Lesty Putri Utami Sosper di Kecamatan Palas

LAMPUNG SELATAN(SB) –Anggota DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 di Kecamatan Palas, Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (27/1/2021).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Waypisang, Kecamatan Palas, itu diikuti para pemuda dari Komunitas Kita Peduli (K2) setempat. Dihadiri Camat Palas Rikawati dengan narasumber Kanit Reskrim Polsek Palas, Iptu Hadi Efendi.

Terbitnya Perda Nomor 3 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, menurut Lesty, menunjukkan pandemi yang mewabah sejak Maret 2020, merupakan persoalan serius yang harus dihadapi bersama dengan sungguh-sungguh.

Karena itu, politisi muda PDI Perjuangan itu, mengajak masyarakat, termasuk para pemuda untuk bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19. “Kita harus bahu-membahu, bergotong-royong memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” ajaknya.
Sementara Camat Palas, Rikawati mengatakan tentang pentingnya peran pemuda dan seluruh masyarakat dalam mengatasi pandemi Covid-19. “Tanpa peran pemuda dan masyarakat, program pemerintah tidak akan jalan. Dan pandemi ada terus, tidak selesai-selesai,” katanya.

Hal senada disampaikan Kanit Reskrim Polsek Palas, Iptu Hadi Efendi tentang pentingnya peran pemuda dalam menegakkan peraturan pemerintah terkait dengan usaha mencegah penyebaran Covid-19.

Karena itu, menurut dia, pemuda harus dilibatkan, misalnya dalam operasi yustisi menegakkan Perda Lampung Nomor 3 Tahun 2020.

Dengan cara itu, Hadi berkeyakinan sosialisasi tentang protokol kesehatan terkait dengan Covid-19, akan lebih mudah diterima masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.