Audit Perhitungan kerugian keuangan negara atas pekerjaan pembangunan infrastruktur TA 2019 Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dengan hasil temuan sebesar Rp. 479.782.499,00.

 

“Pada Tahun Anggaran 2019, di Desa Kresno Widodo diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keungan APBDes Tahun Anggaran 2019 khususnya dalam bidang pembangunan yang diduga dilakukan oleh tersangka SP (47) Kepala Desa Kresno Widodo selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD),” kata AKBP Vero.

 

Ditambahkan Kapolres, Seluruh kegiatan pembangunan di Desa Kresno Widodo senilai Rp. 734.080.000,- seluruh proses pembelian bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka, yang seharusnya proses pembangunan dilakukan oleh Kasi kesejahteraan yang juga merangkap selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam bidang pembangunan.

 

“Dalam proses mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) anggaran Dana Desa dengan meminta anggaran pembayaran kepada saksi selaku Kaur Keuangan/Bendahara, melainkan uang Dana Desa dipegang langsung oleh Tersangka, anggaran yang dibayarkan oleh Tersangka tidak sesuai dengan apa yang telah dibuat dan ajukan oleh Ketua TPK berdasarkan Surat Permintaan Pembayaraan (SPP).” sambungnya.

 

 

“Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Bukti Pencairan SPP, yang telah disetujui oleh Tersangka selaku Kepala Desa atas pengeluaran kegiatan seluruh pembangunan sebesar Rp. 734.080.000,- yang ditetapkan dalam APBDesa.” Pungkasnya.

 

Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (*/SB)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Kepala MIN 1 Pesawaran Resmi Buka Pesantren Kilat Ramadan 1447 H
Sinergi Sekolah dan Orang Tua, MTsN 2 Pesawaran Perkuat Pendampingan Tahsin Al-Qur’an Siswa
Semarak Ramadhan 1447 H, MIN 1 Pesawaran Gelar Shalat Dhuha dan Tadarus Bersama
Hari ke-18 Ramadhan, Pesona Pesawaran Gelar Bukber Pererat Silaturahmi dan Jaga Kekompakan
AGPAII Lampung Tengah Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian dan Penguatan Iman di Bulan Ramadan
MIN 1 Pesawaran Gelar Ta’limu Ta’lim Edisi Kedua dalam Rangkaian Semarak Ramadhan 1447 H
Safari Ramadhan Di Desa Sinar Harapan Berlangsung Khidmat Dan Penuh Keakraban
Semarak Ramadhan, DPK KNPI Kedondong Bagikan Takjil di Jumat Berkah

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kepala MIN 1 Pesawaran Resmi Buka Pesantren Kilat Ramadan 1447 H

Senin, 9 Maret 2026 - 10:16 WIB

Sinergi Sekolah dan Orang Tua, MTsN 2 Pesawaran Perkuat Pendampingan Tahsin Al-Qur’an Siswa

Senin, 9 Maret 2026 - 10:09 WIB

Semarak Ramadhan 1447 H, MIN 1 Pesawaran Gelar Shalat Dhuha dan Tadarus Bersama

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:38 WIB

Hari ke-18 Ramadhan, Pesona Pesawaran Gelar Bukber Pererat Silaturahmi dan Jaga Kekompakan

Minggu, 8 Maret 2026 - 00:19 WIB

AGPAII Lampung Tengah Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian dan Penguatan Iman di Bulan Ramadan

Berita Terbaru