Mantan Kades Kresno Widodo Ditahan Polres Pesawaran Karena Korupsi Dana Desa  

- Jurnalis

Sabtu, 4 September 2021 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PESAWARAN(SB) – Polres Pesawaran berhasil mengungkap penyalahgunaan anggaran dana Desa tahun 2019 dengan menetapkan satu orang tersangka yaitu mantan Kades Kresno Widodo, Kecamatan TegiNeneng, kabupaten Pesawaran, Lampung.

 

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/9/2021), Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, tersangka SP (47) yang saat itu merupakan kepala Desa terbukti telah melakukan penggelapan dana APBDesa Tahun anggaran 2019 Desa Kresno Widodo.

 

Menurut Kapolres, Laporan Hasil Audit Perhitungan kerugian keuangan negara atas pekerjaan pembangunan infrastruktur TA 2019 Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dengan hasil temuan sebesar Rp. 479.782.499,00.

 

“Pada Tahun Anggaran 2019, di Desa Kresno Widodo diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keungan APBDes Tahun Anggaran 2019 khususnya dalam bidang pembangunan yang diduga dilakukan oleh tersangka SP (47) Kepala Desa Kresno Widodo selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD),” kata AKBP Vero.

 

Ditambahkan Kapolres, Seluruh kegiatan pembangunan di Desa Kresno Widodo senilai Rp. 734.080.000,- seluruh proses pembelian bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka, yang seharusnya proses pembangunan dilakukan oleh Kasi kesejahteraan yang juga merangkap selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam bidang pembangunan.

 

“Dalam proses mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) anggaran Dana Desa dengan meminta anggaran pembayaran kepada saksi selaku Kaur Keuangan/Bendahara, melainkan uang Dana Desa dipegang langsung oleh Tersangka, anggaran yang dibayarkan oleh Tersangka tidak sesuai dengan apa yang telah dibuat dan ajukan oleh Ketua TPK berdasarkan Surat Permintaan Pembayaraan (SPP).” sambungnya.

 

 

“Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Bukti Pencairan SPP, yang telah disetujui oleh Tersangka selaku Kepala Desa atas pengeluaran kegiatan seluruh pembangunan sebesar Rp. 734.080.000,- yang ditetapkan dalam APBDesa.” Pungkasnya.

 

Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (*/SB)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Winarti Buka Musancab DPC PDIP Tuba Guna Memperkuat Konsolidasi Internal Partai
Hari Ketiga TMMD ke-127, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Bangun Jalan dan Talud
MTsN 2 Pesawaran Borong Piala di Ajang GSMART Wirabuana, Kepala Madrasah Apresiasi Kerja Keras Siswa
Bupati Qudrotul Ikhwan Kukuhkan IWAPI DPC Tuba, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Jamhari Pimpin DPC KWRI Pringsewu, Tegaskan Komitmen Jurnalisme Profesional dan Independen
Muklas Ali Wahyudi Sekretaris DPD PAN Tuba Peduli Pasien Kanker diKampung Dente Makmur
MIN 1 Pesawaran Gelar Kajian Fikih, Bahas Haid dari Sisi Kesehatan dan Agama
230 CJH Tuba Ikuti Bimbingan Manasik Haji Reguler 1447 H / 2026 Masehi

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:33 WIB

Winarti Buka Musancab DPC PDIP Tuba Guna Memperkuat Konsolidasi Internal Partai

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:59 WIB

Hari Ketiga TMMD ke-127, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Bangun Jalan dan Talud

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:55 WIB

MTsN 2 Pesawaran Borong Piala di Ajang GSMART Wirabuana, Kepala Madrasah Apresiasi Kerja Keras Siswa

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:54 WIB

Bupati Qudrotul Ikhwan Kukuhkan IWAPI DPC Tuba, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi Daerah

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:12 WIB

Jamhari Pimpin DPC KWRI Pringsewu, Tegaskan Komitmen Jurnalisme Profesional dan Independen

Berita Terbaru