Ketua MPAL Provinsi Lampung Yang Sah Secara AD/ART Adalah Sjachroedin ZP

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Wakil Sekretaris Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Provinsi Lampung, Ahmad Nyerupa gelar Suntan Ratu Balai Bang menegaskan bahwa Ketua MPAL Provinsi Lampung adalah Sjachroedin, ZP gelar Kanjeng Yang Tuan Suttan Mangku Negara Junjungan Pemangku SBRJ I sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor 656/II.03/HK/2013, bukan Syabirin Koenang.

Hal tersebut menanggapi adanya pelantikan pengurus MPAL di beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung oleh Syabirin Koenang.

“Jadi sampai sekarang kita belum melaksanakan Mubes (Musyawarah Besar) untuk memilih ketua MPAL, jadi kami heran kok bisa-bisanya ada yang mengaku Ketua MPAL dan melantik pengurus di Kabupaten, yang sah secara AD/ART MPAL, ketua adalah Sjachroedin ZP,” terangnya, Sabtu (14/9/2024) di kantor sekretariat MPAL Provinsi Lampung.

Dirinya mengungkapkan, bahwa MPAL lahir berdasarkan Perda Provinsi Lampung nomor 5 tahun 2013 tentang kelembagaan Adat Lampung.

“Sesuai dengan AD ART bahwa pengurus MPAL tingkat provinsi dilantik dan dikukuhkan oleh Gubernur dan pengurus MPAL Kabupaten/Kota dilantik oleh Bupati/Walikota, jadi diluar ketentuan itu ilegal,” tambahnya.

“SK juga sama bagi MPAL Provinsi Lampung ditandatangani oleh Gubernur, sedangkan SK pengurus MPAL tingkat Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Bupati/Walikota,” timpalnya.

Hal ini menurut Ahmad Nyerupa harus diklarifikasi kepada kepala daerah yang ada di Provinsi Lampung karena pelantikan yang diadakan oleh yang mengaku MPAL dirasa sudah meresahkan.

“Agar semua faham bahwa MPAL masih dipimpin oleh Sjachroedin, ZP bukan yang lain, karena fenomena di lapangan sudah membuat gaduh, pengurus MPAL di Kabupaten/Kota sudah ada tidak boleh ada pelantikan-pelantikan yang mengaku dirinya MPAL sesuai amanah AD ART,” ujarnya.

Dengan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut dirinya menegaskan bahwa pelantikan pengurus MPAL di Kabupaten Pesawaran pada tanggal 10 September 2024 yang dilantik saudara Syabirin HS Koenang tidak berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan AD ART MPAL dan dinyatakan Ilegal.

“Empat poin penjabaran ini merupakan klarifikasi kami selaku pengurus MPAL Provinsi Lampung, dan kami sudah surati Bupati Pesawaran agar difahami bahwa MPAL yang kemarin dilantik itu ilegal,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Grand Opening SPPG Binong Way Layap 2 Diharapkan Pacu Ekonomi Desa dan Wujudkan Program Gizi Nasional
MIN 1 Pesawaran Raih Juara 1 Olimpiade Bahasa Inggris Tingkat Nasional
Asal Mula Polemik Penutupan Gerbang Sekolah IT Generasi Berlian ‎
Winardi Yusup, S.H. & Partners Perkuat Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Perkuat Sinergi Strategis, PTPN IV Regional VII dan Kodam XXI/Radin Inten Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Drumband Suryabahana MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di LMC XI 2026
Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Medali Emas pada Gubernur Lampung Cup 2 Taekwondo Championship 2026
Guru dan Siswa MIN 1 Pesawaran Tembus Grand Final Nasional Alef Gusi Bersi 5.0 Bidang Bahasa Inggris

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:22 WIB

Grand Opening SPPG Binong Way Layap 2 Diharapkan Pacu Ekonomi Desa dan Wujudkan Program Gizi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:47 WIB

MIN 1 Pesawaran Raih Juara 1 Olimpiade Bahasa Inggris Tingkat Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:16 WIB

Asal Mula Polemik Penutupan Gerbang Sekolah IT Generasi Berlian ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:39 WIB

Winardi Yusup, S.H. & Partners Perkuat Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:44 WIB

Perkuat Sinergi Strategis, PTPN IV Regional VII dan Kodam XXI/Radin Inten Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Berita Terbaru