Lagi, Pemakai Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

- Jurnalis

Selasa, 3 Oktober 2023 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TUBABA (SB)-Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Senin (2/10/2023).

Polisi menangkap seorang pria berinisial GIO (34) warga Desa Tata Karya Kec. Abung Surakarta Kab. Lampung Utara;

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP android merk VIVO V2029 warna hitam di atas kasur yang berada tepat disamping GIO tidur. Selanjutnya anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kaca Pirek yang masih terdapat Residu (sisa pembakaran) narkotika jenis shabu yang ditemukan diatas kayu tertutup tanaman hias merambat di depan pintu dapur kontrakan tersebut. Saat diinterogasi dilokasi mengakui dan membenarkan bahwa semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Program Kerja Paslon Nanda - Anton Komit Di Bidang Infrastruktur dan Ekonomi untuk Masyarakat

“Tersangka GIO ini kami tangkap di sebuah kontarakan di wilayah tiyuh Daya sakti Kecamatan Tumijajar , pada Senin (02/10/2023) sekira pukul 08.00 WIB. Barang bukti yang kami amankan1 (satu) buah kaca pirek yang masih terdapat Residu (sisa pembakaran) diduga narkotika jenis Shabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga :  Mardi Firni menahkodai PPI Tuba periode 2020-2025

Berdasarkan keterangan dari tersangka GIO, kata Iptu Yopi, sabu tersebut diperoleh tersangka dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya.

Ia menambahkan, tersangka dijerat denganPasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.*(humas_tubaba).*

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada, DPRD Lampura Tuntut Transparansi
Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
Polres Pesawaran dan 21 Ormas/LSM Sepakati Komitmen Jaga Keamanan Bersama
KOPI Sakti 99, Sajikan Kualitas dan Cita Rasa Kopi Terbaik dari Bumi Pesawaran Lampung
Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat
Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi
DPD Jajaran Wartawan Indonesia Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pringsewu
Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Atensi Bagi Penyandang Disabilitas Binaan LKS Berkah Harapan Di Pesawaran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 12:02 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada, DPRD Lampura Tuntut Transparansi

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Selasa, 2 September 2025 - 17:40 WIB

Polres Pesawaran dan 21 Ormas/LSM Sepakati Komitmen Jaga Keamanan Bersama

Senin, 1 September 2025 - 12:37 WIB

KOPI Sakti 99, Sajikan Kualitas dan Cita Rasa Kopi Terbaik dari Bumi Pesawaran Lampung

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:30 WIB

Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat

Berita Terbaru

HEADLINE

Sisa 7 Butir Ekstasi dan Wajah Hukum yang Memihak

Kamis, 4 Sep 2025 - 09:37 WIB