Ketua MPAL Provinsi Lampung Yang Sah Secara AD/ART Adalah Sjachroedin ZP

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Wakil Sekretaris Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Provinsi Lampung, Ahmad Nyerupa gelar Suntan Ratu Balai Bang menegaskan bahwa Ketua MPAL Provinsi Lampung adalah Sjachroedin, ZP gelar Kanjeng Yang Tuan Suttan Mangku Negara Junjungan Pemangku SBRJ I sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor 656/II.03/HK/2013, bukan Syabirin Koenang.

Hal tersebut menanggapi adanya pelantikan pengurus MPAL di beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung oleh Syabirin Koenang.

“Jadi sampai sekarang kita belum melaksanakan Mubes (Musyawarah Besar) untuk memilih ketua MPAL, jadi kami heran kok bisa-bisanya ada yang mengaku Ketua MPAL dan melantik pengurus di Kabupaten, yang sah secara AD/ART MPAL, ketua adalah Sjachroedin ZP,” terangnya, Sabtu (14/9/2024) di kantor sekretariat MPAL Provinsi Lampung.

Dirinya mengungkapkan, bahwa MPAL lahir berdasarkan Perda Provinsi Lampung nomor 5 tahun 2013 tentang kelembagaan Adat Lampung.

“Sesuai dengan AD ART bahwa pengurus MPAL tingkat provinsi dilantik dan dikukuhkan oleh Gubernur dan pengurus MPAL Kabupaten/Kota dilantik oleh Bupati/Walikota, jadi diluar ketentuan itu ilegal,” tambahnya.

“SK juga sama bagi MPAL Provinsi Lampung ditandatangani oleh Gubernur, sedangkan SK pengurus MPAL tingkat Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Bupati/Walikota,” timpalnya.

Hal ini menurut Ahmad Nyerupa harus diklarifikasi kepada kepala daerah yang ada di Provinsi Lampung karena pelantikan yang diadakan oleh yang mengaku MPAL dirasa sudah meresahkan.

“Agar semua faham bahwa MPAL masih dipimpin oleh Sjachroedin, ZP bukan yang lain, karena fenomena di lapangan sudah membuat gaduh, pengurus MPAL di Kabupaten/Kota sudah ada tidak boleh ada pelantikan-pelantikan yang mengaku dirinya MPAL sesuai amanah AD ART,” ujarnya.

Dengan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut dirinya menegaskan bahwa pelantikan pengurus MPAL di Kabupaten Pesawaran pada tanggal 10 September 2024 yang dilantik saudara Syabirin HS Koenang tidak berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan AD ART MPAL dan dinyatakan Ilegal.

“Empat poin penjabaran ini merupakan klarifikasi kami selaku pengurus MPAL Provinsi Lampung, dan kami sudah surati Bupati Pesawaran agar difahami bahwa MPAL yang kemarin dilantik itu ilegal,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Masyarakat Adat Way Lima Dirikan Posko Perjuangan, Beri Ultimatum 60 Hari untuk Penyelesaian Sengketa Tanah dengan PTPN
MTsN 2 Pesawaran Gelar Jumat Barokah dan Songsong Ramadhan, Tekankan Empat Pilar Kebajikan
SPPG Suka Maju Gelar Korve Mingguan, Wujudkan “SPPG untuk Indonesia ASRI” Jawab Seruan Presiden
Srikandi Dermawan Salurkan 165 Box Nasi Berkah, Semangati Santri di Empat Pondok Pesawaran
Pemerintah Desa Muara Jaya Lanjutkan Peningkatan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur
Alfan Rois Tegaskan Dukungan Pada Polri, Posisi Polri Tak Boleh Multi Tafsir
Suara Pemuda Pesawaran: KNPI Serukan Dukungan Penuh, Polri Harus Tetap Dibawah Komando Presiden
Ketua KWRI Pesawaran: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden untuk Stabilitas dan Netralitas

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:07 WIB

Masyarakat Adat Way Lima Dirikan Posko Perjuangan, Beri Ultimatum 60 Hari untuk Penyelesaian Sengketa Tanah dengan PTPN

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:14 WIB

MTsN 2 Pesawaran Gelar Jumat Barokah dan Songsong Ramadhan, Tekankan Empat Pilar Kebajikan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:43 WIB

SPPG Suka Maju Gelar Korve Mingguan, Wujudkan “SPPG untuk Indonesia ASRI” Jawab Seruan Presiden

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:18 WIB

Srikandi Dermawan Salurkan 165 Box Nasi Berkah, Semangati Santri di Empat Pondok Pesawaran

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:58 WIB

Pemerintah Desa Muara Jaya Lanjutkan Peningkatan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

Berita Terbaru

Nasional

Mantap, Lampung Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027

Sabtu, 7 Feb 2026 - 11:58 WIB