Kejari Tubaba tetapkan kadis PPKB sebagai tersangka korupsi BOKB tahun 2021 dan 2022

- Jurnalis

Selasa, 19 September 2023 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBABA (SB)Pers Rilis Kejaksaan Tubaba terkait kasus korupsi Dinas PPKB Kabupaten Tulang Bawang Barat, dimana di tahun 2021 yang menerima BOKB Rp.3.685.266.100 (Fisik dan Non-fisik), dari penyerapan BOKB (DAK Non-Fisik) sejumlah Rp.2.247.155.100, yang di distribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp.1.691.616.487 dan sisanya Rp.555.538.613.

Sedangkan TA 2022 menerima Rp.3.235.549.000 (Fisik dan Non-fisik),  dari Sejumlah Rp.2.992.302.000 (DAK Non-Fisik) yang di distribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp.2.498.337.944 dan sisanya Rp.493.964.056.

Sehingga total yang tidak didistribusikan sejumlah Rp.1.049.502.669 (Satu Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus dua ribu enam ratus enam puluh sembilan).

Bahwa selama pencairan anggaran DAK Non-Fisik, seluruh anggaran tersebut di simpan oleh Tersangka N di rekening pribadinya.

Bahwa dari sisa di TA 2021 dan 2022 tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggung jawaban untuk apa.

Bahwa bedasarkan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang lakukan oleh Inspektorat Kab.Tulang Bawang barat Nomor : 700/04/LHP/Kh./III.01/TUBABA/2023 Tanggal 31 Agustus 2023 di temukan kerugian keuangan negara Rp.1.187.452.669 (Satu Milyar Seratus delapan Puluh Tujuh Juta Empat ratus lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan.

Bahwa perbuatan tersebut salah satunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi pemerintahan Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan “ pejabat Pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan Admnistrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Bahwa penahanan terhadap tersangka N yang diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dilakukan Penahanan RUTAN Menggala.

Bahwa pasal yang disangkakan terhadap tersangka N,  diancam dengan Pidana Penjara Lima Tahun atau lebih sebagaimana pasal 21 Ayat 4 Huruf a KUHAP

Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 Juta.

Penahanan oleh penyidik dilaksanakan untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal 18 September 2023 sampai dengan 07 Oktober 2023. Di khawatirkan Tersangka melarikan diri; Di khawatirkan Tersangka akan merusak barang bukti; Di Khawatirkan Tersangka mengulangi tindak pidana(*)

Berita Terkait

Tingkatkan Perlindungan Anak, Dinas P3AP2KB Pesawaran Gelar Peningkatan Kapasitas 35 Kader PATBM Desa
Aksi Heroik Prajurit Jawara Brigif 4 Marinir/Bs, Selamatkan Seorang Anak Saat Kebakaran KMP Batumandi
49 Prajurit Yonif 9 Marinir Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
MTsN 2 Pesawaran Peringati Hari Santri Nasional 2026 dengan Khidmat dan Penuh Makna
KUPT Puskesmas Kedondong Hadiri Musdes Desa Harapan Jaya dalam Pembahasan dan Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2027
Estafet Kepemimpinan Polda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani Tekankan Soliditas, Integritas dan Pelayanan Humanis
Kepala MTsN 2 Pesawaran Hadiri Penyusunan dan Reviu Pagu Anggaran Ditjen Pendis TA 2027
Jaga Stabilitas, Tujuh DPK KNPI Pesawaran Dukung Agung Muharam hingga Musda IV

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Aksi Heroik Prajurit Jawara Brigif 4 Marinir/Bs, Selamatkan Seorang Anak Saat Kebakaran KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:23 WIB

49 Prajurit Yonif 9 Marinir Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:44 WIB

MTsN 2 Pesawaran Peringati Hari Santri Nasional 2026 dengan Khidmat dan Penuh Makna

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

KUPT Puskesmas Kedondong Hadiri Musdes Desa Harapan Jaya dalam Pembahasan dan Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2027

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Estafet Kepemimpinan Polda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani Tekankan Soliditas, Integritas dan Pelayanan Humanis

Berita Terbaru