Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Pesisir Barat

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembukaan badan jalan Pekon Bambang Batu Bulan di Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, pada tahun anggaran 2022. Kasus ini mengungkap praktik penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,375 miliar dari total anggaran Rp4,41 miliar.

Ketiga tersangka adalah Jalaludin, Kepala Dinas PUPR sekaligus Plt Sekda Pesisir Barat; Abdul Wahid, kontraktor pelaksana proyek; dan Bayu Dian Saputra, konsultan pengawas. Pada Jumat malam (6/12/2024), Kejati Lampung langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian Saputra selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Gelar Operasi Yustisi di Wonosobo, Satgas Covid Tindak 54 Pelanggar

Sementara itu, Jalaludin telah lebih dulu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait kasus korupsi lainnya beberapa hari sebelumnya.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, pelaksanaan proyek jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Konsultan pengawas juga diduga tidak menjalankan tugasnya dengan benar, meskipun pembayaran proyek telah dilakukan sepenuhnya.

“Dari hasil audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,375 miliar. Proyek ini seharusnya menjadi prioritas pembangunan, tetapi justru menjadi ajang korupsi,” ujar Armen.

Baca Juga :  Peduli Sesama, DPD KNPI Pesawaran Bantu Korban Rumah Tertimpa Pohon 

Proyek yang didanai dari Dana Insentif Daerah (DID) ini semula dirancang untuk mendukung aksesibilitas di wilayah Pesisir Barat. Namun, tindakan para tersangka telah mencoreng tujuan mulia tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Masjid Jami Baiturrahim Kuta Dalom Dapat Bantuan Ambal Sajadah Dari Berastos Singapura
Faizal Mahdi Samal Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua ESI Kabupaten Pesawaran
Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang
Pelajar Senang, Hari Pertama Program MBG Di MIN 1 Pesawaran Berjalan Lancar
Pemkab Pesawaran Intervensi 1000 HPK Guna Kesehatan Anak
Kepala Desa Pasar  Baru Beri Donasi Ke Balita Berkelamin Ganda
Masjid Asmaul Husna Perum Kampung Siger Potong 10 Hewan Kurban
Idul Adha di Pesawaran Disambut Meriah Warga dalam Makna Pengorbanan dan Semangat Berbagi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:56 WIB

Masjid Jami Baiturrahim Kuta Dalom Dapat Bantuan Ambal Sajadah Dari Berastos Singapura

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:24 WIB

Faizal Mahdi Samal Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua ESI Kabupaten Pesawaran

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:29 WIB

Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:34 WIB

Pelajar Senang, Hari Pertama Program MBG Di MIN 1 Pesawaran Berjalan Lancar

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:58 WIB

Pemkab Pesawaran Intervensi 1000 HPK Guna Kesehatan Anak

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Pesawaran Intervensi 1000 HPK Guna Kesehatan Anak

Selasa, 10 Jun 2025 - 08:58 WIB