KPU Pesawaran Buka Pendaftaran Anggota PPK Pemilu 2024, Cek Persyaratannya

- Jurnalis

Minggu, 20 November 2022 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PESAWARAN(SB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran membuka pendaftaran anggota badan adhoc di tingkat kecamatan atau yang disebut Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK untuk Pemilu tahun 2024. Pendaftaran dibuka selama 10 hari pada Minggu-Selasa (20-29/11/2022).

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pesawaran, Murniati Indah Permatasari, membeberkan persyaratan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 Pasal 35.

“Persyaratannya warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,” terang Indah sapaan akrabnya, Minggu (20/11/2022).

Persyaratan lainnya, calon PPK tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau setidaknya calon PPK sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Selain itu, calon PPK harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK. Dia juga harus mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Peserta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Peserta juga diharuskan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Pendaftar bisa mendaftar secara mandiri, dan pendaftaran dilakukan secara online melalui link SIAKBA https://siakba.kpu.go.id/login. SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), yakni aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam pendaftaran anggota KPU dan badan adhoc,” terang Indah.

Pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara.

“Diharapkan dengan pemanfaatan teknologi tersebut dapat lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK yang kompeten,”harapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran membutuhkan 55 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) . Perinciannya sebanyak masing-masing 5 orang di 11 kecamatan se-Kabupaten Pesawaran.

“Kami butuh 55 PPK dengan jumlah masing-masing 5 orang yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Pesawaran,” Pungkasnya. (Re)

Berita Terkait

M. Irzan Tancap Gas, Siap Bertarung di Musda KNPI Pesawaran
Kenaikan Pangkat Pamen Kodaeral III, Danlanal Lampung Resmi Sandang Kolonel
KNPI Pesawaran Siap Gelar Musda, Siapa Calon Pemimpin Pemuda Berikutnya?
Ukir Prestasi di Tingkat Provinsi, Tim PMR MTsN 2 Pesawaran Terima Apresiasi Bupati Nanda
Koramil Kedondong dan Forkopimcam Salurkan 4.000 Liter Air Bersih kepada Warga Desa Pasar Baru
PASBARDAP Pramuka MTsN 2 Pesawaran Raih Juara Umum GAPMA IX Tahun 2026
Hanura Lampung Rapatkan Barisan Menuju Pemilu 2029, Struktur Partai Jadi Fokus Utama
Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi, PMR MTsN 2 Pesawaran Borong Dua Juara I dan Juara Umum

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:29 WIB

M. Irzan Tancap Gas, Siap Bertarung di Musda KNPI Pesawaran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Kenaikan Pangkat Pamen Kodaeral III, Danlanal Lampung Resmi Sandang Kolonel

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:35 WIB

KNPI Pesawaran Siap Gelar Musda, Siapa Calon Pemimpin Pemuda Berikutnya?

Rabu, 30 September 2026 - 12:10 WIB

Koramil Kedondong dan Forkopimcam Salurkan 4.000 Liter Air Bersih kepada Warga Desa Pasar Baru

Minggu, 27 September 2026 - 11:30 WIB

PASBARDAP Pramuka MTsN 2 Pesawaran Raih Juara Umum GAPMA IX Tahun 2026

Berita Terbaru