Ketut Erawan Sosialisasikan Perda Bahaya Narkotika Di Desa Brawijaya

- Jurnalis

Minggu, 20 Agustus 2023 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR – Anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 secara serentak menggelar kegiatan rutin, yang dikemas dalam Sosialisasi Peraturan Daerah. Hal tersebut bertujuan, memberikan edukasi pemahaman kepada masyarakat tentang aturan-aturan yang sudah disahkan oleh eksekutif dan legislatif.

Dihadapan masyarakat Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ketut Erawan mengatakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya. Sangat penting dilakukan, agar masyarakat dan pemuda sebagai generasi penerus bangsa tidak terkontaminasi barang terlarang tersebut.

Baca Juga :  Reses : Yanuar Irawan Terima Aspirasi Warga Balik Bukit Lambar

“Peredaran narkoba di Lampung Timur masih sangat tinggi, narkoba telah mengancam hingga anak usia 13 Tahun. Penyalahgunaan Narkotika di Lampung Timur sudah merambah sampai anak usia 13 Tahun,” kata Ketut Erawan, Minggu, (20/08/2023).

Menurutnya, pemahaman tentang aturan menjadi penting bagian seluruh warga, Lampung Timur khususnya dan Provinsi Lampung umumnya. Terlebih, tentang bahaya, sanksi dari pengguna dan pengedar narkotika yang sudah merajalela hingga tingkat pelosok desa.

Baca Juga :  Reses : Warga Sinar Negeri Pesawaran Keluhkan Kelangkaan Pupuk

“Sebagai wakil rakyat, saya sangat sedih melihat hal ini, butuh peran serta dan kepedulian kita semua untuk memerangi peredaran narkotika di Lampung Timur,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta masyarakat untuk mengikuti sosialisasi dengan baik, pahami dan implementasikan dalam kehidupan sehari-hari. “Ada narasumber yang nanti menjelaskan secara detail materi Perda, tolong pahami,” tegasnya.

Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat desa Brawijaya.

Berita Terkait

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Lanjutkan Pembahasan RKA APBD Tahun 2025
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Hadiri HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Rapat Evaluasi Raperda APBD 2025
Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Bahas Perizinan Pendirian Mushola Surya Alam
Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Pengaduan Hak Asuh Anak
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Milad ke-112 Muhammadiyah
DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Atas 6 Raperda kabupaten Tubaba.
Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung Periode 2024-2029 Siap Digelar Rabu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:17 WIB

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Lanjutkan Pembahasan RKA APBD Tahun 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:12 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Hadiri HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:10 WIB

Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Rapat Evaluasi Raperda APBD 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:06 WIB

Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Bahas Perizinan Pendirian Mushola Surya Alam

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:04 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Pengaduan Hak Asuh Anak

Berita Terbaru