Liput Aksi Demo, Wartawan di Intimidasi Oknum Polisi

- Jurnalis

Jumat, 31 Maret 2023 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Salah satu wartawan mendapatkan intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa Aliansi Lampung Memanggil di lingkungan DPRD Provinsi Lampung dari Aparat Penegak Hukum .

Wartawan Fajarsumatera.co.id Agung Kurniawan mengatakan, bahwa dirinya di kelilinggi beberapa oknum Polisi di akibatkan merekam sebuah kejadian pemukulan yang dilakukan aparat kepada mahasiswa Yang ditangkap oleh anggota polri.

“Rame yang mengelilingi saya dan ada yang bilang pukul aja kalau tidak menghapus video itu, ” kata agung kepada media ini. Kamis (30/03).

Untuk itu, kata Agung yang biasa meliput dilingkungan DPRD tersebut, dirinya terpaksa menghapus video tersebut karena merasa mendapatkan ancaman pada saat kejadian.

Baca Juga :  Prodewa Dukung Polri Usut Tuntas Aktor dan Pelaku Kerusuhan

“Ada beberapa oknum polisi yang mau merebut handphone saya, saya bilang ini handphone – handphone saya, gak usah ngerampas, ini hak saya, kalau mau minta dihapus sabar, bisa bicara baik – baik, saya ini dari media pak, ” ungkapnya.

Selain itu, sambung Agung, setelah di kelilingi oleh polisi yang meminta hapus video itu, beberapa rekan media yang bisa bersamanya mencoba melerai bahwa ini adalah seorang jurnalis .

“Waktu saya dikelilingi oknum polisi itu, kawan saya datang dedi dari medialampung. Id dan harian kandidat virgo bilang santai pak ini kawan saya, ” tandasnya.

Baca Juga :  Kunjungan Ke BBTNBBS, Bupati Dedi Irawan Serahkan Rancangan PKS Akses Way Haru

Diketahui , Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”pungkasnya.

Berita Terkait

INEMI Debut di Ajang AI Xperience Summit 2025, Teknologi AI dari Lampung Curi Perhatian Dunia
Wakil Bupati Nadirsyah Buka Kejuaraan Provinsi Panjat Tebing Lampung Tahun 2025 di Tubaba
Bupati Tubaba Buka Kontes Kambing 2025, Dirangkai dengan Pengukuhan Bolo Ngarit dan Layanan Publik
HIPPAPI Lampung Sukses Gelar Kontes Ayam Pelung Piala Rektor Unila
Pesta Narkoba di Hotel Mewah, BNNP Lepas Tanpa Sidang
Honorarium Tanpa Legitimasi, Rp3,4 Miliar APBD Lampung Diduga Terbuang
Dilepas Keluarga, 36 Calon Komcad TNI AL Asal Lampung Berangkat Ke Kodikmar Surabaya
Kasus Narkoba HIPMI, Guru Besar Unila Nilai Rehabilitasi oleh BNNP Aneh
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:36 WIB

INEMI Debut di Ajang AI Xperience Summit 2025, Teknologi AI dari Lampung Curi Perhatian Dunia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Wakil Bupati Nadirsyah Buka Kejuaraan Provinsi Panjat Tebing Lampung Tahun 2025 di Tubaba

Senin, 29 September 2025 - 08:55 WIB

Bupati Tubaba Buka Kontes Kambing 2025, Dirangkai dengan Pengukuhan Bolo Ngarit dan Layanan Publik

Senin, 15 September 2025 - 09:48 WIB

HIPPAPI Lampung Sukses Gelar Kontes Ayam Pelung Piala Rektor Unila

Rabu, 10 September 2025 - 20:37 WIB

Pesta Narkoba di Hotel Mewah, BNNP Lepas Tanpa Sidang

Berita Terbaru