Bandar Lampung – Kabupaten Pringsewu kini menjadi sorotan setelah pasangan calon bupati dan wakil bupati, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gugatan ini menjadikan Pringsewu sebagai salah satu dari enam daerah di Provinsi Lampung yang mencatatkan kasus serupa.
Menurut Kordiv Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Hermansyah, gugatan dari Pringsewu terdaftar pada detik-detik terakhir sebelum batas waktu pengajuan. “Gugatan dari Pringsewu masuk pada detik akhir. Meskipun sebenarnya sudah lewat dari 3×24 jam, namun gugatan tersebut telah terdaftar,” jelas Hermansyah.
Selain Pringsewu, gugatan serupa juga diajukan oleh calon kepala daerah di beberapa kabupaten lainnya, di antaranya Pesawaran, Pesisir Barat, Way Kanan, Mesuji, dan Tulang Bawang. Masing-masing gugatan tersebut terkait dengan dinamika pemilihan kepala daerah serentak yang berlangsung di seluruh Provinsi Lampung.
Pihak KPU Lampung kini tengah menginventarisasi seluruh dokumen yang terkait dengan gugatan ini, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Gugatan yang diajukan oleh Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat, mengingat Kabupaten Pringsewu memiliki peran strategis dalam proses demokrasi di Lampung.
Seperti diketahui, Pilkada di Pringsewu berlangsung dalam suasana kompetisi yang sangat ketat. Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda merasa ada hal-hal yang perlu dipertanyakan dalam hasil pemilihan, yang kemudian menjadi dasar mereka untuk menggugat hasil tersebut ke MK.
Masyarakat di Pringsewu dan sekitarnya kini tengah menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai gugatan ini, yang diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap dinamika politik lokal di Kabupaten Pringsewu.
Hingga saat ini, KPU Lampung terus memantau dan memastikan setiap tahapan hukum yang ada dapat dilaksanakan dengan transparan dan adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.