Liput Aksi Demo, Wartawan di Intimidasi Oknum Polisi

- Jurnalis

Jumat, 31 Maret 2023 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Salah satu wartawan mendapatkan intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa Aliansi Lampung Memanggil di lingkungan DPRD Provinsi Lampung dari Aparat Penegak Hukum .

Wartawan Fajarsumatera.co.id Agung Kurniawan mengatakan, bahwa dirinya di kelilinggi beberapa oknum Polisi di akibatkan merekam sebuah kejadian pemukulan yang dilakukan aparat kepada mahasiswa Yang ditangkap oleh anggota polri.

“Rame yang mengelilingi saya dan ada yang bilang pukul aja kalau tidak menghapus video itu, ” kata agung kepada media ini. Kamis (30/03).

Untuk itu, kata Agung yang biasa meliput dilingkungan DPRD tersebut, dirinya terpaksa menghapus video tersebut karena merasa mendapatkan ancaman pada saat kejadian.

Baca Juga :  Sekretaris DPRD Lampung Hadiri Penyerahan Tali Asih Anggota Korpri

“Ada beberapa oknum polisi yang mau merebut handphone saya, saya bilang ini handphone – handphone saya, gak usah ngerampas, ini hak saya, kalau mau minta dihapus sabar, bisa bicara baik – baik, saya ini dari media pak, ” ungkapnya.

Selain itu, sambung Agung, setelah di kelilingi oleh polisi yang meminta hapus video itu, beberapa rekan media yang bisa bersamanya mencoba melerai bahwa ini adalah seorang jurnalis .

“Waktu saya dikelilingi oknum polisi itu, kawan saya datang dedi dari medialampung. Id dan harian kandidat virgo bilang santai pak ini kawan saya, ” tandasnya.

Baca Juga :  Brigjen Pol Umar Effendi, Resmi Menjabat Wakapolda Lampung

Diketahui , Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”pungkasnya.

Berita Terkait

Kepala Desa Pasar  Baru Beri Donasi Ke Balita Berkelamin Ganda
Idul Adha di Pesawaran Disambut Meriah Warga dalam Makna Pengorbanan dan Semangat Berbagi
12 PKBM dan SKB di Pesawaran Serentak Melaksanakan UPK Paket C
Polemik Pengelola Baru Parkir Pasar Impres Kalianda, Dadan Hutari: Jangan Bawa-bawa Nama Bupati
Mendagri Setujui PAW Yus Bariah
Gelar Halal Bihalal, Ini Pesan Camat Kedondong
Kakek Samsuri Korban Kebakaran Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Pesawaran dan Baznas
Kantor Pencarian dan Pertolongan Lampung Gelar Siaga SAR Khusus Nataru
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 11:46 WIB

Kepala Desa Pasar  Baru Beri Donasi Ke Balita Berkelamin Ganda

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:56 WIB

Idul Adha di Pesawaran Disambut Meriah Warga dalam Makna Pengorbanan dan Semangat Berbagi

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:26 WIB

12 PKBM dan SKB di Pesawaran Serentak Melaksanakan UPK Paket C

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:39 WIB

Polemik Pengelola Baru Parkir Pasar Impres Kalianda, Dadan Hutari: Jangan Bawa-bawa Nama Bupati

Jumat, 11 April 2025 - 15:13 WIB

Mendagri Setujui PAW Yus Bariah

Berita Terbaru