Kejari Tubaba Gelar Penyuluhan Hukum tentang Peran Serta Aparatur Tiyuh.

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat (SB) – Bersama Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan penyuluhan hukum tentang peran serta aparatur tiyuh (desa) dalam penyelesaian beberapa kasus (masalah) dilingkup masyarakat yang ada di tiyuh pada Kamis, 11/07/2024.

Kegiatan yang dipusatkan di aula balai tiyuh Daya Asri, kecamatan Tumijajar, kabupaten setempat selain dihadiri pihak kejaksaan negeri Tubaba yang dihadiri oleh puluhan aparatur tiyuh, juga turut dihadiri pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) yang dihadiri kabid PMD Ashari mewakili kadis DPMT Sopian Nur, kepala tiyuh Daya Asri Alif, kepala tiyuh Margo Mulyo Fajaria Kurniawan, serta kepala tiyuh Murni Jaya Sarjoni.

Waktu bersamaan pihak kejaksaan melalui tim lainnya melakukan penyuluhan hukum di tiyuh Margo Dadi, tiyuh Sumber Rejo, dan tiyuh Gunung Menanti, kecamatan Tumijajar, yang dipusatkan di aula balai tiyuh Margo Dadi.

Sebelumnya bertepatan pada hari yang sama pihak kejaksaan juga melakukan penyuluhan hukum bagi aparatur di tiyuh Candra Mukti, Candra Kencana, dan tiyuh Candra Jaya, kecamatan Tulang Bawang Tengah yang dipusatkan di aula balai tiyuh Candra Kencana.

Hadir sebagai narasumber dari pihak kejaksaan yang melakukan penyuluhan hukum di aula tiyuh Daya Asri yaitu kasubag pembinaan Asrofi, jaksa fungsional Muhammad Akbar yang merupakan jaksa fungsional. Kasubsi penyidikan tindak pidana khusus Dimas Pratama Sidarta, jaksa fungsional lainya Hafiza Zahra Halim, serta calon jaksa Yunisa Dina Putri.

Baca Juga :  250 Nelayan Terima Bantuan Alat Keselamatan Kerja

Dalam penyampaiannya pihak kejaksaan negeri Tubaba kasusbsi pembinaan Asrofi  menyampaikan tentang pasal dan larangan tindak pidana korupsi. Serta permasalahan ditengah masyarakat yang marak terjadi yaitu perjudian online (judol), pinjaman online (pinjol), dan adanya kebijakan hukum yang dapat diselaikan secara Restorative Justice (RJ) dengan mempertimbangkan berbagain hal untuk tidak dilanjutkan proses hukumnya sampai ketahapan penuntutan dan vonis pengadilan.

“Banyak hal yang kita bahas bila berbicara hukum. Banyak sekali permasalahan yang terjadi ditengah- tengah masyarakat yang dapat diselaikan secara Restorative Justice (RJ). Selain itu perlunya edukasi bersama dan saling mengingatkan tentang larangan perjudian online (judol), pinjaman online (pinjol) yang dapat memberi kesempatan bagi oknum pelaku untuk tidak melindungi keamanan data privasi konsumen sehingga dapat menjadi korban penyalahgunaan data privasi “jelasnya Asrofi.

Dilanjutkan dengan kegiatan sesi tayanjawab dari Nara sumber bersama para peserta. Tentang peasalahan judi online dan Restorative Justice (RJ) juga dalam acara tersebut menjadi pembahasan yang cukup menarik dibahas. Dijelaskan pula tentang larangan dan pasalnya oleh jaksa fungsional Safira Zahra Halim tentang kasus judi online yang sedang marak saat ini.

Baca Juga :  Pj. Sekda Tubaba Lantik Pejabat Fungsional Serta Pengambilan Sumpah Janji PNS.

“Jelas sekali larangan dan pasalnya bagi pelaku judi online (judol) yaitu dikenakan pasal 27 ayat 2 UU I tahun 2024 tentang perubahan kedua atau UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dengan atau mentransmisikan membuat dapat mengakses informasi tentang perjudian”

Kemudian perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restorative terpenuhinya beberapa syarat yaitu :

1. Tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana,

2. Tindak pidana diancam dengan denda atau tidak lebih dari anacaman penjara 5 (lima) tahun,

3. Tindakpidana yang bernilai kerugian korban tidak lebih dari nominal Rp 2.500.000,-

4. Telah adanya pemulihan kembali seperti semula barang atau sesuatu yang telah menimbulkan adanya kerugian bagi korban,

5. Telah adanya kesepakatan bersama damai korban dengan tersangka serta

6. Masyarakat merespon positif.

Bila unsur atau kriteria dari salah satu tidak dapat terpenuhi maka penyelesaian secara Restorative Justice (RJ) tidak dapat dilakukan artinya harus naik ketahapan penuntutan hingga vonis pengadilan “pungkasnya Syafira

Berita Terkait

Pemerintah Desa Margodadi Salurkan BLT DD Kepada Keluarga Penerima Manfaat
Perkuat Sinergitas, KNPI Pesawaran Silaturahmi dengan Pengurus KNPI Tegineneng
Bupati Dorong Optimalisasi Program Lewat Musrenbang dan Silaturahmi Ramadan di Marga Punduh dan Punduh Pedada
Apel Bulanan Pemkab Pesawaran, Bupati Dendi Ramadhona Ingatkan Disiplin dan Kepatuhan Regulasi
Pemkab Pesawaran Launching Program Makanan Bergizi Gratis untuk 1.435 Siswa Penerima Manfaat
Silaturahmi Ramadan Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng, Bupati Pesawaran Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Persatuan 
Rekrutmen TFL Disperkim Disinyalir ‘Kocok Bekam’, Kadis Perkim Bungkam
Wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, Kapolres Pesawaran Bagi Takjil Gratis Kepada Pengendara Jelang Buka Puasa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:53 WIB

Pemerintah Desa Margodadi Salurkan BLT DD Kepada Keluarga Penerima Manfaat

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:09 WIB

Perkuat Sinergitas, KNPI Pesawaran Silaturahmi dengan Pengurus KNPI Tegineneng

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:17 WIB

Bupati Dorong Optimalisasi Program Lewat Musrenbang dan Silaturahmi Ramadan di Marga Punduh dan Punduh Pedada

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:15 WIB

Apel Bulanan Pemkab Pesawaran, Bupati Dendi Ramadhona Ingatkan Disiplin dan Kepatuhan Regulasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Pemkab Pesawaran Launching Program Makanan Bergizi Gratis untuk 1.435 Siswa Penerima Manfaat

Berita Terbaru