KPU Pesawaran Buka Pendaftaran Anggota PPK Pemilu 2024, Cek Persyaratannya

- Jurnalis

Minggu, 20 November 2022 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PESAWARAN(SB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran membuka pendaftaran anggota badan adhoc di tingkat kecamatan atau yang disebut Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK untuk Pemilu tahun 2024. Pendaftaran dibuka selama 10 hari pada Minggu-Selasa (20-29/11/2022).

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pesawaran, Murniati Indah Permatasari, membeberkan persyaratan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 Pasal 35.

“Persyaratannya warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,” terang Indah sapaan akrabnya, Minggu (20/11/2022).

Persyaratan lainnya, calon PPK tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau setidaknya calon PPK sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Selain itu, calon PPK harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK. Dia juga harus mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Peserta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Peserta juga diharuskan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Pendaftar bisa mendaftar secara mandiri, dan pendaftaran dilakukan secara online melalui link SIAKBA https://siakba.kpu.go.id/login. SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), yakni aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam pendaftaran anggota KPU dan badan adhoc,” terang Indah.

Pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara.

“Diharapkan dengan pemanfaatan teknologi tersebut dapat lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK yang kompeten,”harapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran membutuhkan 55 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) . Perinciannya sebanyak masing-masing 5 orang di 11 kecamatan se-Kabupaten Pesawaran.

“Kami butuh 55 PPK dengan jumlah masing-masing 5 orang yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Pesawaran,” Pungkasnya. (Re)

Berita Terkait

Tak Terima Disebut “Oknum”, Dokter RSUD Bob Bazar Undang Media, Wartawan Tolak: “Fokus pada Visum Korban, Bukan Cari Pembenaran”
Klarifikasi Melenceng dari RS Bob Bazar: Keluarga dan Wartawan Hanya Tanya Status Visum, Dibalas Tudingan Ingin Mengambil Hasil Visum
Usir Wartawan yang Tanyakan Visum Pasien, Komisi IV DPRD Lamsel Akan Panggil Pegawai RS Bob Bazar
Diusir Saat Bertugas, Staf RS Bob Bazar Kalianda Tolak Jawab Hasil Visum Kasus Pencabulan Anak Oleh Wartawan
Kunjungan Operational Strategic Advisory PTPN III (Persero) ke PTPN IV Regional VII, Perkuat Strategi Peningkatan Produksi dan Pengamanan Aset
Holding Perkebunan Nusantara Dukung Generasi Sehat, PTPN IV PalmCo Jalankan Program Nutrisi di Riau
MTsN 2 Pesawaran Gelar Tes Akademik Calon Siswa Baru, Kepala Madrasah: “Kami Ingin Menjaring Generasi Unggul dan Berprestasi”
MTsN 2 Pesawaran Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Juknis BOS/BOP 2026 dan Monitoring Dana 2025, Saripudin: “Kami Siap Wujudkan Pengelolaan Dana yang Transparan dan Akuntabel”

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:55 WIB

Tak Terima Disebut “Oknum”, Dokter RSUD Bob Bazar Undang Media, Wartawan Tolak: “Fokus pada Visum Korban, Bukan Cari Pembenaran”

Sabtu, 18 April 2026 - 18:41 WIB

Klarifikasi Melenceng dari RS Bob Bazar: Keluarga dan Wartawan Hanya Tanya Status Visum, Dibalas Tudingan Ingin Mengambil Hasil Visum

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

Usir Wartawan yang Tanyakan Visum Pasien, Komisi IV DPRD Lamsel Akan Panggil Pegawai RS Bob Bazar

Kamis, 16 April 2026 - 18:47 WIB

Diusir Saat Bertugas, Staf RS Bob Bazar Kalianda Tolak Jawab Hasil Visum Kasus Pencabulan Anak Oleh Wartawan

Rabu, 15 April 2026 - 19:39 WIB

Kunjungan Operational Strategic Advisory PTPN III (Persero) ke PTPN IV Regional VII, Perkuat Strategi Peningkatan Produksi dan Pengamanan Aset

Berita Terbaru