Langgar PKPU, Paslon Nasir – Naldi Dikenakan Sanksi

- Jurnalis

Minggu, 11 Oktober 2020 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saat kampanye tetap terjadi meski sudah berulang kali diingatkan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan surat peringatan. Surat peringatan itu dikeluarkan terhadap pasangan calon (paslon) nomor 1 yang melanggar protokol kesehatan.

“Bawaslu Pesawaran telah mengeluarkan surat peringatan tertulis terhadap Pasangan Calon nomor 1 atas pelanggaran kampanye yang melanggar protokol kesehatan,” kata Mutholib Kordiv Penindakan Pelanggaran, Minggu(11/10/2020).

Surat tertulis itu diberikan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 itu, diatur larangan-larangan dan kewajiban-kewajiban paslon saat melakukan kampanye. Misalnya pembatasan jumlah peserta yakni 50 orang, penggunaan masker, hingga jaga jarak.

Lebih lanjut, Mutholib menjelaskan, Paslon nomor urut 1 melanggar Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 dan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Dalam sanksi pelanggaran admistrasi pemilihan di tahap kampanye itu bisa di kenakan tiga sanksi:
•Peringatan tertulis
•Pembubaran kegiatan
•tidak boleh melakukan kampanye selama 3 hari.

“Nah untuk Paslon nomor 1 melanggar peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 kita kenakan sanksi administrasi peringatan tertulis,” ujarnya.
(Tim/SB)

Berita Terkait

Srikandi Dermawan Salurkan 165 Box Nasi Berkah, Semangati Santri di Empat Pondok Pesawaran
Pemerintah Desa Muara Jaya Lanjutkan Peningkatan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur
Alfan Rois Tegaskan Dukungan Pada Polri, Posisi Polri Tak Boleh Multi Tafsir
Suara Pemuda Pesawaran: KNPI Serukan Dukungan Penuh, Polri Harus Tetap Dibawah Komando Presiden
Ketua KWRI Pesawaran: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden untuk Stabilitas dan Netralitas
Kolaborasi Pemerintah Lamtim dan Dunia Usaha, hadirkan Nara sumber dari KPK,dan Kejati pada sosialisasi Budaya Anti Korupsi
Puskesmas Kedondong Tegaskan Sampah Diduga Limbah B3 Adalah Sampah Domestik, Pengelolaan Limbah Medis Sesuai SOP
Ketua Karang Taruna Lampung Selatan: Pernyataan Satir Kapolri “Lebih Baik Jadi Petani” Wujud Prinsip dan Tanggung Jawab atas Masa Depan Polri

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:18 WIB

Srikandi Dermawan Salurkan 165 Box Nasi Berkah, Semangati Santri di Empat Pondok Pesawaran

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:58 WIB

Pemerintah Desa Muara Jaya Lanjutkan Peningkatan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Alfan Rois Tegaskan Dukungan Pada Polri, Posisi Polri Tak Boleh Multi Tafsir

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:37 WIB

Ketua KWRI Pesawaran: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden untuk Stabilitas dan Netralitas

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Pemerintah Lamtim dan Dunia Usaha, hadirkan Nara sumber dari KPK,dan Kejati pada sosialisasi Budaya Anti Korupsi

Berita Terbaru