Kostiana Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dihadapan Warga Bandar Lampung

- Jurnalis

Selasa, 29 Agustus 2023 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Pemahaman tentang produk hukum, menjadi wajib bagi seluruh anak bangsa. Hal tersebut, dapat memberikan dampak positif bagi kerukunan, konflik, kekerasan terhadap anak dan perempuan. Oleh karena itu, sosialisasi peraturan menjadi penting, dilakukan oleh legislatif yang memang menjadi wakil rakyat dan pembuat sebuah peraturan daerah.

“Sosialisasi ini, diharapkan perda yang kami buat di DPRD, dapat menjadi rujukan dan pemahaman kepada orang tua khususnya dalam memperhatikan tumbuh kembang anak, mencukupi hak dan kewajiban anak,” Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Kostiana saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak. Sabtu (29/08/2023).

Baca Juga :  Mingrum : Kegiatan Rutin Sosperda – PIP Hingga Desember 2023

Namun, dalam kesempatan kali ini. Kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung itu. Untuk membedah lebih mendalam tentang isi perda yang ada. Pihaknya, sengaja menggandeng dua narasumber, untuk menjelaskan secara detail materi Perda.

“Sengaja saya hadirkan dua narasumber yakni Selly Fitriani Direktur LAdA Damar Lampung, dan juga aktivis perempuan Siti Maryam. Nanti, akan dipaparkan oleh mereka. Dan saya berharap masyarakat Pelita, Enggal, Kota Bandar Lampung dapat mengikuti dengan baik,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Selly (Narasumber) menyampaikan peran orang tua untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan juga hak-hak anak.

Baca Juga :  Syarif Sosialisasikan Ideologi Pancasila dihadapan Siswa SMK 2 Mei Bandar Lampung

“Orang tua memiliki peran yang penting, untuk dapat memberikan perlindungan kepada anak, dan juga pemenuhan hak-hak anak. Seperti hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi,” kata Selly.

Sementara itu, Selly melanjutkan. Adanya kejadian penelantaran anak di kota Bandar Lampung. Menjadi konsentrasi banyak pihak, khususnya peran pemerintah.

“Mungkin banyak faktor yang terjadi, disitulah peran pemerintah diharapkan hadir untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Jangan sampai ketika sudah ditemukan anak tersebut kembali terlantar,” tutupnya.

Berita Terkait

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Lanjutkan Pembahasan RKA APBD Tahun 2025
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Hadiri HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Rapat Evaluasi Raperda APBD 2025
Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Bahas Perizinan Pendirian Mushola Surya Alam
Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Pengaduan Hak Asuh Anak
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Milad ke-112 Muhammadiyah
DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Atas 6 Raperda kabupaten Tubaba.
Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung Periode 2024-2029 Siap Digelar Rabu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:17 WIB

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Lanjutkan Pembahasan RKA APBD Tahun 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:12 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Hadiri HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:10 WIB

Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Rapat Evaluasi Raperda APBD 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:06 WIB

Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Bahas Perizinan Pendirian Mushola Surya Alam

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:04 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Pengaduan Hak Asuh Anak

Berita Terbaru