Keluarga Korban Laka Meninggal Yang Jadi Tersangka, Ngadu Minta Keadilan

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA- Didampingi keluarga, orang tua korban lakalantas Irantini (50) warga Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara ibu dari Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion Pelajar Kelas 11 SMAN 3 Kotabumi yang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf (PWI) Kotabumi. Selasa (8/10/24).

Pihak keluarga korban, menyampaikan kekecewaan atas proses penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan pihak Polres Lampung Utara serta meminta keterbukaan informasi publik atas peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut.

Ibu kandung almarhum Ardian Singo mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf PWI Kotabumi, meminta wartawan untuk memberitakan kabar yang diterima pihak keluarganya. Kedatangan Iriantini ke Balai Wartawan Effendi Yusuf ini didampingi oleh William Mamora Anggota DPRD Lampung Utara, dan pihak keluarga.

Dihadapan Ketua PWI Lampung Utara, Evicko Guantara bersama jajarannya, Iriantini ibu dari almarhum menyampaikan rasa kecewanya atas telah ditetapkannya Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Nabung, KM 131-133 Tb, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara pada, Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB lalu. Sementara anaknya, Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion meninggal dunia dalam musibah tersebut.

Disampaikannya, pihak keluarga Almarhum Ardian Singo Putra dalam proses penyidikan di perkara kecelakaan lalu lintas tersebut, pertama baru menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan kecelakaan bernomor : B / 65 / VI / 20234/ Lantas, tertanggal 4 Juni 2024.

Baca Juga :  LSM GMBI Lampung Dampingi Korban Dugaan Pengrusakan Lahan Di Way Kanan

Kemudian mendapatkan informasi adanya surat lagi dari Polres Lampung Utara yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara bernomor : B / 111/ X / 2024/ Lantas, dengan perihal pemberitahuan penetapan tersangka. Atas adanya surat tersebut ibu Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion merasa kecewa dan mengadu ke PWI dengan mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf.

Iriantini menjelaskan dalam surat itu pada poin kedua menyatakan, dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 9 Mei 2023 telah dimulainya penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Nabung KM 131-133 Tb, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) (3) (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kejanggalan dalam surat itu, pihak Polres Lampung Utara sudah mulai melakukan penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin 3 Juni 2024 itu sejak tanggal 9 Mei 2023 lalu. Ironisnya polisi melakukan penyidikan jauh sebelum kejadian kecelakaan yang dialami anaknya, ujar Iriantini.

” Saya dateng ke kantor PWI ini meminta keadilan, karena anak saya pada tanggal 3 Juni 2024 mengalami kecelakaan, dan surat ini penetapan tersangka 1 Oktober 2024, bahkan anak saya sudah meninggal, kenapa anak saya dituduh jadi tersangka. Jadi saya mohon bantuan kepada PWI untuk diberitakan” ujar ibu korban.

Baca Juga :  Marzuki Serap Aspirasi Pedagang dan Pengelola Wisata Bronjong

Selama proses penyidikan, lanjutnya, pihak keluarga almarhum tidak pernah dilibatkan dan tiba-tiba mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka. Kemudian untuk memastikan atas diterimanya surat penetapan tersangka itu, pihak keluarga almarhum mendatangi Polres Lampung Utara dan pihak polres menyatakan surat itu benar adanya.

Ditempat yang sama, William Mamora Anggota DPRD Lampung Utara mengungkapkan, dirinya mendampingi ibu Almarhum ke Balai Wartawan Effendi Yusuf untuk menyampaikan keluhan warga tersebut, karena ibu almarhum merupakan warga yang ada di wilayah daerah pemilihan (Dapil) 2 Lampung Utara.

” Kejadian lakalantas tersebut terjadi 3 Juni 2024 lalu, kemudian almarhum singo meninggal dunia, dan pada 1 Oktober 2024 lalu, almarhum ditetapkan sebagai tersangka, orang tua korban ini mengadu ke kita, sementara dalam proses ini ada kejanggalan” Ungkap William Mamora.

Dilanjutkannya, dalam proses penetapan tersangka ini tentunya penyidik telah melakukan pemeriksaan, yang jadi pertanyaannya kapan almarhum itu diperiksa karena korban sudah meninggal dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Ditambahkan, Mirza keluarga korban menyatakan, pihaknya meminta kepada kawan-kawan wartawan untuk membantu keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, tim media ini tengah melakukan konfirmasi ke pihak Polres Lampung Utara. (*)

Berita Terkait

Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat
DPD Jajaran Wartawan Indonesia Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pringsewu
Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Atensi Bagi Penyandang Disabilitas Binaan LKS Berkah Harapan Di Pesawaran
Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba
Pasca Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Pesawaran, Alfan Rois Sampaikan harapan pemuda
Bupati Tubaba Hadiri Pengajian Tri Lapan dan Peringatan Maulid Nabi
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Periode 2025–2030 Digelar Besok, Berikut Rangkaiannya
Bupati Tulangbawang Barat Resmi Luncurkan Program MBG
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:30 WIB

Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:52 WIB

DPD Jajaran Wartawan Indonesia Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pringsewu

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Atensi Bagi Penyandang Disabilitas Binaan LKS Berkah Harapan Di Pesawaran

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:20 WIB

Pasca Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Pesawaran, Alfan Rois Sampaikan harapan pemuda

Berita Terbaru

HEADLINE

Prodewa Dukung Polri Usut Tuntas Aktor dan Pelaku Kerusuhan

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:42 WIB

HEADLINE

NasDem Tendang Sahroni & Nafa dari DPR

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:00 WIB